Penjelasan Hadits Bukhari No. 4500 tentang Ketetapan qisas dan kemuliaan orang yang sumpahnya dikabulkan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang wanita dari keluarga Anas bin Malik, yaitu Ar-Rubai', yang mematahkan gigi seorang gadis. Keluarga korban menuntut qisas (balasan setimpal), dan Nabi ﷺ menetapkan hukum tersebut. Namun, karena keikhlasan dan keyakinan Anas bin An-Nadhr, Allah melunakkan hati keluarga korban sehingga mereka memaafkan. Hadits ini mengajarkan kita bahwa hukum Allah harus ditegakkan, tetapi memaafkan adalah akhlak yang mulia, dan Allah memuliakan hamba-Nya yang memiliki keyakinan kuat kepada-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas (balasan setimpal) dalam perkara orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya (dalam hal ini), maka hendaklah ia mengikuti dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang sangat pedih."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab tentang ayat qisas, nomor 4500, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat qisas ini adalah hukum yang Allah tetapkan untuk menjaga jiwa dan anggota badan manusia. Qisas berlaku untuk luka dan anggota badan sebagaimana berlaku untuk jiwa, berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa qisas berlaku untuk gigi dan anggota tubuh lainnya, dan bahwa qisas tidak gugur kecuali dengan pemaafan dari korban atau walinya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya qisas pada anggota badan, dan bahwa pemaafan lebih utama setelah hukum ditegakkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab qisas (balasan setimpal) untuk anggota badan, khususnya gigi. Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Qisas untuk Anggota Badan

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat qisas dalam Al-Baqarah mencakup jiwa dan juga anggota badan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa qisas berlaku untuk luka dan anggota badan, sebagaimana berlaku untuk jiwa. Hadits Ar-Rubai' ini menjadi bukti nyata bahwa Nabi ﷺ menetapkan qisas untuk gigi yang dipatahkan.

2. Ketegasan Nabi ﷺ dalam Menerapkan Hukum Allah

Ketika Anas bin An-Nadhr mencoba membela bibinya dengan berkata, "Apakah gigi Ar-Rubai' akan dipatahkan? Tidak, demi Allah, gigi itu tidak akan dipatahkan!" Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Wahai Anas, Kitab Allah (hukum Allah) adalah qisas." Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum Allah tidak bisa dikalahkan oleh sentimen keluarga, kedudukan, atau status sosial. Siapa pun yang bersalah harus menerima konsekuensinya.

3. Keutamaan Memaafkan

Setelah keluarga korban melihat ketegasan Nabi ﷺ dan keikhlasan pihak keluarga Ar-Rubai', mereka pun ridha dan memaafkan. Ini menunjukkan bahwa memaafkan adalah jalan yang lebih utama setelah hak ditegakkan. Allah berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 22: "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin Allah mengampuni kalian?"

4. Karamah (Kemuliaan) Hamba yang Ikhlas

Puncak hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang jika bersumpah kepada Allah, Allah akan memenuhi sumpahnya." Ini adalah pujian dari Nabi ﷺ kepada Anas bin An-Nadhr. Karena keyakinannya yang kuat dan keikhlasannya, Allah memuliakannya dengan melunakkan hati keluarga korban untuk memaafkan. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah bentuk karomah yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang shalih.

5. Adab Menuntut Hak

Hadits ini juga mengajarkan bahwa menuntut hak itu dibolehkan, bahkan keluarga korban berhak menuntut qisas. Namun, setelah itu mereka memilih memaafkan, yang lebih utama. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menuntut hak bukanlah perbuatan tercela, tetapi memaafkan adalah derajat yang lebih tinggi.

Story Telling

Anas bin An-Nadhr adalah paman dari Anas bin Malik, pelayan Nabi ﷺ. Beliau adalah seorang sahabat yang dikenal sangat jujur dan teguh imannya. Dalam hadits ini, ketika mendengar bahwa bibinya akan diqisas, beliau tidak marah atau menentang hukum Allah. Justru beliau berkata dengan penuh keyakinan: "Tidak, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, gigi bibiku tidak akan dipatahkan."

Beliau tidak meminta Nabi ﷺ untuk membatalkan hukum, tetapi beliau berdoa dan berkeyakinan kepada Allah. Maka Allah memuliakan keyakinannya. Keluarga korban yang awalnya bersikeras menuntut qisas, akhirnya ridha dan memaafkan. Ini adalah bukti bahwa Allah memenuhi harapan hamba-Nya yang tulus.

Kisah ini mengingatkan kita pada kisah lain dalam Shahih Al-Bukhari, ketika Nabi ﷺ bersabda tentang para sahabat yang ikut dalam Perang Badar: "Mereka adalah orang-orang yang jika bersumpah kepada Allah, Allah akan memenuhi sumpah mereka." Di antara mereka adalah Anas bin An-Nadhr yang kelak gugur sebagai syahid di Perang Uhud dengan lebih dari 70 luka tusukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk orang biasa maupun orang terpandang.
  2. Menuntut hak itu dibolehkan, tetapi memaafkan lebih utama dan lebih dicintai Allah.
  3. Yakinlah kepada Allah dalam setiap urusan. Jika kita berkeyakinan baik kepada Allah, Allah akan memenuhi harapan kita.
  4. Jangan menghalangi tegaknya hukum demi kepentingan keluarga atau golongan.
  5. Jadilah pemaaf sebagaimana keluarga korban dalam hadits ini, karena Allah mencintai orang-orang yang memaafkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?