Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4343 tentang Larangan segala minuman yang memabukkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa semua jenis minuman yang memabukkan, apapun bahan dasarnya dan apapun namanya, hukumnya haram dalam Islam. Nabi ﷺ tidak menanyakan kadar atau jenisnya, tetapi langsung menetapkan keharaman secara mutlak berdasarkan sifatnya yang memabukkan. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi umat Islam hingga hari kiamat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 4343, dari Abu Musa Al-Ash'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (Setiap yang memabukkan adalah haram).

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa hadits ini menjadi dasar keharaman segala jenis minuman keras. Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, madu, gandum, barley, atau bahan lainnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Keharaman Bersifat Mutlak, Bukan Berdasarkan Kadar

Nabi ﷺ tidak mengatakan "jika memabukkan dalam jumlah banyak" atau "jika kadarnya sekian persen". Beliau langsung menetapkan: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa keharaman minuman keras tidak tergantung pada kadar alkohol atau jumlah yang diminum. Jika suatu minuman memiliki sifat memabukkan, maka sedikit atau banyaknya tetap haram.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini adalah kaidah besar dalam bab minuman keras. Setiap minuman yang memabukkan, baik dari jenis apapun, baik disebut khamr atau tidak, hukumnya haram. Sedikit atau banyaknya tetap haram, karena sedikitnya mengundang kepada banyaknya."

2. Nama Tidak Mengubah Hukum

Abu Musa menyebut dua jenis minuman: Al-Bit' (minuman dari madu) dan Al-Mizr (minuman dari barley). Nabi ﷺ tidak bertanya tentang nama atau asal-usulnya, tetapi langsung menetapkan hukum berdasarkan sifatnya. Ini mengajarkan bahwa memberi nama baru atau mengubah kemasan tidak mengubah status keharaman. Minuman keras yang sekarang diberi nama "anggur merah", "bir", "whisky", "vodka", atau apapun namanya, tetap haram selama memabukkan.

3. Hikmah Pengutusan Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman

Dalam bab yang sama, Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Abu Musa dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan: "Permudahlah, jangan mempersulit. Berilah kabar gembira, jangan membuat orang lari." Namun dalam masalah minuman keras, beliau tegas tanpa kompromi. Ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang sudah jelas haramnya, tidak ada ruang untuk tawar-menawar atau keringanan.

4. Pendapat Ulama tentang Kadar Memabukkan

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan: "Yang menjadi patokan adalah sifat memabukkan, bukan kadar alkohol. Jika suatu minuman dalam jumlah sedikit pun sudah memabukkan, maka sedikit dan banyaknya haram. Jika hanya dalam jumlah banyak baru memabukkan, maka tetap haram karena termasuk 'setiap yang memabukkan'."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyyah menegaskan: "Hadits ini mencakup semua jenis narkoba dan obat-obatan terlarang yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, karena tujuannya sama: menghilangkan akal."

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika beliau ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu. Beliau menjawab: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Lalu ditanya lagi: "Bagaimana dengan minuman yang hanya sedikit?" Beliau menjawab: "Sedikit dari yang banyak juga haram." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam memahami hadits Nabi ﷺ. Mereka tidak mencari-cari celah atau alasan untuk menghalalkan yang haram. Sikap ini patut kita teladani.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram mutlak: Semua minuman yang memabukkan, apapun bahan dasarnya (anggur, kurma, madu, gandum, barley, dll) dan apapun namanya, hukumnya haram.
  2. Sedikit atau banyak: Sedikit dari minuman yang memabukkan juga haram, karena sedikitnya mengundang kepada banyaknya.
  3. Narkoba dan obat terlarang: Termasuk dalam keumuman hadits ini karena sama-sama menghilangkan kesadaran akal.
  4. Tidak ada kompromi: Dalam perkara yang sudah jelas haramnya, tidak boleh ada tawar-menawar atau mencari keringanan.
  5. Jauhi sepenuhnya: Jangan mendekati atau mencoba-coba, karena setan selalu menggoda melalui langkah-langkah kecil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.