Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua adab penting: (1) tidak mencela makanan yang halal hanya karena selera atau kebiasaan, karena Nabi ﷺ pernah memakan ayam; dan (2) jika seseorang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik, hendaknya ia mengambil yang lebih baik dan menebus sumpahnya. Sikap kaku pada sumpah bukanlah tanda ketakwaan, melainkan bisa menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait sumpah dan kebaikan:
QS. Al-Baqarah [2]: 225
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu maksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu maksudkan dalam hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Kedatangan Al-Ash'ariyin dan Penduduk Yaman (no. 4385), dari sahabat Zahdam (seorang tabi'in yang meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari).
Hadits lain yang semakna, diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Terjemahan: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat ada yang lebih baik darinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dan mengerjakan yang lebih baik itu."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya memakan ayam dan tidak mencela makanan halal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menebus sumpah lalu melakukan yang lebih baik adalah sunnah yang dianjurkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat selalu mengarah pada maslahat dan menghindari sikap kaku yang merugikan.
Penjelasan Rinci
Pertama: Adab terhadap makanan halal.
Dalam hadits ini, seorang pria menolak makan ayam karena ia merasa jijik setelah melihat ayam itu memakan sesuatu yang kotor. Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakan ayam. Ini menunjukkan bahwa ayam adalah makanan halal dan tidak najis.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa makanan yang halal tidak boleh dicela hanya karena selera pribadi. Nabi ﷺ sendiri tidak pernah mencela makanan; jika beliau menyukainya, beliau makan, dan jika tidak, beliau tinggalkan tanpa mencela (sebagaimana hadits dari Abu Hurairah dalam Shahihain).
Kedua: Hukum sumpah dan menebusnya.
Pria itu bersumpah tidak akan makan ayam. Abu Musa lalu mengajarkan prinsip penting: jika seseorang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik, hendaknya ia melakukan yang lebih baik dan menebus sumpahnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menunaikan sumpah bukanlah tujuan utama; tujuan syariat adalah meraih kebaikan dan maslahat. Jika sumpah menghalangi kebaikan, maka menebusnya dan melakukan yang lebih baik adalah yang disyariatkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa maslahat dan menghindari mafsadat. Sikap kaku pada sumpah yang menghalangi kebaikan bertentangan dengan ruh syariat.
Ketiga: Kisah Al-Ash'ariyin.
Para sahabat dari Al-Ash'ariyin meminta Nabi ﷺ memberi mereka tunggangan. Nabi ﷺ bersumpah tidak akan memberi. Namun setelah ada harta rampasan perang, beliau memberi mereka lima unta. Para sahabat khawatir mereka telah membuat Nabi ﷺ melanggar sumpahnya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau tidak akan bersumpah lalu melihat yang lebih baik kecuali beliau melakukan yang lebih baik dan menebus sumpahnya.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan Nabi ﷺ dalam bermuamalah dan betapa beliau mendahulukan kebaikan serta kemaslahatan para sahabat di atas sikap kaku pada sumpah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ketika menjabat sebagai gubernur di Kufah, selalu menghormati dan mengunjungi keluarga Jarm. Suatu hari, saat beliau makan siang dengan ayam, ada seorang pria yang menolak makan karena merasa jijik. Abu Musa dengan lembut mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakan ayam.
Pria itu tetap menolak karena telah bersumpah. Maka Abu Musa pun menceritakan kisahnya bersama rombongan Al-Ash'ariyin: bagaimana mereka meminta tunggangan kepada Nabi ﷺ, bagaimana Nabi ﷺ bersumpah tidak memberi, lalu bagaimana Nabi ﷺ tetap memberi setelah ada harta rampasan. Kisah ini mengajarkan bahwa kebaikan dan kemaslahatan lebih utama daripada mempertahankan sumpah yang menghalangi kebaikan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan kelembutan Abu Musa dalam menasihati dan kecerdasannya dalam mengajarkan sunnah dengan cara yang menyentuh hati.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencela makanan halal hanya karena selera atau kebiasaan. Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan.
- Jika bersumpah lalu melihat yang lebih baik, hendaknya menebus sumpah dan melakukan yang lebih baik. Ini adalah sunnah yang dianjurkan.
- Jangan kaku pada sumpah yang menghalangi kebaikan. Syariat selalu mengarah pada maslahat.
- Nasihatilah dengan lembut dan sertakan kisah atau contoh dari Nabi ﷺ agar lebih mudah diterima.
- Tebusan sumpah (kaffarah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau membebaskan seorang hamba; jika tidak mampu, berpuasa tiga hari (QS. Al-Maidah [5]: 89).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.