Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan pasukan sahabat di bawah komando Abu Ubaidah bin al-Jarrah yang mengalami kelaparan hebat, lalu Allah memudahkan rezeki bagi mereka berupa ikan besar (Al-'Anbar) yang terdampar di laut. Mereka memakannya selama setengah bulan, dan Nabi ﷺ membenarkan perbuatan mereka serta memakannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa bangkai ikan (hewan laut) halal dimakan, dan bahwa rezeki yang Allah keluarkan untuk hamba-Nya boleh dinikmati dengan syukur.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Terjemahan: "Dihalalkan bagimu hasil buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dari Shahih Al-Bukhari no. 4362, Kitab Perang, Bab Perang Sif Al-Bahr. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang serupa.
Hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Majah; dishahihkan oleh al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama halalnya bangkai hewan laut, dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat ikan dan hewan laut yang tidak hidup di darat adalah halal meskipun mati tanpa disembelih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan bangkai ikan besar (al-'anbar) dan bahwa hewan laut seluruhnya halal.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 96 menyebutkan bahwa "makanannya" (طَعَامُهُ) ditafsirkan oleh sebagian salaf sebagai bangkai hewan laut, dan ini pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Peristiwa ini terjadi dalam ekspedisi yang dikenal sebagai Ghazwah Sif Al-Bahr atau Jaisyul Khabt (pasukan yang memakan dedaunan karena kelaparan). Rasulullah ﷺ mengutus pasukan ini di bawah komando Abu Ubaidah bin al-Jarrah radhiyallahu 'anhu, dengan jumlah sekitar tiga ratus orang. Mereka dikirim untuk mencegat kafilah Quraisy, namun di tengah perjalanan mereka kehabisan bekal hingga terpaksa memakan daun-daunan (khabt), sehingga pasukan ini dinamakan Jaisyul Khabt.
Makna hadits menurut para ulama:
- Halalnya bangkai hewan laut:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil paling jelas bahwa hewan laut yang mati tanpa disembelih tetap halal. Ini berbeda dengan hewan darat, yang bangkainya haram kecuali melalui penyembelihan syar'i. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama bersepakat atas halalnya ikan dan seluruh hewan yang hanya hidup di air.
- Rezeki dari Allah di saat kesulitan:
Allah mengeluarkan ikan besar ini sebagai pertolongan bagi pasukan yang kelaparan. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak meninggalkan hamba-Nya yang berjuang di jalan-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq [65]: 2-3, bahwa barang siapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
- Sikap Abu Ubaidah radhiyallahu 'anhu:
Beliau sebagai pemimpin tidak melarang pasukannya memakan ikan tersebut, bahkan beliau sendiri memakannya dan memerintahkan yang lain untuk makan. Ini menunjukkan kepemimpinan yang penuh hikmah dan tawakkal kepada Allah. Beliau memahami bahwa ini adalah rezeki yang Allah berikan.
- Pembenaran Nabi ﷺ:
Ketika mereka kembali ke Madinah dan menceritakan hal ini, Nabi ﷺ tidak mencela mereka, bahkan bersabda: "Makanlah, karena itu adalah makanan yang Allah keluarkan untuk kalian." Ini adalah pembenaran langsung dari Nabi ﷺ atas perbuatan mereka, sekaligus penetapan hukum halalnya bangkai hewan laut. Nabi ﷺ bahkan meminta sebagian darinya dan memakannya, yang semakin menguatkan hukum halal tersebut.
- Karamah dan tanda kenabian:
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini mengandung tanda-tanda kenabian, karena Nabi ﷺ membenarkan peristiwa yang terjadi jauh dari beliau, dan karena keluarnya ikan besar tersebut pada waktu yang tepat adalah pertolongan Allah bagi para sahabat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Di antara ulama dalam daftar, tidak ada perbedaan dalam hal halalnya bangkai hewan laut. Yang ada perbedaan adalah pada hewan yang hidup di dua alam (air dan darat) seperti kepiting atau katak. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i memiliki pandangan yang berbeda tentang sebagian hewan amfibi, namun untuk ikan dan hewan yang hanya hidup di air, seluruh ulama sepakat halalnya. Pendapat yang paling kuat adalah yang berpegang pada keumuman QS. Al-Ma'idah [5]: 96 dan hadits ini, yaitu halalnya seluruh hewan laut.
Story Telling
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan kisah ini dengan detail yang mengharukan. Bayangkanlah tiga ratus orang sahabat yang berjalan di padang yang tandus, bekal mereka habis, hingga mereka harus memakan dedaunan untuk bertahan hidup. Pakaian mereka pun mulai rusak, dan mereka menggali lubang di tanah untuk berlindung dari panas.
Di tengah keputusasaan itu, Allah Yang Maha Penyayang tidak membiarkan mereka. Laut pun "memberikan" hadiahnya: seekor ikan raksasa yang belum pernah mereka lihat sebelumnya, yang dikenal sebagai Al-'Anbar (ikan paus). Ikan itu terdampar di pantai, mati. Mereka memakannya selama setengah bulan penuh, dan tidak ada yang sakit.
Salah satu keajaiban yang disebutkan Jabir: Abu Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk ikan itu, dan seorang penunggang kuda bisa melewati di bawahnya tanpa menyentuhnya. Bayangkan betapa besarnya ikan itu!
Ketika mereka kembali ke Madinah, mereka menceritakan semuanya kepada Nabi ﷺ. Betapa indahnya jawaban beliau: "Makanlah, karena itu adalah makanan yang Allah keluarkan untuk kalian." Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, bahkan meminta bagian dan memakannya. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah dan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk bersyukur atas rezeki yang Allah berikan, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.
Kisah ini juga mengajarkan kepada kita bahwa pertolongan Allah bisa datang dari arah yang tidak kita duga. Ketika semua pintu terasa tertutup, Allah bisa membuka pintu dari laut, dari langit, atau dari tempat yang tidak terpikirkan oleh manusia.
Kesimpulan Praktis
- Hewan laut yang mati (bangkai) adalah halal dimakan berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 96 dan hadits ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Katsir.
- Bertakwa dan bersabar dalam kesulitan akan mendatangkan pertolongan Allah dari arah yang tidak disangka-sangka.
- Seorang pemimpin hendaknya bersikap bijak dan tidak melarang sesuatu yang Allah halalkan, sebagaimana sikap Abu Ubaidah radhiyallahu 'anhu.
- Bersyukur atas rezeki yang Allah berikan, sekecil atau sebesar apa pun, dan tidak mengeluh dalam kesulitan.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal makanan dan minuman, serta tidak berlebihan dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.