Penjelasan Hadits Bukhari No. 4185 tentang Tata cara umrah saat terhalang dan niat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang keluar untuk beribadah (umrah/haji) dan mengambil pelajaran dari kejadian Perjanjian Hudaibiyah. Ketika beliau dihalangi oleh musuh untuk sampai ke Ka'bah, beliau meneladani apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ, yaitu bertahallul (keluar dari ihram) setelah menyembelih hadyu. Hadits ini juga mengajarkan tentang kebolehan haji qiran (menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram) dan bahwa seorang muslim harus tetap tenang dan patuh pada ketentuan syariat ketika menghadapi halangan dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Hudaibiyah, no. 4185. Berikut adalah dalil-dalil terkait:

1. Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang hukum haji qiran dan tamattu':

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji (dengan tamattu'), maka (wajib ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (Ketentuan) itu bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

2. Hadits terkait:

Hadits ini sendiri adalah dalil utama tentang haji qiran dan tahallul karena terhalang (ihshar). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa beliau berniat umrah, lalu ketika dihalangi, beliau melakukan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ, yaitu menyembelih hadyu dan bertahallul.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa Hudaibiyah adalah dasar disyariatkannya ihshar (terhalang dari Baitullah) dan bagaimana seorang muslim harus bertindak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan haji qiran dan bahwa Ibnu Umar memilih cara ini karena ingin meneladani Nabi ﷺ dalam kesempurnaan ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kisah Perjanjian Hudaibiyah dan Pelajaran Ihshar

Peristiwa ini terjadi pada tahun 6 H, ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat berangkat untuk umrah, namun dihalangi oleh kaum Quraisy. Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ tetap tenang dan memerintahkan para sahabat untuk menyembelih hadyu dan bertahallul. Ini adalah bentuk ketaatan dan kepasrahan kepada ketentuan Allah.

Imam Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa ini adalah ujian kesabaran bagi kaum muslimin, dan Allah menjadikannya sebagai pembuka kemenangan besar (Fath al-Mubin) karena setelah itu turunlah Surah Al-Fath.

2. Haji Qiran (Menggabungkan Haji dan Umrah)

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma setelah berjalan sesaat, beliau berkata: "Saya menganggap upacara (umrah dan haji) sebagai satu dan sama" lalu beliau berniat haji qiran. Ini menunjukkan bahwa haji qiran adalah salah satu cara ibadah haji yang sah dan dicontohkan oleh para sahabat.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan haji qiran, dan ini adalah pendapat yang kuat. Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa Ibnu Umar memilih qiran karena ingin menggabungkan dua ibadah dalam satu perjalanan, dan ini lebih utama bagi yang mampu.

3. Satu Tawaf dan Satu Sa'i untuk Haji Qiran

Dalam hadits ini, Ibnu Umar melakukan satu tawaf dan satu sa'i untuk haji dan umrahnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa bagi yang berhaji qiran cukup satu tawaf dan satu sa'i.

4. Sikap Tenang dan Patuh pada Ketentuan Syariat

Ketika dihalangi, Ibnu Umar tidak marah atau kecewa, tetapi beliau berkata: "Jika diizinkan, saya tawaf, dan jika dihalangi, saya melakukan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan adab seorang muslim dalam menerima takdir dan ketentuan syariat. Imam Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah menekankan bahwa seorang muslim harus patuh dan tidak membantah ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dihalangi di Hudaibiyah, beliau tetap tenang dan berkata: "Demi Allah, jika mereka meminta kepadaku sesuatu yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadap kehormatan Allah, niscaya aku akan memberikannya." (HR. Al-Bukhari, no. 2731).

Para sahabat awalnya merasa berat untuk bertahallul karena mereka berharap dapat masuk Ka'bah. Namun ketika Rasulullah ﷺ memberi contoh dengan menyembelih hadyu dan mencukur rambut, mereka pun mengikuti dengan penuh ketaatan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha memberikan nasihat bijak kepada Rasulullah ﷺ agar beliau keluar dan bertahallul terlebih dahulu, sehingga para sahabat mengikuti. Ini menunjukkan kebijaksanaan dan kepatuhan dalam menghadapi ujian.

Hikmah: Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kunci ketenangan dan keberkahan, meskipun pada awalnya terasa berat.

Kesimpulan Praktis

Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Meneladani Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, baik lapang maupun sempit.
  2. Mempelajari hukum ihshar (terhalang dari Baitullah) dan bertahallul dengan menyembelih hadyu.
  3. Bolehnya haji qiran (menggabungkan haji dan umrah) dengan satu tawaf dan satu sa'i.
  4. Bersikap tenang dan tidak putus asa ketika menghadapi halangan dalam beribadah, karena Allah pasti memberi jalan keluar.
  5. Menjaga adab dan kepatuhan kepada ulama dan ketentuan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?