Penjelasan Hadits Bukhari No. 4228 tentang Pembagian rampasan perang Khaibar dua bagian kuda satu prajurit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah) di Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memberikan dua bagian (sahm) bagi pasukan yang membawa kuda dan satu bagian bagi pasukan yang berjalan kaki (tanpa kuda). Jadi, seorang prajurit berkuda mendapatkan total tiga bagian (dua untuk kudanya, satu untuk dirinya), sedangkan prajurit infanteri mendapatkan satu bagian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar membagi (harta rampasan) dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk prajurit infanteri."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan ghanimah:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah pemberian bagian tambahan bagi pasukan berkuda. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa pembagian ini berlaku khusus untuk pasukan yang hadir dalam peperangan, bukan untuk yang tidak ikut serta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam fiqih ghanimah (harta rampasan perang). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang hampir seragam dalam masalah ini:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari hukum praktis yang diterapkan Nabi ﷺ dalam peperangan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat: pasukan berkuda mendapat tiga bagian (dua untuk kuda, satu untuk penunggang), dan pasukan infanteri mendapat satu bagian. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar ini.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menukil kesepakatan jumhur bahwa kuda mendapatkan dua bagian tambahan. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: kuda membutuhkan biaya perawatan, pakan, dan persiapan yang lebih besar, serta memiliki peran strategis dalam peperangan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membagi ghanimah Khaibar setelah menaklukkan benteng-bentengnya. Beliau menyebutkan bahwa pembagian ini dilakukan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di antara pasukan.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Anfal [8]: 41 menjelaskan bahwa ghanimah adalah karunia Allah yang harus dibagi sesuai aturan syariat, bukan berdasarkan hawa nafsu. Pembagian yang Nabi ﷺ lakukan adalah contoh praktis dari penerapan ayat ini.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa kuda mendapat dua bagian dan penunggangnya satu bagian (total tiga), yang sejalan dengan jumhur. Tidak ada perbedaan signifikan di antara ulama daftar dalam masalah inti ini. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits shahih ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Perang Khaibar usai dan kaum Muslimin berhasil menaklukkan benteng-benteng Yahudi, Rasulullah ﷺ mengumpulkan harta rampasan yang sangat banyak. Para sahabat yang ikut berperang dengan berkuda dan yang berjalan kaki menantikan pembagian. Nabi ﷺ kemudian membagi dengan aturan yang jelas: yang membawa kuda mendapat dua bagian tambahan, yang tidak membawa kuda mendapat satu bagian.

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana keadilan Nabi ﷺ dalam pembagian ini, dan kemudian menyampaikannya kepada generasi setelahnya. Nafi', murid beliau, kemudian menjelaskan rincian pembagian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman: "Jika seseorang memiliki kuda, ia mendapat tiga bagian; jika tidak, ia mendapat satu bagian."

Hikmahnya: Islam mengajarkan keadilan yang mempertimbangkan kontribusi dan beban masing-masing. Pasukan berkuda menanggung beban lebih besar (biaya kuda, perawatan, risiko), sehingga mendapat bagian lebih. Ini bukan pilih kasih, melainkan keadilan yang proporsional.

Kesimpulan Praktis

  1. Ghanimah dibagi sesuai aturan syariat: Pasukan berkuda mendapat tiga bagian (dua untuk kuda, satu untuk dirinya), pasukan infanteri mendapat satu bagian.
  2. Keadilan dalam pembagian: Islam mempertimbangkan kontribusi dan beban masing-masing pihak.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ: Pembagian ini adalah contoh praktis yang harus diikuti dalam konteks yang relevan.
  4. Mempelajari fiqih ghanimah: Penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum peperangan dan pembagian harta rampasan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?