Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang mengucapkan syahadat atau pernyataan masuk Islam, meskipun dalam situasi perang dan setelah melakukan kejahatan, maka darahnya menjadi haram untuk ditumpahkan. Membunuh orang yang telah mengucapkan kalimat Islam berarti menempatkan diri kita pada posisi orang kafir sebelum ia masuk Islam, dan orang yang kita bunuh itu justru mendapatkan kedudukan kita sebagai seorang Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab: (tidak disebutkan bab spesifik), No. 4019. Dari sahabat Al-Miqdad bin Amr Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Anfal [8]: 61
وَإِن جَنَحُوا۟ لِلسَّلْمِ فَٱجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang keharaman membunuh orang yang telah menyatakan keislamannya, meskipun sebelumnya ia memerangi dan melukai. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa agungnya Islam dalam melindungi jiwa manusia, dan bahwa pengakuan iman menghapuskan dosa-dosa sebelumnya serta menjamin keamanan jiwa dan harta.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip penting: "Islam menghapus apa yang sebelumnya" (الإسلام يهدم ما قبله). Artinya, ketika seseorang masuk Islam, semua dosa dan kesalahannya di masa lalu diampuni oleh Allah, termasuk tindakan memerangi dan membunuh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Miqdad bin Amr Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat mulia yang ikut serta dalam Perang Badar. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang situasi yang sangat sulit: bagaimana jika ia bertemu dengan seorang musuh kafir, lalu terjadi pertempuran sengit hingga musuh tersebut memotong tangannya, kemudian musuh itu berlindung di balik pohon dan mengucapkan "Aslamtu lillah" (Aku berserah diri kepada Allah / Aku masuk Islam). Apakah boleh ia membunuhnya setelah semua yang terjadi?
Rasulullah ﷺ dengan tegas menjawab: "Jangan bunuh dia." Ketika Al-Miqdad mengulangi pertanyaannya karena merasa sangat dirugikan (tangannya telah dipotong), Rasulullah ﷺ kembali menegaskan dengan penjelasan yang sangat dalam: "Jika kamu membunuhnya, maka dia akan berada dalam posisimu sebelum kamu membunuhnya, dan kamu akan berada dalam posisinya sebelum dia mengucapkan kata-kata itu."
Makna dari sabda Nabi ﷺ ini menurut para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim, adalah:
- Jika Al-Miqdad membunuh orang yang telah mengucapkan syahadat itu, maka orang yang dibunuh tersebut akan mendapatkan kedudukan Al-Miqdad sebagai seorang Muslim yang dijamin masuk surga (karena ia mati dalam keadaan Islam).
- Sebaliknya, Al-Miqdad akan mendapatkan kedudukan orang kafir tersebut sebelum ia masuk Islam, yaitu dalam keadaan kafir dan terancam neraka, karena ia telah membunuh seorang Muslim.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (w. 795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh seorang Muslim, dan bahwa pengakuan iman meskipun dalam keadaan terpaksa atau karena takut mati tetap harus diterima dan dilindungi darahnya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang mengucapkan syahadat karena takut dibunuh, namun pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah tetap diterima keislamannya dan darahnya haram ditumpahkan, sebagaimana dipahami dari hadits ini.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang Muslim tidak boleh membunuh orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, meskipun sebelumnya ia memerangi dan melukai. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam yang sangat tinggi.
Story Telling
Kisah ini menunjukkan akhlak mulia Nabi Muhammad ﷺ dan ajaran Islam yang sangat menghargai nyawa manusia. Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang gagah berani, ikut dalam Perang Badar yang sangat menentukan. Namun, ketika ia merasa sangat dirugikan karena tangannya dipotong, Nabi ﷺ tetap melarangnya membunuh musuh yang telah mengucapkan syahadat.
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu sangat berhati-hati dalam setiap pertempuran. Beliau selalu mengingat sabda Nabi ﷺ ini dan tidak pernah membunuh seseorang yang mengaku Muslim, meskipun dalam keadaan marah atau dendam. Ini adalah pelajaran berharga bahwa seorang Muslim harus mengendalikan emosinya dan selalu berpegang pada syariat, bukan pada perasaan pribadi.
Imam Az-Zuhri rahimahullah (w. 124 H), salah seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini, sering menceritakan kisah ini kepada murid-muridnya untuk mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang melindungi jiwa, dan bahwa pengakuan iman adalah sesuatu yang sangat agung di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membunuh orang yang mengucapkan syahadat, meskipun sebelumnya ia memerangi dan melukai kita. Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya.
- Kedudukan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah, dan membunuhnya adalah dosa besar yang dapat menyebabkan pelakunya terancam neraka.
- Kendalikan amarah dan dendam dalam situasi konflik. Jangan biarkan perasaan pribadi mengalahkan perintah syariat.
- Terimalah keislaman seseorang meskipun ia mengucapkannya dalam keadaan terpaksa atau karena takut mati. Selama ia mengucapkannya dengan lisan, maka darahnya haram ditumpahkan.
- Jadikan hadits ini sebagai pelajaran tentang keadilan dan kasih sayang Islam yang sangat tinggi terhadap jiwa manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.