Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ keluar dari Madinah menuju Makkah pada bulan Ramadan tahun ke-8 H bersama sepuluh ribu pasukan untuk Fathu Makkah. Beliau dan para sahabat berpuasa di perjalanan, hingga ketika sampai di Al-Kadid beliau berbuka dan para sahabat pun berbuka. Imam Az-Zuhri menyimpulkan kaidah penting: yang dijadikan pegangan dari perbuatan Nabi ﷺ adalah yang terakhir, sehingga musafir boleh memilih antara puasa atau berbuka, dan berbuka itu lebih ringan serta sesuai rukhshah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Fathu Makkah di Bulan Ramadan (no. 4276), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan — dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dari jalur yang sama, dan Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya.
Kaidah Az-Zuhri:
Az-Zuhri (wafat 124 H), seorang tabi'in dan imam besar Madinah, menyimpulkan: "Yang diambil dari perbuatan Rasulullah ﷺ adalah yang terakhir." Kaidah ini kemudian dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan dijelaskan panjang oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa. Peristiwa ini terjadi pada Ramadan tahun ke-8 Hijriah, saat Nabi ﷺ memimpin pasukan menuju Makkah untuk Fathu Makkah. Jumlah pasukan disebutkan sepuluh ribu. Perjalanan dari Madinah ke Makkah menempuh jarak sekitar 400 km, melewati beberapa tempat persinggahan, salah satunya Al-Kadid — sebuah sumber air antara 'Usfan dan Qudaid, sekitar 60 km dari Makkah.
Awalnya beliau berpuasa. Nabi ﷺ dan para sahabat tetap berpuasa di awal perjalanan. Ini menunjukkan bahwa puasa bagi musafir adalah boleh dan sah, bukan hal yang terlarang. Sebagian sahabat bahkan merasa berat untuk berbuka karena ingin mengikuti Nabi ﷺ.
Kemudian beliau berbuka. Ketika sampai di Al-Kadid, Nabi ﷺ berbuka dan memerintahkan para sahabat berbuka. Dalam riwayat lain (juga dalam Shahih Muslim) disebutkan bahwa beliau mengambil air dan meminumnya agar dilihat oleh manusia, lalu bersabda bahwa berbuka adalah rukhshah (keringanan) dari Allah.
Makna kaidah Az-Zuhri. Perkataan Az-Zuhri "yang diambil dari perbuatan Rasulullah ﷺ adalah yang terakhir" bermakna: ketika terjadi dua perbuatan Nabi ﷺ yang tampak berbeda dalam satu konteks, maka yang dijadikan pegangan hukum adalah perbuatan yang terakhir, karena menunjukkan keadaan final syariat. Dalam kasus ini, meski awalnya beliau berpuasa, pada akhirnya beliau berbuka — sehingga berbuka bagi musafir adalah yang lebih utama diamalkan.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) berpendapat: musafir boleh memilih antara puasa dan berbuka, namun berbuka lebih utama jika hal itu memberatkan, berdasarkan hadits ini dan kaidah Az-Zuhri.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur dari Masa'il) berpendapat: berbuka lebih utama bagi musafir, karena itulah perbuatan terakhir Nabi ﷺ dan merupakan rukhshah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: puasa tetap sah dan boleh, dan jika tidak memberatkan, puasa lebih utama; namun jika memberatkan, berbuka lebih utama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya kedua-duanya, dan bahwa perintah berbuka di Al-Kadid bersifat irsyad (bimbingan), bukan ilzam (kewajiban berbuka).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa musafir yang kuat boleh berpuasa, dan yang lemah sebaiknya berbuka.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa rukhshah safar adalah keringanan yang disyariatkan, dan mengamalkannya adalah lebih afdhal bila memberatkan.
Kesimpulan fiqih yang paling kuat: Musafir diberi pilihan antara puasa dan berbuka. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama. Jika tidak memberatkan, keduanya sah, dan sebagian ulama memilih puasa lebih utama karena lebih cepat menggugurkan kewajiban. Namun kaidah Az-Zuhri dan perbuatan terakhir Nabi ﷺ menunjukkan bahwa berbuka adalah yang lebih dianjurkan dalam kondisi safar yang memberatkan.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa dalam perjalanan Fathu Makkah itu, Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang dinaungi di tengah keramaian, lalu beliau bertanya tentang keadaannya. Dijawab bahwa ia sedang berpuasa dan kepayahan. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa sebagian sahabat tetap berpuasa karena menganggap puasa lebih afdhal, namun Nabi ﷺ mengarahkan mereka untuk berbuka agar tidak memberatkan diri dan agar umat mengambil rukhshah yang Allah berikan. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing umat, dan bahwa syariat Islam selalu mengedepankan kemudahan tanpa menghilangkan pahala.
Hikmah: Rukhshah bukanlah tanda kelemahan iman, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Mengamalkannya adalah bentuk ketaatan, bukan kelalaian.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh berpuasa dan boleh berbuka — keduanya sah menurut kesepakatan ulama dalam daftar.
- Jika safar memberatkan, berbuka lebih utama — berdasarkan perbuatan terakhir Nabi ﷺ dan kaidah Az-Zuhri.
- Jika tidak memberatkan, puasa tetap sah — dan sebagian ulama menganggapnya lebih utama karena lebih cepat menggugurkan kewajiban.
- Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadan, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 185.
- Jangan mencela musafir yang berbuka dan jangan pula mencela yang berpuasa — keduanya memiliki dalil.
- Amalkan rukhshah dengan niat taat, bukan karena malas, karena rukhshah adalah bagian dari syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.