Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan pembangunan Masjid Nabawi di atas tanah milik Bani An-Najjar yang di dalamnya terdapat kuburan orang musyrik, reruntuhan, dan pohon kurma. Nabi ﷺ memerintahkan kuburan itu digali, tanah diratakan, dan pohon kurma dipotong, lalu dijadikan masjid. Ini menunjukkan bahwa tanah yang pernah menjadi tempat kuburan orang musyrik boleh dibersihkan dan dijadikan masjid, serta menunjukkan keikhlasan para sahabat yang tidak meminta bayaran atas tanah mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
﴿إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ﴾
QS. Ali 'Imran [3]: 96
"Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia (beribadah) adalah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Ayat ini menunjukkan keutamaan membangun rumah ibadah, dan bahwa masjid adalah tempat yang diberkahi. Ibn Katsir menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah, dan membangunnya di atas tanah yang bersih dari najis dan syirik adalah wujud pengagungan terhadap syiar Allah.
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 428) dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, dalam Kitab Shalat, Bab Apakah Kuburan Orang Musyrik di Zaman Jahiliyah Digali dan Dijadikan Masjid.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 524) dengan lafaz yang serupa, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i.
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menggali kuburan orang musyrik untuk dijadikan masjid, karena mereka tidak memiliki kehormatan seperti kaum muslimin. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tanah kuburan orang kafir tidak memiliki hukum kehormatan kuburan muslim, sehingga boleh dibongkar untuk maslahat yang lebih besar seperti membangun masjid.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau singgah di daerah Quba (wilayah Bani Amr bin Auf) selama empat belas malam. Kemudian beliau berangkat menuju pusat kota Madinah, dan penduduk Bani An-Najjar (kerabat Nabi ﷺ dari pihak ibu) datang menyambut dengan pedang terhunus sebagai tanda penghormatan dan kesiapan menjaga beliau. Unta Nabi ﷺ berhenti di halaman rumah Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه.
Tanah masjid:
Tanah tempat Masjid Nabawi dibangun adalah milik dua anak yatim dari Bani An-Najjar (menurut riwayat lain), dan di dalamnya terdapat tiga hal:
- Kuburan orang-orang musyrik dari zaman jahiliyah
- Bangunan-bangunan yang sudah rusak (khirb)
- Pohon-pohon kurma
Nabi ﷺ menawarkan untuk membeli tanah itu, tetapi Bani An-Najjar menolak menerima bayaran dan berkata: "Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah." Ini menunjukkan keikhlasan dan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ.
Hukum yang diambil:
Pertama: Bolehnya menggali kuburan orang musyrik. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa kuburan orang kafir tidak memiliki kehormatan yang menghalangi pembangunan masjid di atasnya, berbeda dengan kuburan muslim yang wajib dihormati.
Kedua: Bolehnya membangun masjid di tanah yang sebelumnya digunakan untuk hal-hal yang tidak suci, setelah dibersihkan. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa syarat utama masjid adalah tanah yang suci dan bersih dari najis serta simbol-simbol kesyirikan.
Ketiga: Keutamaan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba, sebagaimana Nabi ﷺ shalat di kandang domba. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat di kandang domba hukumnya boleh selama tempat itu suci.
Keempat: Bekerja sama dalam membangun masjid adalah amal yang sangat utama. Para sahabat mengangkat batu sambil bersya'ir, dan Nabi ﷺ ikut serta bersama mereka. Ini menunjukkan kepemimpinan Nabi ﷺ yang tidak hanya memerintah tetapi juga terlibat langsung.
Kelima: Doa Nabi ﷺ untuk Ansar dan Muhajirin menunjukkan kecintaan beliau kepada kedua kelompok sahabat ini, dan menjadi dalil keutamaan mereka.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum menggali kuburan orang musyrik. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah membolehkan jika ada maslahat, berdasarkan hadits ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga membolehkan dengan syarat tidak ada unsur menghina. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه, yang saat itu masih muda dan menjadi pelayan Nabi ﷺ, menceritakan momen bersejarah ini dengan penuh kekaguman. Beliau berkata: "Seolah-olah aku masih melihat Nabi ﷺ di atas untanya, dengan Abu Bakar di belakangnya, dan penduduk Bani An-Najjar mengelilingi beliau."
Bayangkan suasana Madinah saat itu. Penduduk Bani An-Najjar datang dengan pedang terhunus, bukan untuk berperang, tetapi sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan membela Nabi ﷺ. Mereka mengelilingi unta beliau seperti pengawal yang siap berkorban.
Ketika Nabi ﷺ meminta tanah mereka untuk dibangun masjid, mereka tidak berpikir sejenak pun untuk mengambil keuntungan. "Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah," jawab mereka. Sungguh, ini adalah pelajaran tentang keikhlasan yang luar biasa.
Para sahabat kemudian bekerja bersama-sama. Mereka membawa batu, memotong pohon kurma, meratakan tanah, dan menggali kuburan orang musyrik. Sambil bekerja, mereka melantunkan sya'ir. Nabi ﷺ pun ikut bekerja dan berdoa:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُ الآخِرَهْ فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهْ
"Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat, maka ampunilah para Ansar dan Muhajirin."
Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid Nabawi ini adalah salah satu momen paling bersejarah dalam Islam, di mana kaum Muhajirin dan Ansar bekerja bahu-membahu, menunjukkan persaudaraan yang hakiki.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya membangun masjid di atas tanah yang sebelumnya terdapat kuburan orang musyrik, setelah dibersihkan dan diratakan, karena kuburan orang kafir tidak memiliki kehormatan seperti kuburan muslim.
- Keikhlasan dalam beramal — Bani An-Najjar menolak bayaran atas tanah mereka dan mengharap pahala dari Allah. Ini adalah teladan dalam berinfak untuk kepentingan agama.
- Kepemimpinan yang partisipatif — Nabi ﷺ tidak hanya memerintah, tetapi ikut bekerja bersama para sahabat. Ini menunjukkan pentingnya pemimpin yang terjun langsung dalam kebaikan.
- Bolehnya shalat di tempat yang suci — Nabi ﷺ shalat di kandang domba selama tempat itu suci, menunjukkan luasnya bumi sebagai tempat shalat bagi umat ini.
- Doa untuk sesama — Nabi ﷺ mendoakan Ansar dan Muhajirin, menunjukkan pentingnya mendoakan saudara seiman, terutama mereka yang berjasa dalam dakwah.
- Persaudaraan Muhajirin dan Ansar — Pembangunan masjid ini menjadi simbol persatuan umat Islam, di mana perbedaan asal-usul tidak menjadi penghalang untuk bekerja sama dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.