Penjelasan Hadits Bukhari No. 4368 tentang Larangan minum nabidh dan perintah iman kepada Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang merangkum pokok-pokok ajaran Islam dalam satu kesempatan. Rasulullah ﷺ menerima delegasi Bani Abdul Qais dengan penuh penghormatan, lalu memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah dengan penjelasan praktisnya (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan membayar seperlima harta rampasan perang), serta melarang mereka menggunakan bejana-bejana tertentu untuk membuat perasan (nabidz) karena dapat memabukkan. Hadits ini mengajarkan bahwa iman bukan sekadar pengakuan, tetapi diwujudkan dalam amal nyata, dan bahwa menutup pintu menuju kemabukan adalah bagian dari penjagaan agama.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ﴿٩١﴾

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

2. Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Kedatangan Delegasi Abdul Qais, no. 4368. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Iman, Bab Penjelasan Iman yang Menjadi Kewajiban, no. 17, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang makna hadits ini, termasuk penafsiran "iman kepada Allah" yang disebutkan dalam hadits sebagai syahadat, shalat, zakat, puasa, dan khumus.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bejana-bejana tersebut adalah untuk menutup pintu menuju kemabukan, karena perasan yang disimpan lama dalam bejana tersebut dapat berubah menjadi memabukkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya memahami iman dengan pemahaman yang benar, yaitu mencakup amal-amal lahiriah.

Penjelasan Rinci

Konteks Kedatangan Delegasi Abdul Qais

Delegasi Bani Abdul Qais datang dari daerah yang jauh (Bahrain). Mereka menyampaikan bahwa di antara mereka dan Rasulullah ﷺ terdapat orang-orang musyrik dari kabilah Mudhar, sehingga mereka hanya bisa datang di bulan-bulan haram (bulan yang dihormati dan aman dari peperangan). Karena itu, mereka meminta ajaran yang ringkas namun mencakup pokok-pokok agama agar bisa mereka amalkan dan sampaikan kepada kaum mereka di belakang.

Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan sabda: "Marhaban bil qaumi ghairu khazaya wa lan nadama" - "Selamat datang wahai kaum, kalian tidak akan dihinakan dan tidak akan menyesal." Ini adalah bentuk penghormatan dan kabar gembira bagi mereka.

Empat Perintah dan Empat Larangan

Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku perintahkan kalian dengan empat perkara dan aku larang kalian dari empat perkara."

Empat perintah tersebut adalah:

  1. Iman kepada Allah - Kemudian beliau menjelaskan, "Tahukah kalian apa itu iman kepada Allah?" Lalu beliau menjawab: "Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan memberikan seperlima (khumus) dari harta rampasan perang."

Perhatikan! Rasulullah ﷺ tidak mendefinisikan iman sebatas keyakinan dalam hati, tetapi langsung mengaitkannya dengan amal-amal yang nyata. Ini menunjukkan bahwa iman dalam pengertian syariat mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud di sini adalah rukun-rukun Islam yang agung, dan penyebutan khumus (seperlima harta rampasan) karena konteks mereka adalah kaum yang akan berjihad dan mendapatkan ghanimah.

  1. Mendirikan shalat - Shalat adalah tiang agama, penghubung antara hamba dan Rabb-nya.
  2. Menunaikan zakat - Membersihkan harta dan membantu kaum fakir.
  3. Berpuasa Ramadan - Latihan ketakwaan dan pengendalian diri.
  4. Memberikan khumus dari harta rampasan - Ini adalah hak Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin yang berhak.

Empat larangan tersebut adalah:

Rasulullah ﷺ melarang mereka membuat perasan (nabidz) dalam empat jenis bejana:

  • Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): bejana yang terbuat dari labu kering yang dilubangi.
  • An-Naqir (النَّقِير): batang pohon yang dilubangi bagian dalamnya.
  • Al-Hantam (الحَنْتَم): kendi tembikar yang berwarna hijau (dibuat dari tanah liat).
  • Al-Muzaffat (المُزَفَّت): bejana yang dilapisi ter/aspal (zat yang menghitam).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena perasan (air yang direndam dengan kurma atau anggur) jika disimpan dalam bejana-bejana tersebut akan cepat berubah menjadi memabukkan, meskipun awalnya manis dan tidak memabukkan. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup pintu menuju keharaman). Karena itu, para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat kekal atau khusus untuk masa itu:

  • Jumhur ulama (mayoritas, di antaranya Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa larangan ini bersifat kekal selama bejana-bejana tersebut dapat mempercepat perubahan menjadi khamar. Namun jika perasannya tetap manis dan tidak memabukkan, maka boleh diminum selama tidak memabukkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini telah di-naskh (dihapus) dengan hadits-hadits yang membolehkan minum nabidz selama tidak memabukkan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam tahqiqnya menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah larangan tersebut tetap berlaku sebagai bentuk kehati-hatian, karena menutup pintu menuju kemabukan adalah prinsip syariat. Namun jika seseorang yakin perasannya tidak memabukkan dan tidak mengubah akal, maka sebagian ulama membolehkannya. Yang terpenting, semua ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari bejana apa pun.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini

  1. Iman dan amal tidak bisa dipisahkan - Ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang iman, beliau langsung menyebutkan amal-amal praktis. Ini menunjukkan bahwa iman yang benar akan melahirkan amal shalih.
  2. Mempermudah dalam mengajarkan agama - Rasulullah ﷺ memberikan jawaban yang ringkas dan padat karena mempertimbangkan kondisi delegasi yang jauh dan tidak bisa sering datang.
  3. Menutup pintu menuju keharaman - Larangan bejana-bejana tersebut mengajarkan kita untuk menjauhi segala hal yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan.
  4. Penghormatan kepada tamu dan orang yang datang belajar - Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan doa dan penghormatan yang indah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika delegasi Abdul Qais datang, mereka adalah orang-orang yang sederhana. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak bisa datang kepadamu kecuali di bulan-bulan haram karena di antara kami dan engkau ada orang-orang musyrik Mudhar." Mereka meminta ajaran yang ringkas agar bisa mereka bawa pulang dan ajarkan kepada kaum mereka.

Rasulullah ﷺ tidak membebani mereka dengan banyak hal. Beliau memberikan empat perintah dan empat larangan yang menjadi pondasi agama. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya - memberikan yang paling penting dan paling mendasar.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan delegasi Abdul Qais karena mereka adalah kaum yang paling pertama memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara ringkas namun menyeluruh. Mereka tidak bertanya tentang hal-hal yang menyulitkan, tetapi bertanya tentang hal-hal yang pokok.

Hikmah yang bisa kita ambil: Ketika kita mengajarkan Islam kepada orang lain, mulailah dari hal-hal yang pokok dan mendasar. Jangan membebani orang lain dengan detail-detail yang bisa membuat mereka berat. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain, "Mudahkanlah, jangan persulit; berilah kabar gembira, jangan membuat orang lari."

Kesimpulan Praktis

  1. Iman harus diwujudkan dalam amal - Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan menunaikan hak harta adalah bukti keimanan yang nyata.
  2. Jauhi segala yang memabukkan - Apapun bentuknya, dari bejana apa pun, selama itu memabukkan dan menghilangkan akal, maka haram hukumnya.
  3. Menutup pintu menuju maksiat - Jika ada sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada keharaman, maka menjauhinya adalah bentuk ketakwaan.
  4. Belajar dan mengajarkan dengan cara yang mudah - Sampaikan ilmu sesuai kadar kemampuan pendengar, mulai dari yang pokok.
  5. Menghormati tamu dan orang yang datang untuk belajar - Teladani akhlak Rasulullah ﷺ dalam menyambut delegasi Abdul Qais.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?