Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah dan shalat dua rakaat di dalamnya, di antara dua tiang. Setelah keluar, beliau shalat dua rakaat lagi menghadap Ka'bah. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, serta menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat meneladani beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Firman Allah: "Dan jadikanlah dari maqam Ibrahim tempat shalat" (no. 397). Perawi sahabat: Ibnu Umar dan Bilal bin Rabah رضي الله عنهما. Jalur periwayatan: Mujahid bin Jabr (tabi'in) mendengar langsung dari Ibnu Umar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil kebolehan shalat di dalam Ka'bah, dan beliau merinci perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tentang maqam Ibrahim berkaitan dengan perintah shalat di dekat Ka'bah, dan hadits ini memperkuat keutamaan tempat tersebut.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah (kemungkinan pada saat Fathu Makkah atau sebelumnya). Ibnu Umar رضي الله عنه — yang dikenal sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bergegas datang ketika mendengar kabar tersebut. Namun beliau terlambat, karena Nabi ﷺ sudah keluar. Ibnu Umar kemudian bertanya kepada Bilal رضي الله عنه yang masih berada di antara pintu Ka'bah, dan Bilal mengabarkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di dalam Ka'bah di antara dua tiang, lalu shalat dua rakaat lagi di luar menghadap Ka'bah.
Pemahaman ulama:
- Kebolehan shalat di dalam Ka'bah:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab yang mengaitkannya dengan ayat tentang maqam Ibrahim, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai penjelasan praktik dari perintah Allah untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat shalat di dalam Ka'bah itu sah, baik shalat wajib maupun sunnah. Namun sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa shalat wajib tidak boleh dilakukan di dalam Ka'bah, sedangkan shalat sunnah boleh. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Jumlah rakaat dan posisi shalat:
- Bilal menyebutkan dua rakaat di dalam Ka'bah di antara dua tiang, dan dua rakaat di luar menghadap Ka'bah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan Nabi ﷺ shalat sunnah, bukan wajib, karena beliau tidak menyebutkan shalat wajib di dalam Ka'bah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan keutamaan shalat di dalam Ka'bah, dan menjadi dalil bahwa shalat di dalamnya tidak makruh.
- Semangat meneladani sunnah:
- Mujahid bin Jabr (tabi'in) yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat teliti dalam mencatat detail ibadah Nabi ﷺ.
- Ibnu Umar sendiri dikenal sebagai sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Kisah ini menunjukkan kesungguhan beliau untuk mengetahui secara langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah.
- Hikmah terkait maqam Ibrahim:
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat" berkaitan dengan perintah Allah kepada umat Islam untuk shalat di dekat maqam Ibrahim, yang berada di dekat Ka'bah. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat menghadap Ka'bah setelah keluar dari dalamnya, yang sejalan dengan perintah tersebut.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنه — seorang sahabat yang terkenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika mendengar bahwa Rasulullah ﷺ sedang berada di dalam Ka'bah, beliau segera bergegas menuju tempat tersebut. Namun setibanya di sana, Nabi ﷺ sudah keluar. Ibnu Umar tidak ingin melewatkan kesempatan mengetahui detail ibadah beliau, maka beliau bertanya kepada Bilal bin Rabah رضي الله عنه yang masih berada di antara pintu Ka'bah.
Bilal menjawab dengan sangat rinci: "Ya, beliau shalat dua rakaat di antara dua tiang yang berada di sebelah kiri Anda saat memasuki Ka'bah. Kemudian beliau keluar dan shalat dua rakaat menghadap Ka'bah."
Kisah ini menunjukkan dua hal penting: pertama, semangat para sahabat untuk meneladani Nabi ﷺ hingga ke detail terkecil ibadah beliau. Kedua, betapa Bilal رضي الله عنه — yang pernah disiksa karena keimanannya — menjadi saksi langsung ibadah Nabi ﷺ di tempat yang paling mulia di muka bumi. Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini sebagai pelajaran bagi umat Islam agar tidak malas dalam menuntut ilmu tentang ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, berdasarkan hadits ini. Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan shalat wajib maupun sunnah di dalamnya, meskipun sebagian ulama membedakan antara keduanya.
- Teladani semangat para sahabat dalam menuntut ilmu tentang ibadah. Ibnu Umar رضي الله عنه tidak puas hanya mendengar kabar, beliau bertanya langsung kepada saksi yang melihat Nabi ﷺ.
- Perhatikan detail ibadah Nabi ﷺ — jumlah rakaat, posisi, dan tata caranya — karena itulah yang dicontohkan dan menjadi sumber hukum.
- Hormati perbedaan pendapat ulama dalam masalah cabang fiqih seperti ini, dan ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya dengan tetap beradab.
- Manfaatkan kesempatan beribadah di tempat-tempat mulia seperti dekat Ka'bah dan maqam Ibrahim, sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.