Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4421 tentang Wudhu Nabi dengan mengeluarkan tangan dari balik jubah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, yaitu ketika memakai jubah yang lengannya sempit. Beliau mengeluarkan kedua lengannya dari bawah jubah untuk mencuci tangannya, lalu mengusap kedua khuf (sepatu kulit) sebagai ganti mencuci kaki. Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting: bolehnya istinja' (buang hajat) di tempat tertutup, disyariatkannya mengusap khuf, dan bahwa wudhu tetap sah meskipun ada bagian tubuh yang tidak terkena air karena tertutup pakaian, selama yang wajib dibasuh tetap dibasuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab "Ghazwah Tabuk" (no. 4421), dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Hadits lain yang terkait tentang mengusap khuf, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah juga:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas kalian (kewajiban) mengusap kedua khuf, maka janganlah kalian tinggalkan." (HR. Abu Dawud, no. 151; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang mengusap khuf dan tata cara wudhu Nabi ﷺ.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusap khuf, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dalam perjalanan (safar).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarah Al-Arba'in dan Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa wudhu tetap sah meskipun ada bagian yang tertutup, selama yang wajib dibasuh dibasuh dengan cara yang memungkinkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kisah dan konteks hadits

Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa pada Perang Tabuk, Nabi ﷺ pergi untuk buang hajat. Al-Mughirah berdiri menuangkan air untuk wudhu Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ mencuci wajahnya, beliau ingin mencuci kedua lengannya, tetapi lengan jubahnya sempit. Maka beliau mengeluarkan kedua lengannya dari bawah jubah, lalu mencuci keduanya, kemudian mengusap kedua khufnya.

2. Makna dan pemahaman ulama

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal:

  • Bolehnya istinja' (buang hajat) di tempat yang tertutup — Nabi ﷺ pergi ke tempat yang jauh dari pandangan manusia untuk buang hajat. Ini menunjukkan adab menutup diri saat buang hajat.
  • Disyariatkannya mengusap khuf — Nabi ﷺ mengusap kedua khufnya setelah mencuci wajah dan kedua lengannya. Ini adalah dalil bahwa mengusap khuf adalah pengganti mencuci kaki dalam wudhu, baik dalam keadaan mukim maupun safar.
  • Cara mengeluarkan tangan dari jubah yang sempit — Nabi ﷺ mengeluarkan kedua lengannya dari bawah jubah, bukan dari lengan jubah, karena lengan jubahnya sempit. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesulitan dalam syariat; jika ada halangan, ada cara lain yang lebih mudah.

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa wudhu tetap sah meskipun ada bagian tubuh yang tertutup pakaian, selama yang wajib dibasuh tetap dibasuh. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang memakai pakaian yang menyulitkan untuk membasuh anggota wudhu, maka ia boleh mengeluarkan anggota tersebut dari bawah pakaian, dan wudhunya tetap sah."

3. Perbedaan pendapat ulama tentang mengusap khuf

Para ulama sepakat bahwa mengusap khuf adalah disyariatkan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas waktu mengusap khuf:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa batas waktu mengusap khuf bagi orang yang mukim adalah satu hari satu malam, dan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu (HR. Muslim).
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa tidak ada batas waktu tertentu, selama khuf tidak dilepas. Namun pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad adalah sama dengan pendapat jumhur.

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu batas waktu satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir, karena hadits Ali bin Abi Thalib shahih.

4. Pelajaran tentang kemudahan dalam syariat

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemudahan. Allah ﷻ berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Imam Ibnul Qayyim (w. 751 H) dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Mengusap khuf adalah salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat ini.

Story Telling

Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ. Dalam perjalanan menuju Tabuk, ia ditugaskan untuk melayani Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ pergi buang hajat, Al-Mughirah menyiapkan air untuk wudhu beliau.

Dalam riwayat lain (HR. Muslim, no. 274), Al-Mughirah menceritakan bahwa ia pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Mughirah, ambillah bejana air." Al-Mughirah mengambil bejana itu, lalu Nabi ﷺ pergi hingga tidak terlihat olehnya, kemudian buang hajat. Setelah kembali, Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khufnya.

Al-Mughirah berkata: "Aku ingin melepas kedua khufnya, tetapi Nabi ﷺ bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya."

Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya para sahabat dengan Nabi ﷺ dalam urusan ibadah, dan bagaimana mereka belajar langsung dari beliau tentang tata cara beribadah yang benar. Al-Mughirah adalah saksi langsung bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf, dan ia menyampaikan ilmu ini kepada umat.

Hikmah: Kedekatan dengan ulama dan orang shalih adalah sarana untuk belajar agama dengan benar. Al-Mughirah tidak hanya menjadi pelayan Nabi ﷺ, tetapi juga menjadi perawi hadits yang menyampaikan sunnah kepada generasi setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah disyariatkan — baik dalam keadaan mukim maupun safar, dengan ketentuan: khuf dipakai dalam keadaan suci, dan batas waktu mengusap adalah satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  2. Wudhu tetap sah meskipun ada bagian yang tertutup — selama yang wajib dibasuh tetap dibasuh dengan cara yang memungkinkan.
  3. Syariat Islam memperhatikan kemudahan — jika ada kesulitan dalam beribadah, ada cara lain yang lebih mudah.
  4. Adab buang hajat — hendaknya menutup diri dan menjauh dari pandangan manusia.
  5. Belajar dari para sahabat — mereka adalah saksi langsung tata cara ibadah Nabi ﷺ, maka kita harus mengikuti pemahaman mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.