Penjelasan Hadits Bukhari No. 4399 tentang Wanita Khath'am bertanya bolehkah berhaji untuk ayahnya yang tua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang sudah sangat tua dan lemah sehingga tidak mampu menunaikan haji sendiri, boleh dihajikan oleh orang lain (badal haji). Nabi ﷺ menyetujui permintaan seorang wanita dari suku Khats'am untuk berhaji atas nama ayahnya yang sudah renta. Ini menunjukkan bahwa kewajiban haji tetap berlaku selama seseorang masih hidup dan mampu secara harta, meski tidak mampu secara fisik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 4399, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan melalui jalur Az-Zuhri dan Al-Auza'i, dari Sulaiman bin Yasar.

Dalil Al-Qur'an:

QS. Ali 'Imran [3]: 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Dan bagi Allah, manusia berkewajiban mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya badal haji bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits serupa (dari Ibnu Abbas juga) menjadi landasan jumhur ulama tentang sahnya haji badal.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak bertanya lebih jauh tentang kondisi ayahnya, menunjukkan bahwa ketidakmampuan fisik yang permanen adalah alasan yang cukup.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada Haji Perpisahan (Hajjatul Wada'), yaitu haji terakhir Nabi ﷺ pada tahun 10 H. Seorang wanita dari suku Khats'am datang meminta fatwa. Ayahnya sudah sangat tua, tidak mampu duduk stabil di atas hewan tunggangan (rāḥilah). Artinya, secara fisik ia tidak mungkin menunaikan haji sendiri.

Poin-poin penting menurut para ulama:

1. Syarat badal haji menurut Ibnu Hajar al-Asqalani:

  • Orang yang dihajikan (al-mahjūj 'anhu) tidak mampu secara fisik karena usia tua, sakit permanen, atau telah meninggal.
  • Orang yang menghajikan (al-hājj) sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits lain di Shahih Al-Bukhari dan Muslim: "Hajilah untuk dirimu, lalu hajilah untuk Syubrumah."

2. Menurut Imam an-Nawawi:

Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban haji tidak gugur hanya karena lemah fisik, selama masih hidup dan memiliki harta untuk membiayai perjalanan haji orang lain. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi.

3. Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:

Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjawab dengan singkat "Na'am" (Ya), tanpa memerinci syarat tambahan. Ini menunjukkan bahwa hukumnya jelas dan tidak perlu dipersulit.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa badal haji hanya sah jika orang yang dihajikan sudah meninggal atau benar-benar tidak mampu secara permanen. Jika masih ada harapan sembuh, sebaiknya menunggu.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan badal haji selama orang tersebut tidak mampu secara fisik, baik karena tua, sakit permanen, maupun telah meninggal.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Syafi'i dan Hanbali) berdasarkan zhahir hadits ini, karena Nabi ﷺ langsung membolehkan tanpa mempertanyakan apakah ayahnya masih hidup atau sudah meninggal, dan tanpa mempertanyakan apakah masih ada harapan sembuh.

5. Menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin:

Badal haji disyariatkan bagi orang yang tidak mampu menunaikan haji sendiri karena alasan yang permanen. Adapun jika hanya sementara (misalnya sakit yang bisa sembuh), maka wajib menunggu sampai mampu.

6. Menurut Syeikh Abdul Aziz bin Baz:

Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik. Ini berdasarkan hadits wanita Khats'am ini dan hadits serupa dari Al-Fadhl bin Abbas.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, pada saat Haji Perpisahan, seorang wanita dari suku Khats'am mendekati Rasulullah ﷺ. Saat itu, Al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu 'anhu sedang duduk di belakang Nabi ﷺ di atas untanya. Wanita itu bertanya dengan penuh harap tentang ayahnya yang sudah sangat tua.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih muda dan menjadi perawi hadits ini — menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Nabi ﷺ tidak menolak, tidak mempersulit, dan tidak menghakimi. Beliau hanya menjawab dengan satu kata: "Na'am" (Ya).

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Ketika seseorang sudah tidak mampu secara fisik, syariat memberikan jalan keluar melalui badal haji. Ini menunjukkan rahmat Allah dan hikmah Nabi ﷺ dalam memberikan fatwa yang menenangkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Badal haji dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikan haji sendiri karena usia tua, sakit permanen, atau telah meninggal.
  2. Orang yang menghajikan harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  3. Kewajiban haji tidak gugur hanya karena lemah fisik, selama masih hidup dan memiliki harta yang cukup untuk membiayai badal haji.
  4. Bagi yang masih ada harapan sembuh, sebaiknya menunggu dan menunaikan haji sendiri.
  5. Bagi yang ingin menghajikan orang tua, niatkan dengan ikhlas dan pastikan syarat-syaratnya terpenuhi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?