Penjelasan Hadits Bukhari No. 420 tentang Perlombaan kuda dan penamaan masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengadakan perlombaan kuda (musabaqah) antara kuda-kuda yang sudah dilatih dan yang belum dilatih, dengan jarak yang berbeda sesuai kemampuan masing-masing. Ini menunjukkan bahwa olahraga dan latihan keterampilan yang bermanfaat dibolehkan dalam Islam, bahkan Rasulullah ﷺ sendiri yang mengaturnya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa menyebut masjid dengan nama kabilah atau orang tertentu (seperti "Masjid Bani Zuraiq") adalah perkara yang dikenal sejak zaman Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ash-Shalah, Bab "Apakah Dikatakan Masjid Bani Fulan", dari jalur Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui Nafi' dan Malik bin Anas.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan berkuda dan persiapan kekuatan:

QS. Al-Anfal [8]: 60

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan, termasuk kuda perang, sebagai bentuk kesiapan menghadapi musuh. Beliau menyebutkan bahwa latihan dan perawatan kuda termasuk sarana yang diperintahkan.

Hadits terkait lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أَجْرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terjemahan: "Kuda itu ada pada tiga golongan: bagi seseorang menjadi pahala, bagi seseorang menjadi penutup (kehormatan), dan bagi seseorang menjadi dosa."

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memelihara dan melatih kuda untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya perlombaan kuda (musabaqah) dan latihan keterampilan perang.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya perlombaan kuda dan bahwa Nabi ﷺ sendiri yang mengatur jarak serta peserta lomba. Beliau menyebutkan bahwa perlombaan ini bertujuan melatih kesiapan jihad dan bukan sekadar permainan.

Kedua: Perbedaan jarak lomba sesuai kemampuan kuda.

Kuda yang sudah dilatih (mudhammarah) berlari dari Al-Hafya' menuju Thaniyatul Wada', yang jaraknya lebih jauh. Sedangkan kuda yang belum dilatih berlari dari Ats-Tsaniyyah menuju Masjid Bani Zuraiq, yang jaraknya lebih pendek. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan hikmah Nabi ﷺ dalam memperlakukan setiap peserta sesuai kemampuannya, agar tidak ada yang dirugikan.

Ketiga: Penamaan masjid dengan nama kabilah atau orang tertentu.

Imam Al-Bukhari rahimahullah memberi judul bab ini "Bab Apakah Dikatakan Masjid Bani Fulan", yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya menisbatkan masjid kepada kabilah, tempat, atau orang tertentu. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan ini bukanlah bentuk pengagungan berlebihan, melainkan sekadar penanda agar mudah dikenal, sebagaimana masjid Nabawi disebut "Masjid Nabi ﷺ".

Keempat: Keutamaan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalam hadits disebutkan bahwa Ibnu Umar ikut serta dalam perlombaan tersebut. Ini menunjukkan semangat beliau dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan kesiapannya dalam urusan jihad. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Ibnu Umar dikenal sangat kuat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga dalam perkara yang tampak kecil.

Kelima: Kaitan dengan bab shalat.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat karena menyebut "Masjid Bani Zuraiq", sehingga beliau ingin menetapkan bahwa menyebut masjid dengan nama tertentu adalah perkara yang dikenal dalam sunnah. Ini juga menunjukkan bahwa masjid memiliki fungsi sosial dan geografis dalam kehidupan kaum Muslimin sejak zaman Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang terkenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — turut serta dalam perlombaan kuda yang diadakan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits ini, tetapi juga mempraktikkannya langsung.

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan dalam Siyar A'lam an-Nubala bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sosok yang selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerak-geriknya, bahkan dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh orang lain. Ketika beliau mengetahui bahwa Nabi ﷺ pernah berlomba kuda, beliau pun ikut serta — bukan karena ambisi dunia, tetapi karena kecintaan beliau kepada sunnah.

Hikmahnya: seorang Muslim sejati tidak hanya mengetahui sunnah, tetapi juga berusaha mengamalkannya, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan fisik dan kesiapan menghadapi tantangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perlombaan yang bermanfaat — seperti berkuda, memanah, dan sejenisnya — adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Dalam mengadakan perlombaan, hendaknya memperhatikan kemampuan peserta agar adil dan tidak ada yang dirugikan.
  3. Menamai masjid dengan nama kabilah, daerah, atau orang tertentu dibolehkan selama tidak mengandung pengagungan yang berlebihan.
  4. Hendaknya kita meneladani semangat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, baik dalam ibadah maupun dalam aktivitas sehari-hari.
  5. Melatih kekuatan fisik dan keterampilan yang bermanfaat adalah bagian dari persiapan menghadapi perintah Allah, sebagaimana isyarat QS. Al-Anfal [8]: 60.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?