Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menceritakan kepada Nabi ﷺ tentang gereja di Habasyah yang penuh gambar. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa itu adalah perbuatan kaum yang menjadikan kuburan orang saleh sebagai masjid dan mengisi tempat itu dengan gambar. Nabi ﷺ menyebut mereka sebagai makhluk terburuk di sisi Allah, karena perbuatan itu mencampur ibadah kepada Allah dengan pengagungan berlebihan terhadap makhluk.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Firman Allah tentang larangan berlebih-lebihan dalam beragama:
وَلَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam agamamu."
(QS. An-Nisa' [4]: 171)
Firman Allah tentang masjid yang dibangun di atas dasar ketakwaan:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ
"Janganlah engkau berdiri (shalat) di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama lebih berhak engkau berdiri (shalat) di dalamnya."
(QS. At-Taubah [9]: 108)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Tempat-tempat yang Dihukum, no. 434. Perawinya: Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Hisyam bin Urwah, dari ayahnya (Urwah bin Az-Zubair), dari Abdah, dari Muhammad.
Hadits senada juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim**, bahwa Nabi ﷺ melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan membangun masjid di atas kuburan dan larangan menggambar makhluk bernyawa di tempat ibadah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menjadikan kuburan sebagai masjid.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah pintu menuju syirik, karena mengagungkan kuburan secara berlebihan dapat mengantarkan kepada penyembahan selain Allah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, larangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Nabi ﷺ mengabarkan bahwa umat-umat sebelum kita, ketika ada orang saleh di antara mereka yang meninggal, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya. Ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Kedua, larangan menggambar makhluk bernyawa di tempat ibadah. Ummu Salamah menyebutkan gambar-gambar di dalam gereja tersebut, dan Nabi ﷺ mengaitkannya dengan perbuatan buruk tersebut.
Ketiga, Nabi ﷺ menyebut pelaku perbuatan ini sebagai "syirarul khalq" (makhluk terburuk). Ini menunjukkan betapa besarnya dosa dan bahayanya perbuatan tersebut.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua larangan sekaligus: (1) shalat di atas kuburan, dan (2) membuat gambar makhluk bernyawa. Beliau menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena dapat menjerumuskan kepada syirik, yaitu menyembah kuburan atau gambar selain Allah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) tentang haramnya membangun masjid di atas kuburan. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku baik kuburan itu kuburan orang saleh maupun bukan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syaitan menggunakan kuburan sebagai pintu masuk untuk menyesatkan manusia. Beliau menyebutkan bahwa mengagungkan kuburan secara berlebihan adalah awal dari penyembahan berhala, sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh dengan berhala-berhala mereka.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid adalah perbuatan yang sangat tercela, dan pelakunya disebut sebagai makhluk terburuk di sisi Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini bersifat mutlak atau ada pengecualian. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — adalah bahwa larangan ini bersifat mutlak, tanpa pengecualian. Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dalam keadaan apapun, karena ini adalah pintu menuju syirik.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah bepergian ke Habasyah (Ethiopia). Di sana ia melihat sebuah gereja yang indah bernama Mariya, penuh dengan gambar-gambar. Ketika ia kembali dan menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mengagumi keindahannya, melainkan menjelaskan bahwa itu adalah perbuatan kaum yang sesat.
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena aku melarang kalian dari hal itu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim)
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang shalat di kuburan, maka beliau menjawab: "Janganlah engkau shalat di kuburan, karena itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani."
Hikmahnya: Para salafus shalih sangat menjaga tauhid dan menutup semua pintu yang mengarah kepada syirik, termasuk mengagungkan kuburan secara berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjadikan kuburan sebagai masjid — baik dengan membangun masjid di atasnya, shalat menghadapnya, atau menjadikannya tempat ibadah.
- Jangan menggambar makhluk bernyawa di tempat ibadah — karena ini adalah perbuatan yang dilarang dan dapat mengalihkan hati dari mengingat Allah.
- Jaga tauhid — semua larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid dan menutup pintu menuju syirik.
- Hormati kuburan dengan cara yang syar'i — yaitu dengan mendoakan penghuninya, bukan dengan mengagungkannya secara berlebihan.
- Ikuti pemahaman salafus shalih — para ulama Ahlus Sunnah telah sepakat tentang larangan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.