Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan sikap tegas Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang menolak ikut keluar berperang saat terjadi fitnah (perselisihan sesama Muslim) di masa Ibnu Zubair. Beliau berpegang pada keharaman darah Muslim dan memahami ayat perang dengan pemahaman yang benar, yaitu bahwa perang disyariatkan untuk menghilangkan fitnah (syirik dan penindasan terhadap agama), bukan untuk menciptakan fitnah baru di antara kaum Muslimin. Ini adalah pelajaran besar tentang menahan diri dari pertumpahan darah sesama Muslim dan memahami dalil sesuai konteksnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:
Firman Allah Ta'ala:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Terjemahan: "Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (syirik/penindasan), dan agama itu hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah [2]: 193)
Firman Allah Ta'ala:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah." (QS. Al-Hujurat [49]: 9)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi'. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa tentang lima rukun Islam yang disebutkan Ibnu Umar dalam riwayat ini.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil menahan diri dari fitnah dan tidak keluar berperang melawan sesama Muslim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keutamaan Ibnu Umar dalam menahan diri dari pertumpahan darah.
- Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah dan Majmu' al-Fatawa membahas sikap para sahabat dalam fitnah, bahwa mereka memilih tidak ikut serta dalam pertempuran sesama Muslim.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan kaidah menahan diri saat fitnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada masa fitnah besar, yaitu ketika Abdullah bin Zubair radhiyallahu 'anhuma memerangi Bani Umayyah. Dua orang datang kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, mengajaknya keluar berperang dengan dalih membela kebenaran dan mengutip ayat Al-Qur'an. Namun Ibnu Umar memberikan jawaban yang sangat dalam dan ilmiah.
Pertama, Ibnu Umar berkata: "Yang menghalangiku adalah Allah telah mengharamkan darah saudaraku." Ini merujuk pada hadits Nabi ﷺ yang sangat masyhur tentang keharaman darah, harta, dan kehormatan Muslim. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah di Mina:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian." (HR. Al-Bukhari)
Kedua, ketika mereka mengutip ayat "وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ", Ibnu Umar menjelaskan pemahaman yang benar: "Kami telah berperang hingga tidak ada lagi fitnah, dan agama ini untuk Allah, sedangkan kalian ingin berperang hingga ada fitnah dan agama ini untuk selain Allah."
Ini adalah pemahaman yang sangat tajam. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun dalam konteks perang melawan kaum musyrikin yang menindas kaum Muslimin di Makkah. Tujuan perang adalah menghilangkan fitnah (penindasan terhadap agama) dan menjadikan agama hanya untuk Allah. Ibnu Umar memahami bahwa kondisi saat itu berbeda: jika mereka berperang, justru akan menimbulkan fitnah baru dan menjadikan agama untuk selain Allah (yaitu untuk kepentingan kelompok).
Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah menjelaskan bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar, Sa'd bin Abi Waqqash, dan lainnya memilih tidak ikut dalam pertempuran sesama Muslim karena mereka memahami bahwa perang hanya disyariatkan melawan orang kafir yang menindas, bukan melawan sesama Muslim yang berselisih. Beliau menegaskan bahwa menahan diri dari fitnah adalah sikap yang lebih utama ketika pertempuran itu tidak jelas kebenarannya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Ibnu Umar dalam menjaga darah Muslim dan kehati-hatiannya dalam masalah besar. Beliau juga menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang perang harus dipahami sesuai konteks dan tujuan syariat, bukan dipotong-potong untuk membenarkan pertumpahan darah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang memahami dalil secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Ibnu Umar tidak menolak ayat, tetapi beliau memahami konteks dan tujuannya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tidak boleh keluar berperang melawan sesama Muslim kecuali dalam kondisi yang jelas dan sesuai syariat.
Ketiga, dalam riwayat tambahan, Ibnu Umar menjelaskan lima rukun Islam ketika ditanya mengapa beliau tidak berjihad. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang ibadah-ibadah pokok seperti shalat, puasa, zakat, dan haji sebagai prioritas yang harus dijaga, terutama ketika jihad dalam bentuk perang tidak jelas kebenarannya.
Keempat, ketika ditanya tentang Ali dan Utsman radhiyallahu 'anhuma, Ibnu Umar berkata: "Adapun Utsman, seakan-akan Allah telah memaafkannya, sedangkan kalian tidak suka memaafkannya. Adapun Ali, dia adalah anak paman Rasulullah ﷺ dan menantunya." Ini menunjukkan adab Ibnu Umar yang tidak mau menjelekkan para sahabat dan menyerahkan urusan mereka kepada Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Rajab menegaskan bahwa sikap Ibnu Umar adalah sikap yang paling selamat dalam fitnah. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika ada kelompok yang jelas zalim dan menindas, maka wajib diperangi sesuai QS. Al-Hujurat [49]: 9. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar berperang dalam fitnah, tetapi yang paling kuat adalah pendapat yang menahan diri kecuali jika ada kejelasan kebenaran dan kemampuan untuk menegakkan keadilan tanpa menimbulkan kerusakan lebih besar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa fitnah antara Ibnu Zubair dan Bani Umayyah, banyak orang datang kepada para sahabat senior untuk meminta fatwa dan dukungan. Sebagian sahabat seperti Sa'd bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum memilih menahan diri.
Suatu hari, seorang pemuda datang kepada Ibnu Umar dan bertanya dengan nada menantang: "Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau tidak berjihad di jalan Allah? Bukankah Allah telah menganjurkan jihad?" Ibnu Umar menjawab dengan tenang: "Wahai anak saudaraku, Islam dibangun di atas lima perkara: iman kepada Allah dan Rasul-Nya, shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji ke Baitullah."
Pemuda itu berkata: "Bukankah Allah berfirman: 'Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya'?" Ibnu Umar menjawab: "Kami telah melakukan itu pada masa Rasulullah ﷺ ketika Islam masih sedikit. Seseorang diuji dalam agamanya, ada yang dibunuh, ada yang disiksa, hingga Islam menjadi banyak dan tidak ada lagi fitnah. Sekarang kalian ingin berperang hingga timbul fitnah dan agama menjadi untuk selain Allah."
Pemuda itu terdiam. Ibnu Umar kemudian berkata tentang Ali dan Utsman dengan penuh adab, tidak menjelekkan keduanya, dan menyerahkan urusan kepada Allah. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan menjadi pelajaran bagi generasi setelahnya tentang kehati-hatian dalam masalah darah Muslim.
Hikmah: Menahan diri dari pertumpahan darah sesama Muslim adalah sikap yang sangat berat tetapi mulia. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma lebih memilih menjaga persatuan dan menghindari fitnah daripada terjun dalam pertempuran yang tidak jelas kebenarannya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga darah Muslim — Menahan diri dari pertumpahan darah sesama Muslim adalah kewajiban besar, terutama saat fitnah dan perselisihan.
- Pahami dalil secara utuh — Jangan memotong ayat atau hadits untuk membenarkan keinginan sendiri. Ayat perang harus dipahami sesuai konteks dan tujuan syariat.
- Prioritaskan ibadah pokok — Shalat, puasa, zakat, dan haji adalah tiang agama yang harus dijaga, terutama saat kondisi tidak menentu.
- Adab terhadap sahabat — Jangan menjelekkan para sahabat Nabi ﷺ. Serahkan urusan mereka kepada Allah dan jaga lisan.
- Tahan diri saat fitnah — Jika tidak jelas kebenaran dan berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar, menahan diri adalah sikap yang lebih selamat.
- Rujuk kepada ulama terpercaya — Dalam masalah besar seperti ini, kembalilah kepada ulama yang memahami dalil dan konteks dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.