Penjelasan Hadits Bukhari No. 4275 tentang Perang Fath di bulan Ramadan dan berbuka saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berperang di bulan Ramadan (Perang Fath, yaitu pembebasan Makkah), dan beliau berpuasa di awal perjalanan hingga tiba di suatu tempat bernama Al-Kadid, lalu beliau berbuka dan terus berbuka sampai bulan Ramadan berakhir. Ini menjadi dalil bahwa musafir (orang yang dalam perjalanan) diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan bahwa keringanan itu boleh diambil kapan saja selama masih dalam keadaan safar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan puasa bagi musafir:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Fath di Bulan Ramadan (no. 4275), dari jalur Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan diperkuat oleh Sa'id bin Al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) yang mengatakan hal serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ memberi contoh bolehnya berbuka bagi musafir, bahkan ketika safarnya bukan untuk maksiat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa musafir boleh memilih antara puasa dan berbuka, namun berbuka lebih ringan dan sesuai rukhshah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebut bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa dan kadang berbuka saat safar, dan beliau tidak mencela siapa pun yang memilih salah satunya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bolehnya berperang di bulan Ramadan.

Nabi ﷺ berangkat untuk Perang Fath (pembebasan Makkah) pada bulan Ramadan tahun ke-8 Hijriah. Ini menunjukkan bahwa jihad dan aktivitas besar lainnya tidak harus ditinggalkan hanya karena sedang berpuasa, selama tidak melanggar batas syariat.

2. Keringanan berbuka bagi musafir.

Nabi ﷺ berpuasa di awal perjalanan, lalu berbuka ketika sampai di Al-Kadid, sebuah tempat air antara Qudaid dan 'Usfan (arah menuju Makkah). Setelah itu beliau terus berbuka hingga akhir Ramadan. Ini menunjukkan bahwa:

  • Musafir boleh berpuasa jika mampu.
  • Musafir boleh berbuka, dan itu adalah keringanan dari Allah.
  • Keringanan itu tetap berlaku selama masih dalam keadaan safar, bukan hanya di awal perjalanan.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa berbuka bagi musafir lebih utama (afdhal) jika hal itu memberatkan, namun puasa tetap sah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa puasa bagi musafir yang mampu itu boleh, dan berbuka juga boleh.
  • Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa keduanya adalah pilihan yang sah, dan yang terbaik adalah yang paling mudah dan tidak memberatkan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil:

Musafir diberi pilihan antara puasa dan berbuka. Jika puasa memberatkan atau mengganggu perjalanan, maka berbuka lebih utama. Jika tidak memberatkan, puasa tetap sah dan berpahala. Ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ yang kadang berpuasa dan kadang berbuka, serta firman Allah yang memberi keringanan.

4. Hikmah di balik peristiwa ini:

Nabi ﷺ berbuka di tengah perjalanan bukan karena lemah, tetapi untuk memberi contoh kepada umat bahwa keringanan itu nyata dan boleh diamalkan. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat berilmu dan dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — bahwa ketika Rasulullah ﷺ berangkat untuk membebaskan Makkah, beliau berpuasa di awal perjalanan. Para sahabat pun ikut berpuasa. Namun ketika sampai di Al-Kadid, sebuah tempat air yang terletak antara Qudaid dan 'Usfan, Nabi ﷺ meminta air, lalu meminumnya di hadapan para sahabat agar mereka tahu bahwa beliau berbuka. Sejak saat itu, beliau terus berbuka sampai Ramadan berakhir.

Sa'id bin Al-Musayyib, seorang Tabi'in yang terkenal sebagai Sayyidul Fuqaha (pemimpin para ahli fiqih) di Madinah, juga meriwayatkan hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dikenal luas dan menjadi pegangan para ulama setelahnya.

Hikmah: Nabi ﷺ tidak memaksa para sahabat untuk berbuka, tetapi beliau memberi contoh. Ini mengajarkan kita bahwa dalam memberi nasihat, teladan lebih kuat daripada paksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
  2. Keringanan berbuka berlaku selama masih dalam keadaan safar, bukan hanya di awal perjalanan.
  3. Tidak ada celaan bagi musafir yang memilih salah satu dari dua pilihan tersebut, selama tidak keluar dari syariat.
  4. Ganti puasa wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 184.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beragama; Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?