Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sejarah pensyariatan puasa. Puasa 'Asyura (10 Muharram) sudah dikenal sejak masa Jahiliyah dan dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Ketika beliau hijrah ke Madinah, puasa ini sempat diwajibkan. Namun setelah Allah mewajibkan puasa Ramadan, kewajiban puasa 'Asyura dihapus (mansukh) dan statusnya berubah menjadi sunnah, sehingga siapa yang ingin berpuasa boleh, dan yang tidak ingin juga boleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir, Bab firman Allah "Yā ayyuhal-ladzīna āmanū kutiba 'alaikumush-shiyām..." (QS. Al-Baqarah [2]: 183). Perawi sahabat: 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi konteks bab ini:
وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 183
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tahapan (tadarruj) dalam pensyariatan puasa, dan menjadi dalil bahwa puasa 'Asyura pernah wajib sebelum Ramadan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kewajiban 'Asyura dihapus (mansukh) oleh kewajiban Ramadan, dan hukumnya menjadi sunnah muakkadah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa puasa 'Asyura adalah syariat yang diwarisi dari umat sebelumnya, lalu dikuatkan di awal Islam, kemudian dinasakh.
Penjelasan Rinci
Hadits 'Aisyah ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Puasa 'Asyura sebelum Islam.
'Aisyah menyebut bahwa kaum Quraisy di masa Jahiliyah sudah berpuasa 'Asyura. Ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura adalah sisa syariat Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang masih dipegang sebagian orang Arab. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebut bahwa ini menunjukkan puasa 'Asyura termasuk syariat lama yang tidak dihapus, bahkan dikuatkan dalam Islam.
2. Nabi ﷺ berpuasa 'Asyura sejak sebelum hijrah.
Nabi ﷺ juga berpuasa 'Asyura di Makkah. Ini menunjukkan keutamaan hari tersebut dan kesesuaian dengan fitrah tauhid.
3. Setelah hijrah ke Madinah, puasa 'Asyura diwajibkan.
Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam berpuasa 'Asyura. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pada masa awal Madinah, puasa 'Asyura adalah wajib, sebelum turunnya perintah puasa Ramadan.
4. Ketika Ramadan diwajibkan, kewajiban 'Asyura dihapus.
'Aisyah berkata: "Ketika Ramadan diturunkan, Ramadan menjadi kewajiban, dan 'Asyura ditinggalkan." Maksud "ditinggalkan" di sini adalah ditinggalkan kewajibannya, bukan ditinggalkan sama sekali. Ibnu Hajar menegaskan bahwa ini adalah nasakh (penghapusan) kewajiban, bukan penghapusan keutamaan.
5. Status 'Asyura setelah Ramadan: sunnah, bukan wajib.
Sabda 'Aisyah: "Siapa yang ingin berpuasa, silakan; siapa yang tidak ingin, tidak perlu." Ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebut bahwa puasa 'Asyura tetap memiliki keutamaan besar, bahkan dapat menghapus dosa setahun yang lalu, berdasarkan hadits lain yang shahih.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid berpendapat bahwa puasa 'Asyura tetap dianjurkan karena keutamaannya. Sedangkan Qatadah menegaskan bahwa kewajibannya telah dihapus dan hanya menjadi sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: puasa 'Asyura hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan hadits Abu Qatadah yang menyebutkan keutamaannya menghapus dosa setahun yang lalu (diriwayatkan Muslim).
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa 'Asyura. Beliau bertanya: "Hari apa ini?" Mereka menjawab: "Ini hari yang agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun. Musa berpuasa pada hari ini sebagai syukur." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian." Lalu beliau berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa.
Hikmahnya: Islam mengakui kebenaran syariat sebelumnya, namun tetap memiliki identitas sendiri. Setelah Ramadan diwajibkan, 'Asyura menjadi sunnah, dan Nabi ﷺ menganjurkan puasa Tasu'a (9 Muharram) untuk menyelisihi ahli kitab, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang shahih.
Kesimpulan Praktis
- Puasa Ramadan adalah kewajiban yang menasakh kewajiban puasa 'Asyura.
- Puasa 'Asyura hukumnya sunnah, tidak wajib. Siapa yang ingin berpuasa, silakan; yang tidak, tidak berdosa.
- Keutamaan 'Asyura tetap besar, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu (HR. Muslim).
- Disunnahkan puasa Tasu'a (9 Muharram) bersama 'Asyura untuk menyelisihi ahli kitab.
- Jangan menganggap 'Asyura wajib, karena itu menyelisihi hadits 'Aisyah ini dan ijma' ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.