Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum 'azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan wanita saat berhubungan untuk mencegah kehamilan). Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini saat mereka memiliki budak wanita (tawanan perang). Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, tetapi beliau bersabda bahwa lebih baik tidak melakukannya, karena jika Allah telah menakdirkan seorang anak untuk lahir, maka ia akan tetap lahir. Ini menunjukkan bahwa ikhtiar manusia tidak akan mengubah takdir Allah, dan hukum asal 'azl adalah boleh namun makruh (tidak disukai) menurut sebagian ulama, karena bertentangan dengan tabiat manusia untuk memiliki keturunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Bani Al-Mustaliq dari Khuzah, no. 4138. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1438) dari jalur yang berbeda.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا
"Dan tidaklah seorang itu mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya." (QS. Ali 'Imran [3]: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu — termasuk kelahiran dan kematian — telah ditetapkan oleh Allah. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits di atas bahwa setiap jiwa yang ditakdirkan ada, maka ia akan ada.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya 'azl, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa 'azl itu boleh (mubah), namun sebagian ulama memakruhkannya karena sabda Nabi ﷺ "lebih baik kalian tidak melakukannya."
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bukanlah larangan haram, tetapi sekadar menunjukkan bahwa meninggalkannya lebih utama. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa 'azl tidak diharamkan, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya secara tegas, dan para sahabat mempraktikkannya di hadapan beliau.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Konteks Sejarah
Perang Bani Al-Mustaliq terjadi pada tahun ke-5 atau ke-6 Hijriyah. Dalam perang ini, kaum muslimin mendapatkan tawanan wanita dari kalangan Arab. Para sahabat yang masih muda dan belum menikah merasa berat untuk menahan diri, sehingga mereka ingin melakukan 'azl agar tawanan wanita tersebut tidak hamil. Namun mereka tidak berani melakukannya tanpa bertanya kepada Nabi ﷺ terlebih dahulu — ini menunjukkan adab para sahabat yang mulia.
2. Hukum 'Azl
Para ulama berbeda pendapat:
- Pendapat pertama (boleh): Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, dan para sahabat melakukannya di zaman beliau.
- Pendapat kedua (makruh): Ini adalah pendapat Imam Malik dan sebagian ulama lainnya. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ: "Lebih baik kalian tidak melakukannya." Makruh berarti lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa 'azl pada dasarnya boleh, namun meninggalkannya lebih utama karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang disyariatkan, yaitu memiliki keturunan.
3. Pelajaran tentang Takdir
Sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada jiwa yang akan ada sampai hari kiamat melainkan ia akan ada" — ini adalah bantahan terhadap anggapan bahwa 'azl dapat mencegah kehamilan secara mutlak. Allah ﷻ telah menetapkan siapa yang akan lahir dan siapa yang tidak. Jika Allah menghendaki seorang anak lahir meskipun orang tuanya melakukan 'azl, maka anak itu akan tetap lahir. Ini mengajarkan kita untuk bertawakal kepada Allah setelah berikhtiar.
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa takdir Allah tidak dapat diubah oleh usaha manusia. Namun, manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar sesuai syariat, sambil meyakini bahwa hasil akhirnya kembali kepada Allah.
4. Adab Para Sahabat
Kisah ini menunjukkan betapa tingginya adab para sahabat. Mereka tidak berani melakukan sesuatu yang diragukan hukumnya sebelum bertanya kepada Nabi ﷺ, meskipun kebutuhan mereka sangat mendesak. Ini pelajaran bagi kita untuk selalu bertanya kepada ulama dalam masalah yang kita ragukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum 'azl. Beliau menjawab, "Boleh, tetapi aku tidak menyukainya." Ketika ditanya mengapa, beliau berkata, "Karena Nabi ﷺ bersabda: 'Lebih baik kalian tidak melakukannya.'" (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' li 'Ulum Al-Imam Ahmad).
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka tidak serta-merta mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Nabi ﷺ, tetapi juga tidak menganjurkan sesuatu yang tidak dianjurkan oleh beliau. Sikap pertengahan inilah yang diajarkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- 'Azl hukumnya boleh menurut jumhur ulama, namun lebih utama ditinggalkan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dan sabda Nabi ﷺ yang menganjurkan untuk tidak melakukannya.
- Takdir Allah tidak dapat diubah oleh ikhtiar manusia. Jika Allah telah menetapkan seorang anak lahir, maka ia akan lahir meskipun orang tuanya berusaha mencegahnya.
- Adab bertanya kepada ulama adalah teladan dari para sahabat. Jangan berani melakukan sesuatu yang diragukan hukumnya sebelum bertanya kepada ahlinya.
- Niat yang baik dalam berumah tangga adalah untuk memiliki keturunan yang shalih, karena itu adalah tujuan pernikahan dalam Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.