Penjelasan Hadits Bukhari No. 3997 tentang Hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, kemudian larangan itu dibatalkan (dinaskh/dihapus) dan umat Islam diperbolehkan menyimpan serta memakan daging kurban kapan saja. Abu Sa'id Al-Khudri ra. bersikap hati-hati dengan bertanya terlebih dahulu kepada saudaranya Qatadah bin Nu'man ra. sebelum memakan daging kurban yang sudah disimpan. Ini menunjukkan adab seorang sahabat dalam beribadah: tidak memakan sesuatu yang diragukan hukumnya sebelum bertanya kepada yang berilmu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu (makanan-makanan) yang baik.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa bertanya tentang halal-haram adalah sikap yang dipuji, sebagaimana dilakukan Abu Sa'id Al-Khudri ra.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi (Perang), no. 3997, dari jalur Abdullah bin Yusuf ← Al-Laits ← Yahya bin Sa'id ← Al-Qasim bin Muhammad ← Ibnu Khabbab ← Abu Sa'id bin Malik Al-Khudri ra.

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri ra., dengan redaksi yang menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari muncul karena adanya rombongan (wafid) yang datang ke Madinah, lalu larangan itu diangkat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil naskh (penghapusan hukum) larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat 'illah (sebab), yaitu karena kebutuhan mendesak saat itu, dan setelah sebabnya hilang, hukumnya kembali kepada kebolehan asal.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perubahan hukum ini menunjukkan kaidah syariat yang memperhatikan maslahat dan kondisi umat.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Pada masa awal Islam, Nabi ﷺ pernah melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini muncul dalam konteks tertentu, yaitu ketika banyak kaum fakir dan rombongan delegasi datang ke Madinah pada musim kurban, sehingga daging kurban sebaiknya segera dibagikan agar mereka tercukupi. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan itu bukan karena dagingnya menjadi haram, melainkan karena maslahat saat itu menuntut pembagian segera.

Pembatalan larangan:

Kemudian Nabi ﷺ membatalkan larangan tersebut. Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ أَنْ تَأْكُلُوهَا بَعْدَ ثَلاَثٍ، فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

"Sebelumnya aku melarang kalian memakan daging kurban setelah tiga hari, maka sekarang makanlah, berbekallah, dan simpanlah." (HR. Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri ra.)

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh (mubah) setelah adanya naskh. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan awal sebagai tanzih (makruh), bukan haram.
  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan tersebut dihapus dan hukum asalnya kembali kepada kebolehan, berdasarkan hadits-hadits yang jelas.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang melarang sesuatu karena sebab tertentu, lalu membolehkannya kembali ketika sebab itu hilang. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan perhatiannya pada maslahat umat.

Adab Abu Sa'id Al-Khudri ra.:

Yang menarik dari hadits ini adalah sikap Abu Sa'id Al-Khudri ra. Beliau tidak langsung memakan daging kurban yang disimpan lebih dari tiga hari, padahal beliau sendiri adalah sahabat Nabi ﷺ. Beliau memilih bertanya terlebih dahulu kepada saudaranya, Qatadah bin Nu'man ra., yang juga seorang pejuang Badr. Ini menunjukkan:

  1. Kehati-hatian dalam beragama — tidak memakan sesuatu yang diragukan hukumnya.
  2. Adab bertanya kepada ahlinya — meskipun beliau sendiri sahabat, beliau tetap merujuk kepada yang lebih mengetahui keadaan terkini.
  3. Tawadhu' — tidak merasa paling tahu, meskipun memiliki kedudukan mulia.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan awal bersifat haram atau makruh. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — menyimpulkan bahwa setelah naskh, hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh, dan larangan awal sudah tidak berlaku. Pendapat ini paling kuat berdasarkan dalil-dalil shahih yang jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id bin Malik Al-Khudri ra. baru saja kembali dari perjalanan. Ketika sampai di rumah, keluarganya menyuguhkan daging kurban yang telah disembelih pada Idul Adha. Namun beliau ragu, karena beliau masih mengingat larangan Nabi ﷺ untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Dengan penuh kehati-hatian, beliau berkata, "Aku tidak akan memakannya sampai aku bertanya."

Beliau pun bergegas menemui saudaranya seibu, Qatadah bin Nu'man ra., seorang sahabat yang ikut serta dalam Perang Badr — sebuah kedudukan yang sangat mulia. Beliau bertanya tentang hukum menyimpan daging kurban.

Qatadah ra. menjawab dengan tenang, "Sesungguhnya setelah kepergianmu, telah datang suatu perkara yang membatalkan larangan memakan daging kurban setelah tiga hari."

Betapa indahnya sikap Abu Sa'id ra. Beliau tidak mengikuti hawa nafsu atau kebiasaan, tetapi memastikan terlebih dahulu hukumnya. Dan betapa indahnya jawaban Qatadah ra. yang langsung memberikan kabar gembira berupa keringanan dari Nabi ﷺ.

Hikmah: Seorang mukmin sejati tidak hanya taat saat ada larangan, tetapi juga berhati-hati saat ada keraguan. Dan syariat Islam selalu membawa kemudahan, bukan kesulitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh setelah adanya naskh (pembatalan larangan) dari Nabi ﷺ.
  2. Bertanya kepada ahlu ilmu ketika ragu dalam masalah ibadah adalah sikap yang terpuji, sebagaimana dicontohkan Abu Sa'id Al-Khudri ra.
  3. Syariat Islam memperhatikan maslahat — larangan awal muncul karena kebutuhan saat itu, dan dibatalkan ketika kebutuhan itu hilang.
  4. Hendaknya kita tidak bersikap ekstrem dalam menyikapi perbedaan hukum yang bersifat temporal (sementara).
  5. Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami naskh dan perubahan hukum adalah jalan yang selamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?