Penjelasan Hadits Bukhari No. 396 tentang Wajib sai antara Shafa dan Marwah dalam umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah haji dan umrah memiliki rangkaian manasik yang harus ditunaikan secara berurutan, dan salah satu rukun penting dalam umrah adalah sa'i antara Shafa dan Marwah. Selama seseorang belum menyelesaikan sa'i, ia belum boleh bertahallul (menyelesaikan ihram), termasuk belum boleh mendekati istrinya. Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah sama-sama menegaskan hal ini dengan mencontohkan praktik langsung Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:

Firman Allah Ta'ala:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

QS. Al-Baqarah [2]: 125

Terjemahan: "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."

Ayat tentang teladan Nabi ﷺ yang dikutip Ibn Umar:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

QS. Al-Ahzab [33]: 21

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

Ayat tentang Shafa dan Marwah:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 158

Terjemahan: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Perkataan Allah Ta'ala: "Dan Jadikanlah Salah Satu Tempat Ibadah dari Tempat Ibrahim" (no. 396). Sanadnya: Al-Humaidi → Sufyan (bin Uyainah) → Amr bin Dinar → Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya sa'i dalam umrah dan menjadi dalil bahwa sa'i adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian manasik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat sa'i adalah rukun, bukan sekadar sunnah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mencontohkan urutan manasik secara praktis, dan umat diperintahkan mengikuti beliau.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi dua pertanyaan yang diajukan oleh Amr bin Dinar dan para muridnya kepada dua sahabat besar: Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah. Pertanyaannya adalah tentang seorang lelaki yang sudah melakukan tawaf di Ka'bah untuk umrah, tetapi belum melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah — apakah ia boleh mendekati istrinya?

Jawaban Ibn Umar:

Beliau tidak menjawab dengan "boleh" atau "tidak boleh" secara langsung, tetapi beliau mengembalikan perkara ini kepada praktik Nabi ﷺ. Ibn Umar menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ datang ke Mekkah, beliau:

  1. Tawaf di Ka'bah tujuh kali
  2. Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim
  3. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Kemudian Ibn Umar mengutip ayat: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. Al-Ahzab [33]: 21). Ini adalah metode pendidikan yang sangat indah — beliau tidak berfatwa dengan logika semata, tetapi mengembalikan kepada sunnah Nabi ﷺ yang menjadi ukuran kebenaran.

Jawaban Jabir bin Abdullah:

Jabir lebih tegas: "Dia tidak boleh mendekati istrinya sampai dia menyelesaikan tawaf antara Shafa dan Marwah." Ini menunjukkan bahwa sa'i adalah bagian yang harus diselesaikan sebelum tahallul.

Pemahaman ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, bab tentang Maqam Ibrahim. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan beberapa hal sekaligus:

  • Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim adalah bagian dari manasik
  • Urutan manasik harus diikuti sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkannya
  • Sa'i adalah bagian yang tidak boleh ditinggalkan

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa sa'i adalah rukun umrah. Jika seseorang meninggalkannya, umrahnya tidak sah dan ia belum boleh tahallul. Beliau juga menyebutkan bahwa Ibn Umar dan Jabir sama-sama berpendapat demikian, dan tidak ada sahabat yang menyelisihi pendapat ini.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dalam madzhab Syafi'i, sa'i adalah rukun yang tidak bisa diganti dengan dam (denda). Ini berbeda dengan sebagian ulama yang menganggapnya wajib saja (bisa diganti dengan dam), namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah rukun.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan sa'i dalam umrah maupun haji, dan beliau memerintahkan umat untuk mengambil manasik dari beliau: "Ambillah manasik kalian dariku." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa sa'i tidak bisa ditinggalkan.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Sa'i adalah rukun, tidak bisa diganti dengan dam. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam satu riwayat).
  • Sebagian ulama: Sa'i adalah wajib, bisa diganti dengan dam jika ditinggalkan. Ini pendapat sebagian dalam madzhab Hanafi.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ selalu melakukannya dan tidak memberikan keringanan untuk meninggalkannya, serta para sahabat seperti Ibn Umar dan Jabir menegaskan bahwa seseorang belum boleh tahallul sebelum menyelesaikan sa'i.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Amr bin Dinar dan para muridnya sedang duduk di majelis ilmu, bertanya tentang berbagai permasalahan manasik haji. Mereka mendatangi Ibn Umar, seorang sahabat yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika ditanya tentang seseorang yang belum sa'i tetapi ingin mendekati istrinya, Ibn Umar tidak langsung menjawab dengan hawa nafsu atau logika. Beliau mengingat kembali bagaimana Nabi ﷺ melakukan manasik, lalu mengutip ayat Al-Qur'an yang memerintahkan untuk meneladani Rasulullah ﷺ.

Kemudian mereka mendatangi Jabir bin Abdullah, sahabat yang hafal banyak hadits tentang haji karena beliau sendiri pernah menunaikan haji bersama Nabi ﷺ. Jabir menjawab dengan tegas: "Dia tidak boleh mendekati istrinya sampai dia menyelesaikan tawaf antara Shafa dan Marwah."

Dari kisah ini kita belajar bahwa para sahabat dalam menjawab pertanyaan fiqih selalu mengembalikan kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ, bukan kepada pendapat pribadi. Mereka juga sangat berhati-hati dalam masalah tahallul, karena ini berkaitan dengan kehormatan ihram yang harus dijaga sampai manasik selesai.

Sumber: Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i adalah rukun umrah dan haji yang tidak boleh ditinggalkan. Barangsiapa meninggalkannya, umrahnya belum sempurna dan ia belum boleh tahallul.
  2. Urutan manasik harus diikuti sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkannya: tawaf, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i antara Shafa dan Marwah.
  3. Tahallul hanya boleh dilakukan setelah semua manasik selesai, termasuk sa'i. Selama belum tahallul, seseorang masih dalam keadaan ihram dan tidak boleh mendekati istrinya.
  4. Meneladani Nabi ﷺ adalah kunci dalam beribadah. Sebagaimana Ibn Umar mengutip ayat "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu", maka setiap muslim hendaknya mengikuti praktik Nabi ﷺ dalam manasik, bukan mengikuti logika atau tradisi semata.
  5. Bertanyalah kepada ahlinya ketika menghadapi masalah ibadah, sebagaimana para murid Amr bin Dinar bertanya kepada Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?