Bab Tentang Tinggalnya Para Muhajirin di Mekkah Setelah Menyelesaikan Ibadah Haji
Shahih
haddatsani ibrahimu ibnu hamzaha, haddatsana hatimun, an abdi arrahmani ibni humaydin azzuhriyyi, qala samitu umara ibna abdi alazizi, yasalu assaiba abna ukhti annamiri ma samita fi, sukna makkaha qala samitu alalaa ibna alhadhramiyyi, qala qala rasulu allahi " tsalatsun lilmuhajiri bada asshadari ".
Telah menceritakan kepada saya Ibrahim bin Hamzah, telah menceritakan kepada kami Hatim, dari Abdur-Rahman bin Humaid Az-Zuhri, ia berkata: Saya mendengar Umar bin Abdul-Aziz bertanya kepada As-Sa'ib, keponakan An-Nimr. "Apa yang kamu dengar tentang tinggal di Mekkah?" Ia menjawab: "Saya mendengar Al-Ala bin Al-Hadrami berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang Muhajir diperbolehkan tinggal di Mekkah selama tiga hari setelah meninggalkan Mina (yaitu setelah menyelesaikan semua ritual Haji)."