Penjelasan Hadits Bukhari No. 4200 tentang Penaklukan Khaibar dan tawanan perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa Perang Khaibar, di mana Nabi ﷺ menyerang kaum Yahudi Khaibar setelah shalat Subuh, menghancurkan benteng mereka, membunuh para pejuang, dan menawan wanita serta anak-anak. Di antara tawanan adalah Shafiyyah binti Huyay, yang awalnya menjadi bagian Dihyah al-Kalbi, lalu menjadi milik Nabi ﷺ, dan beliau membebaskannya dengan menjadikan pembebasan itu sebagai maharnya. Hadits ini menunjukkan keabsahan perang, tawanan, dan pernikahan dengan tawanan melalui pembebasan sebagai mahar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Maghazi (Perang), Bab Perang Khaibar, no. 4200, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits (potongan utama):

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ الصُّبْحَ قَرِيبًا مِنْ خَيْبَرَ بِغَلَسٍ ثُمَّ قَالَ "اللَّهُ أَكْبَرُ خَرِبَتْ خَيْبَرُ، إِنَّا إِذَا نَزَلْنَا بِسَاحَةِ قَوْمٍ، فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ". فَخَرَجُوا يَسْعَوْنَ فِي السِّكَكِ، فَقَتَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُقَاتِلَةَ، وَسَبَى الذُّرِّيَّةَ، وَكَانَ فِي السَّبْىِ صَفِيَّةُ، فَصَارَتْ إِلَى دِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ، ثُمَّ صَارَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Tsabit, dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ shalat Subuh dekat Khaibar ketika masih gelap, kemudian beliau bersabda: 'Allahu Akbar! Khaibar telah hancur, karena apabila kami mendatangi suatu kaum, maka buruklah pagi bagi mereka yang telah diperingatkan.' Maka keluarlah penduduk Khaibar berlari-lari di jalan. Nabi ﷺ membunuh para pejuang mereka, dan mengambil anak-anak serta wanita sebagai tawanan. Di antara tawanan tersebut adalah Shafiyyah. Dia pertama kali menjadi bagian dari Dihyah al-Kalbi, tetapi kemudian dia menjadi milik Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjadikan pembebasannya sebagai mahar baginya."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan perang dan tawanan:

QS. Al-Anfal [8]: 67

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

QS. Muhammad [47]: 4

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءَ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

Terjemahan: "Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan apabila Allah menghendaki, niscaya Dia akan membalas (kejahatan) mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."

Hadits ini juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (untuk riwayat serupa).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan strategi Nabi ﷺ dalam Perang Khaibar (tahun 7 H). Beliau menyerang secara mendadak setelah shalat Subuh, sehingga musuh terkejut. Ucapan "Khaibar telah hancur" adalah doa dan pemberitahuan bahwa benteng mereka akan runtuh. Ini sesuai dengan sunnatullah bahwa para pendusta risalah akan dihancurkan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Maghazi, menunjukkan pentingnya memahami sirah Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membunuh para pejuang (muqatilah) dan menawan wanita serta anak-anak (dzurriyah), sesuai dengan hukum perang dalam Islam. Tawanan wanita dan anak-anak tidak dibunuh, tetapi diperlakukan dengan baik.

Tentang Shafiyyah binti Huyay, ia adalah putri pemimpin Yahudi Bani Nadhir. Awalnya ia menjadi bagian Dihyah al-Kalbi, lalu Nabi ﷺ mengambilnya, membebaskannya, dan menikahinya dengan mahar pembebasan itu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya menikahi tawanan dengan menjadikan pembebasan sebagai mahar, dan ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ atau boleh juga bagi umatnya menurut sebagian ulama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahi Shafiyyah setelah membebaskannya, dan pernikahan ini menjadi kehormatan bagi Bani Israil yang tersisa.

Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa tawanan perang boleh dibunuh jika mereka pejuang, dan wanita serta anak-anak tidak dibunuh. Ini berdasarkan hadits ini dan ayat-ayat Al-Qur'an. Adapun pernikahan dengan tawanan, mayoritas ulama membolehkan dengan syarat tertentu, dan pembebasan sebagai mahar adalah sah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ menyerang Khaibar, penduduk Khaibar sedang keluar untuk bekerja. Mereka terkejut melihat pasukan Islam, dan berteriak: "Muhammad dan pasukannya!" Nabi ﷺ bersabda: "Allahu Akbar! Khaibar telah hancur. Sesungguhnya kami apabila mendatangi suatu kaum, maka buruklah pagi bagi mereka yang telah diperingatkan." (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain, Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha kemudian masuk Islam dan menjadi istri Nabi ﷺ, dikenal sebagai Ummul Mukminin yang cerdas dan mulia. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pernikahan ini menambah kemuliaan Shafiyyah dan menjadi sebab keislaman banyak orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Perang dalam Islam memiliki aturan: membunuh pejuang, tidak membunuh wanita dan anak-anak.
  2. Tawanan perang boleh dibebaskan, ditebus, atau dijadikan tawanan sesuai maslahat.
  3. Pernikahan dengan tawanan sah dengan mahar, termasuk pembebasan.
  4. Kisah Shafiyyah menunjukkan Islam memuliakan wanita dan memberikan haknya.
  5. Hendaknya kita mempelajari sirah Nabi ﷺ untuk meneladani akhlak dan kepemimpinannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?