Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan janji Nabi ﷺ kepada Jabir bin Abdullah untuk memberinya harta dari Bahrain jika telah datang. Janji itu belum tertunaikan hingga Nabi ﷺ wafat, lalu Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menunaikannya sebagai bentuk menepati janji Nabi ﷺ. Hadits ini mengajarkan keutamaan menepati janji, adab dalam menagih hak, dan buruknya sifat kikir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Kisah Oman dan Bahrain, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menepati janji:
QS. Al-Isra' [17]: 34
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia dewasa. Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."
QS. Al-Mu'minun [23]: 8
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memenuhi janji adalah sifat orang beriman, dan menyelisihinya adalah sifat orang munafik. Imam as-Sa'di rahimahullah juga menegaskan bahwa janji adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Keutamaan Nabi ﷺ dalam Menepati Janji
Nabi ﷺ berjanji kepada Jabir akan memberinya harta jika harta Bahrain telah datang. Meskipun janji itu belum tertunaikan hingga beliau wafat, ini bukanlah bentuk pelanggaran janji, karena harta tersebut memang belum datang. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa janji Nabi ﷺ bersifat mutlak dan beliau tidak mungkin mengingkarinya; ketidaktertunaiannya semata-mata karena belum adanya sebab (harta belum datang).
Kedua: Abu Bakar Menunaikan Janji Nabi ﷺ
Ketika harta Bahrain datang pada masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau segera mengumumkan agar siapa saja yang memiliki utang atau janji dari Nabi ﷺ untuk datang kepadanya. Ini menunjukkan kesungguhan Abu Bakar dalam menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tindakan Abu Bakar ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ dan menjaga amanah kepemimpinan.
Ketiga: Adab Jabir dalam Menagih Hak
Jabir radhiyallahu 'anhu datang kepada Abu Bakar dan menyampaikan janji Nabi ﷺ. Abu Bakar pun memberinya. Namun kemudian Jabir datang lagi dan Abu Bakar tidak memberinya, hingga ketiga kalinya. Jabir lalu berkata dengan nada yang kurang sopan: "Engkau harus memberi atau engkau seperti orang yang kikir." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ucapan Jabir ini muncul karena beliau mengira Abu Bakar lupa atau sengaja menunda, padahal Abu Bakar memiliki hikmah lain.
Keempat: Buruknya Sifat Kikir
Abu Bakar menegur Jabir dengan tegas: "Apakah engkau mengatakan 'engkau kikir'? Tidak ada penyakit yang lebih buruk daripada kikir." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kikir adalah sifat tercela yang dilarang dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jauhilah kikir, karena kikir telah membinasakan umat sebelum kalian." (HR. Muslim). Abu Bakar menegaskan bahwa beliau tidak kikir, tetapi setiap kali menunda pemberian, beliau berniat untuk memberinya dengan jumlah yang lebih baik.
Kelima: Hikmah Penundaan Abu Bakar
Dalam riwayat lain, Jabir menyebutkan bahwa Abu Bakar memberinya segenggam uang dan menyuruhnya menghitung. Ternyata jumlahnya lima ratus, lalu Abu Bakar berkata: "Ambil jumlah yang sama dua kali." Ini menunjukkan bahwa Abu Bakar sengaja menunda untuk memberikan yang lebih banyak, bukan karena kikir. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah bentuk ijtihad Abu Bakar dalam menunaikan janji Nabi ﷺ dengan cara yang lebih baik.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi membahas apakah janji Nabi ﷺ ini bersifat mengikat secara syar'i atau hanya janji kebaikan. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa janji Nabi ﷺ wajib ditunaikan karena beliau adalah teladan dalam menepati janji, dan Abu Bakar sebagai khalifah merasa bertanggung jawab untuk menunaikannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah harta Bahrain datang dalam jumlah besar, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu duduk di mimbar dan mengumumkan: "Siapa yang memiliki janji dari Rasulullah ﷺ, silakan datang kepadaku." Maka berdatanganlah orang-orang yang pernah dijanjikan sesuatu oleh Nabi ﷺ. Di antara mereka adalah Jabir bin Abdullah. Abu Bakar pun menunaikan janji Nabi ﷺ kepada mereka semua.
Ketika Jabir datang untuk kedua dan ketiga kalinya, Abu Bakar tidak langsung memberinya. Jabir yang mungkin merasa cemas lalu berkata dengan nada keras. Abu Bakar tidak marah, tetapi menegur dengan lembut: "Wahai Jabir, apakah engkau mengatakan aku kikir? Demi Allah, tidak ada penyakit yang lebih buruk daripada kikir. Setiap kali aku menundamu, aku berniat memberimu lebih banyak." Akhirnya Abu Bakar memberinya lima ratus dirham, lalu menyuruhnya mengambil dua kali lipat. (Disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari)
Hikmahnya: Seorang pemimpin harus menunaikan janji pendahulunya, dan seorang mukmin harus bersabar serta beradab dalam menagih hak.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan janji, karena janji adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
- Jangan berburuk sangka kepada orang lain, terutama pemimpin yang mungkin memiliki hikmah dalam menunda sesuatu.
- Jauhi sifat kikir, karena kikir adalah penyakit hati yang membinasakan.
- Bersabarlah dalam menagih hak, dan sampaikan dengan adab yang baik.
- Teladani Abu Bakar dalam menunaikan tanggung jawab dan janji orang yang telah tiada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.