Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 394
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air (hajat) di tempat terbuka, dan memerintahkan untuk menghadap ke timur atau barat. Namun larangan ini berlaku khusus di tempat terbuka; jika berada di dalam bangunan atau toilet tertutup, para ulama memahami larangan ini tidak berlaku. Hadits ini juga menunjukkan adab Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu yang berusaha keras menaati sunnah meski berada di negeri Syam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Qiblat Penduduk Madinah dan Penduduk Syam serta Timur, dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا". قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى. وَعَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَيُّوبَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِثْلَهُ.
Terjemahan: "Ketika kalian mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Abu Ayyub berkata: "Ketika kami tiba di Syam, kami menemukan toilet-toilet yang dibangun menghadap kiblat, maka kami membelokkan diri dan memohon ampun kepada Allah Ta'ala."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — perintah menghadapkan wajah ke Masjidil Haram:
QS. Al-Baqarah [2]: 144
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ
Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."
Ayat ini menunjukkan kemuliaan arah kiblat, sehingga wajar jika syariat menjaga adab terhadapnya — termasuk tidak menghadap/membelakanginya saat buang air di tempat terbuka.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang dua hal ketika buang air di tempat terbuka: (1) menghadap kiblat, dan (2) membelakangi kiblat. Sebagai gantinya, beliau memerintahkan menghadap ke timur atau barat. Perintah "syarriquu aw gharribuu" (menghadaplah ke timur atau barat) dipahami oleh para ulama sebagai arahan bagi penduduk Madinah dan sekitarnya, karena kiblat mereka berada di arah selatan. Maka menghadap timur atau barat berarti tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Pemahaman Imam al-Bukhari:
Imam al-Bukhari memberi judul bab "Bab Qiblat Penduduk Madinah dan Penduduk Syam serta Timur" — menunjukkan beliau memahami bahwa perintah "menghadap timur atau barat" bersifat kontekstual, yaitu arahan praktis agar seseorang tidak menghadap/membelakangi kiblat, bukan perintah menghadap arah tertentu secara mutlak.
Pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika berada di tempat terbuka (shahra'). Adapun di dalam bangunan tertutup, mayoritas ulama — termasuk jumhur — membolehkan menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits lain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa beliau pernah melihat Nabi ﷺ buang air menghadap Syam (yaitu membelakangi kiblat) di dalam rumah Hafshah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan dalam hadits Abu Ayyub ini dipahami sebagai larangan di ruang terbuka, sedangkan hadits Ibnu Umar menunjukkan kebolehan di dalam bangunan.
Pemahaman Imam an-Nawawi:
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang paling kuat (arjah) adalah pendapat jumhur: larangan menghadap/membelakangi kiblat berlaku di tempat terbuka, dan tidak berlaku di dalam bangunan. Beliau menyebutkan bahwa inilah yang menjadi kesepakatan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya.
Pemahaman Syaikh al-Albani:
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk tempat terbuka, dan beliau menguatkan pendapat jumhur dengan menggabungkan antara hadits Abu Ayyub dan hadits Ibnu Umar.
Pemahaman Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin:
Keduanya menjelaskan bahwa larangan menghadap/membelakangi kiblat saat buang air berlaku di tempat terbuka. Di dalam bangunan tertutup (seperti toilet modern), tidak ada larangan, karena illah (sebab) larangan adalah kehormatan kiblat yang bisa terjaga di dalam bangunan. Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menyebutkan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.
Adab Abu Ayyub al-Anshari:
Yang menarik, Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu ketika berada di Syam dan menemukan toilet yang dibangun menghadap kiblat, beliau tetap berusaha membelokkan diri dan beristighfar. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga adab, meskipun secara fiqih beliau berada di dalam bangunan. Ini adalah bentuk wara' (kehati-hatian) dan taqwa beliau.
Kesimpulan fiqih:
- Di tempat terbuka: haram menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air.
- Di dalam bangunan/toilet tertutup: boleh, menurut pendapat yang paling kuat (jumhur ulama).
- Menghadap timur atau barat adalah arahan praktis bagi penduduk Madinah agar tidak menghadap/membelakangi kiblat.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu — sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah pertama Nabi ﷺ ketika hijrah ke Madinah — ketika datang ke Syam dalam suatu peperangan, beliau mendapati toilet-toilet di sana dibangun menghadap kiblat. Meskipun beliau berada di dalam bangunan, beliau tetap berusaha membelokkan tubuhnya agar tidak menghadap kiblat, lalu beristighfar kepada Allah.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan riwayat ini sebagai bukti kehati-hatian (wara') Abu Ayyub. Beliau tidak ingin meninggalkan adab yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ, meskipun secara hukum beliau mungkin berada dalam keadaan yang dibolehkan. Ini mengajarkan kepada kita bahwa para sahabat tidak mencari-cari keringanan (rukhshah), tetapi berusaha semaksimal mungkin mengamalkan sunnah.
Hikmahnya: kehati-hatian dalam beribadah dan adab adalah sifat para salaf. Mereka tidak hanya bertanya "boleh atau tidak", tetapi juga "mana yang lebih utama dan lebih menjaga adab".
Kesimpulan Praktis
- Di tempat terbuka: Jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air. Menghadaplah ke arah lain (timur/barat bagi penduduk Madinah dan sekitarnya).
- Di dalam toilet tertutup: Boleh menghadap atau membelakangi kiblat, menurut pendapat yang paling kuat dari jumhur ulama (Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Albani, Ibn Baz, al-Utsaimin).
- Jaga adab terhadap kiblat: Kiblat adalah arah yang mulia. Menjaga adab terhadapnya adalah bagian dari ta'dzim (memuliakan) syiar-syiar Allah.
- Teladani wara' para sahabat: Seperti Abu Ayyub, berusahalah mengamalkan sunnah dengan sebaik-baiknya, tidak mencari-cari keringanan.
- Jika ragu: Utamakan kehati-hatian, dan jangan mencela orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena ini masalah ijtihadiyah yang memiliki dalil masing-masing.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.