Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kejadian pada Perang Khandaq (Ahzab), di mana kesibukan perang membuat Rasulullah ﷺ dan para sahabat terlewat mengerjakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah keadaan memungkinkan, beliau ﷺ segera mengerjakan shalat Ashar di waktunya (qadha) kemudian dilanjutkan shalat Maghrib secara berurutan. Ini menunjukkan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan, dan jika terlewat karena udzur syar'i seperti perang, maka wajib diqadha.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat (fardhu) dan shalat wustha (Ashar). Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga shalat, termasuk shalat Ashar yang disebut sebagai shalat wustha (pertengahan). Para ulama menafsirkan bahwa menjaga shalat berarti mengerjakannya tepat pada waktunya.
2. Hadits Terkait:
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 4112 dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu sebagaimana yang disebutkan di atas.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan shalat dari waktunya karena udzur perang, dan wajib mengqadha shalat yang terlewat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang tertidur atau lupa shalat wajib mengqadhanya ketika ingat atau bangun, dan ini juga berlaku untuk orang yang terhalang karena udzur perang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab shalat, khususnya tentang qadha shalat karena udzur. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Konteks Perang Khandaq:
Perang Khandaq terjadi pada bulan Syawal tahun 5 Hijriah. Kaum muslimin digempur oleh pasukan sekutu (Ahzab) yang terdiri dari Quraisy, Ghathafan, dan kabilah-kabilah Arab lainnya. Rasulullah ﷺ bersama para sahabat menggali parit (khandaq) di sekitar Madinah atas usul Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu. Kesibukan yang sangat berat dalam menggali parit dan menjaga kota membuat mereka tidak sempat melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam.
2. Sikap Umar bin Khattab:
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu datang dengan perasaan sangat sedih dan marah karena terlewat shalat Ashar. Beliau mencaci orang-orang kafir Quraisy yang menjadi penyebab kesibukan ini. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian para sahabat terhadap shalat, sampai-sampai mereka sangat bersedih jika terlewat.
3. Jawaban Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ menjawab dengan tenang, "Demi Allah, aku juga belum shalat." Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ juga mengalami hal yang sama, sehingga Umar tidak perlu merasa sendirian. Kemudian beliau ﷺ segera turun ke lembah Buthan, berwudhu, lalu mengerjakan shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian shalat Maghrib setelahnya.
4. Pelajaran Fiqih dari Hadits Ini:
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan shalat dari waktunya karena udzur seperti perang, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa qadha shalat dilakukan secara berurutan (tertib), yaitu shalat yang terlewat dikerjakan lebih dulu, kemudian shalat yang sedang masuk waktunya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat tidak gugur karena udzur perang, tetapi tetap wajib dikerjakan, baik di waktu aslinya jika memungkinkan, atau diqadha jika terlewat.
5. Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah shalat Ashar pada hari itu dikerjakan sebagai qadha atau sebagai jamak ta'khir:
- Pendapat pertama (jumhur ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Shalat Ashar itu diqadha setelah waktunya habis, karena tidak ada dalil bahwa Nabi ﷺ berniat menjamak ta'khir.
- Pendapat kedua (sebagian ulama): Ini adalah jamak ta'khir karena udzur perang, sebagaimana dibolehkan menjamak ketika safar.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berniat menjamak sejak awal. Beliau hanya mengqadha ketika keadaan sudah memungkinkan.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:
"Pada hari Khandaq, kami sedang sibuk menggali parit. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ya Allah, tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.' Para sahabat menjawab dengan semangat, dan mereka terus bekerja keras."
Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam berjuang, namun di sisi lain mereka tetap sangat memperhatikan shalat. Ketika Umar datang dengan perasaan sedih karena terlewat shalat, Nabi ﷺ juga merasakan hal yang sama. Ini mengajarkan kita bahwa kesibukan apa pun, termasuk jihad di jalan Allah, tidak boleh membuat kita meninggalkan shalat. Jika terlewat karena udzur, maka segera diqadha.
Kesimpulan Praktis
- Shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun, termasuk saat perang atau kesibukan berat.
- Jika shalat terlewat karena udzur syar'i (seperti perang, tidur, atau lupa), maka wajib segera mengqadhanya ketika ingat atau keadaan memungkinkan.
- Urutan qadha shalat dilakukan secara tertib, yaitu shalat yang terlewat dikerjakan lebih dulu, kemudian shalat yang sedang masuk waktunya.
- Jangan pernah meremehkan shalat, karena ini adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
- Bersegera dalam ketaatan adalah ciri orang beriman, sebagaimana Nabi ﷺ segera shalat ketika keadaan memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.