Penjelasan Hadits Bukhari No. 441 tentang Tidur di masjid dan julukan Abu Turab untuk Ali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur sejenak (qailulah) di dalam masjid pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ, bahkan beliau menghampirinya dengan lembut. Hadits ini juga mengajarkan adab rumah tangga, kelembutan Nabi ﷺ, dan bolehnya memberi julukan (kunyah) yang mengandung kelembutan, bukan penghinaan. Para ulama seperti Al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya tidur di masjid selama tidak mengganggu dan tidak melanggar kesucian masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Tidur Lelaki di Masjid (no. 441), dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disebutkan di atas sudah lengkap dengan harakat, sehingga kami tidak mengulang penulisannya. Terjemahannya sebagaimana disebutkan: Nabi ﷺ mendatangi rumah Fatimah, tidak menemukan Ali, lalu bertanya, "Di mana sepupumu?" Fatimah menjawab bahwa ada sesuatu antara mereka sehingga Ali marah dan keluar. Nabi ﷺ lalu memerintahkan seseorang mencari Ali, dan didapati Ali sedang tidur di masjid dengan debu menempel pada tubuhnya. Nabi ﷺ membersihkan debu itu sambil berkata, "قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ" — "Bangun, wahai Aba Turab (bapak debu)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan kelembutan, di antaranya:

وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

QS. Ali 'Imran [3]: 159

"Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu."

Ayat ini menjadi dasar kelembutan Nabi ﷺ yang tampak dalam hadits ini: beliau tidak membentak Ali, tidak menegur dengan keras, tetapi justru membersihkan debu dan memanggilnya dengan panggilan yang lembut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab tidur di masjid, dan menyebutkan bahwa perbuatan Ali tidur di masjid menunjukkan bolehnya hal itu, serta bahwa Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa tidur di masjid dibolehkan bagi yang beri'tikaf maupun yang tidak, selama menjaga kebersihan dan tidak mengganggu jamaah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya tidur di masjid. Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam "Bab Tidur Lelaki di Masjid" untuk menunjukkan bahwa tidur di masjid pernah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hukumnya boleh (ja'iz), baik untuk orang yang beri'tikaf maupun yang sekadar beristirahat, dengan syarat: (1) tidak mengotori masjid, (2) tidak mengganggu orang shalat, (3) tidak menjadikan masjid sebagai tempat tidur permanen. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ adalah tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk shalat, dzikir, belajar, dan beristirahat sejenak.

Kedua: Adab rumah tangga. Fatimah radhiyallahu 'anha berkata, "كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَىْءٌ" — ada sesuatu antara aku dan dia. Ini menunjukkan bahwa perselisihan kecil dalam rumah tangga itu wajar, bahkan terjadi pada keluarga Nabi ﷺ. Yang penting adalah bagaimana menyelesaikannya. Nabi ﷺ tidak menyalahkan Fatimah atau Ali secara sepihak, tetapi mencari Ali dan mendamaikan dengan kelembutan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ datang ke rumah Fatimah menunjukkan perhatian beliau kepada keluarga putrinya.

Ketiga: Kelembutan Nabi ﷺ dan kunyah "Aba Turab". Ketika Nabi ﷺ melihat Ali tidur dengan debu menempel, beliau tidak marah, tetapi justru membersihkan debu itu dan memanggilnya dengan "أَبَا تُرَابٍ" (Aba Turab — bapak debu). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah kunyah yang diberikan Nabi ﷺ kepada Ali, dan Ali sendiri senang dengan kunyah itu karena berasal dari lisan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa julukan yang mengandung kelembutan dan kasih sayang bukanlah penghinaan, melainkan bentuk kedekatan. An-Nawawi menegaskan bahwa memberi kunyah dengan sesuatu yang ada pada seseorang (seperti debu) dibolehkan selama tidak dimaksudkan untuk merendahkan.

Keempat: Qailulah (tidur siang sejenak). Hadits ini juga menjadi dalil kebiasaan qailulah, yaitu tidur siang sejenak yang bermanfaat untuk mengembalikan energi. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa qailulah adalah kebiasaan yang baik dan membantu ibadah malam.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar membolehkan tidur di masjid secara mutlak dengan syarat kebersihan; sebagian lain (seperti yang dinukil dari An-Nawawi) lebih membatasi pada keadaan tertentu seperti i'tikaf atau kelelahan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bolehnya tidur di masjid selama tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak menjadikannya kebiasaan yang melalaikan.

Story Telling

Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu menceritakan kisah ini dengan sangat detail, seolah-olah kita melihat langsung kejadiannya. Bayangkan: Nabi ﷺ yang mulia datang ke rumah putrinya, Fatimah, untuk menjenguk atau menanyakan keadaan menantunya, Ali. Namun Ali tidak ada. Fatimah dengan jujur menceritakan bahwa ada perselisihan kecil antara mereka, dan Ali keluar karena marah. Nabi ﷺ tidak membiarkan masalah itu berlarut. Beliau memerintahkan seseorang mencari Ali, dan ternyata Ali sedang tidur di masjid, penutup tubuhnya jatuh, debu menempel di sisi tubuhnya.

Nabi ﷺ tidak membangunkan dengan bentakan. Beliau duduk, membersihkan debu dari tubuh Ali dengan tangan beliau sendiri, sambil berkata dengan penuh kasih: "Bangun, wahai Aba Turab. Bangun, wahai Aba Turab." Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang kemudian menjadi khalifah keempat — dikenal sangat senang dengan kunyah "Aba Turab" ini, karena itu adalah pemberian langsung dari lisan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Ali berkata, "Tidak ada kunyah yang lebih aku cintai daripada Aba Turab, karena Nabi ﷺ yang memberikannya kepadaku."

Hikmahnya: kelembutan bisa menyelesaikan perselisihan yang keras. Nabi ﷺ tidak menambah api pada perselisihan Ali dan Fatimah, tetapi justru memadamkannya dengan kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh tidur sejenak di masjid dengan syarat menjaga kebersihan, tidak mengganggu jamaah, dan tidak menjadikannya kebiasaan yang melalaikan ibadah.
  2. Qailulah (tidur siang sejenak) adalah kebiasaan baik yang membantu kekuatan untuk ibadah.
  3. Selesaikan perselisihan rumah tangga dengan lembut, jangan membiarkan marah berlarut, dan jangan memihak secara zalim.
  4. Gunakan julukan yang mengandung kasih sayang, bukan penghinaan. Kunyah "Aba Turab" adalah contoh julukan yang justru dicintai oleh yang dijuluki.
  5. Teladani kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik, menegur, dan mendamaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?