Penjelasan Hadits Bukhari No. 4129 tentang Tata cara shalat khauf saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ melaksanakan Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut diserang musuh) pada Perang Dzat ar-Riqa'. Beliau shalat dua rakaat, tetapi dibagi menjadi dua kelompok: kelompok pertama shalat satu rakaat bersama beliau lalu menyempurnakan sendiri, kemudian kelompok kedua menggantikan posisi dan shalat satu rakaat bersama beliau. Ini menunjukkan syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa sekaligus tetap menegakkan shalat, dan menjadi dalil bolehnya shalat dengan cara khusus saat kondisi darurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang Shalat Khauf:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Terjemahan: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyiapkan senjata mereka. Kemudian apabila mereka telah sujud, maka hendaklah mereka pindah ke belakang (barisanmu), dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyiapkan senjata mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 102)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Perang Dzat ar-Riqa', no. 4129, dari jalur Malik dari Yazid bin Ruman dari Shalih bin Khawwat dari orang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Muslim dan Abu Dawud dengan lafaz yang berdekatan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama cara Shalat Khauf yang paling masyhur, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tata caranya karena banyaknya riwayat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Shalat Khauf disyariatkan dan tetap wajib dikerjakan meski dalam kondisi perang.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci bahwa Nabi ﷺ mengerjakan Shalat Khauf dengan beberapa cara berbeda, sesuai situasi medan perang.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan satu bentuk pelaksanaan Shalat Khauf. Nabi ﷺ shalat dua rakaat, namun dibagi:

  1. Kelompok pertama shalat satu rakaat bersama Nabi ﷺ.
  2. Setelah kelompok pertama menyelesaikan rakaat pertama, Nabi ﷺ tetap berdiri menunggu, sementara kelompok pertama menyempurnakan rakaat kedua sendiri, lalu pergi ke posisi menghadap musuh.
  3. Kelompok kedua datang, dan Nabi ﷺ shalat satu rakaat tersisa bersama mereka.
  4. Setelah rakaat kedua Nabi ﷺ selesai, beliau tetap duduk (tasyahud) menunggu, sementara kelompok kedua menyempurnakan rakaat kedua sendiri.
  5. Nabi ﷺ salam bersama mereka.

Pemahaman ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang Perang Dzat ar-Riqa', menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil sahih dan penting dalam bab shalat dalam kondisi darurat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dalam riwayat ini, Nabi ﷺ bertindak sebagai imam bagi dua kelompok secara bergantian, dan masing-masing kelompok menyempurnakan rakaat yang kurang secara munfarid (sendiri). Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga keamanan.
  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menerima cara ini sebagai salah satu bentuk Shalat Khauf yang sah. Imam Abu Hanifah juga mengakui keabsahan Shalat Khauf, meski dengan perincian teknis yang berbeda.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan beberapa variasi Shalat Khauf, dan setiap variasi disesuaikan dengan kondisi medan perang. Ini menunjukkan kearifan Nabi ﷺ dalam memimpin umat dalam situasi sulit.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda dalam menentukan bentuk Shalat Khauf yang paling utama. Sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i) menguatkan bentuk yang disebutkan dalam hadits ini. Sebagian lain (Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) memilih bentuk lain yang juga sahih. Namun semuanya sepakat bahwa Shalat Khauf itu disyariatkan dan tidak boleh ditinggalkan selama masih memungkinkan dikerjakan.

Yang paling kuat:

Menurut Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim, semua bentuk yang sahih dari Nabi ﷺ boleh diamalkan sesuai kondisi. Yang penting adalah menjaga shalat dan menjaga keselamatan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Salih bin Khawwat — seorang sahabat yang ikut dalam Perang Dzat ar-Riqa' — menceritakan pengalaman itu kepada generasi setelahnya. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ dengan tenang memimpin shalat di tengah medan perang, sementara sebagian pasukan menjaga dari serangan musuh.

Yazid bin Ruman, seorang tabi'in, meriwayatkan dari Salih bin Khawwat, lalu Imam Malik mencatatnya dalam Al-Muwaththa', dan akhirnya Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya. Rantai periwayatan ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat teliti dalam menjaga hadits Nabi ﷺ, hingga sampai kepada kita dengan sanad yang jelas.

Hikmahnya: Shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tetap wajib meski dalam kondisi takut atau darurat, namun boleh dikerjakan dengan cara khusus (Shalat Khauf).
  2. Keselamatan jiwa dan agama sama-sama dijaga dalam Islam — tidak boleh mengorbankan salah satunya tanpa alasan syar'i.
  3. Fleksibilitas syariat menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan penuh rahmat.
  4. Bila kita berada dalam kondisi darurat (bencana, perang, atau situasi tidak aman), konsultasikan dengan ulama terpercaya tentang cara shalat yang sesuai.
  5. Meneladani ketenangan Nabi ﷺ dalam memimpin umat, bahkan di tengah bahaya, adalah pelajaran kepemimpinan yang berharga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?