Penjelasan Hadits Bukhari No. 393 tentang Tanda keislaman seseorang dan kehormatan darah serta hartanya

Tentu. Saya akan menjelaskan hadits ini sesuai kerangka yang diminta, dengan merujuk hanya kepada ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa keislaman seseorang dapat dikenali dari empat tanda utama: mengucapkan syahadat, menghadap kiblat dalam shalat, shalat sebagaimana shalat kaum Muslimin, dan memakan sembelihan mereka. Siapa yang memenuhi tanda-tanda ini, maka darah dan hartanya dilindungi, dan ia memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan Muslim lainnya. Ini adalah kaidah penting dalam memahami siapa yang disebut Muslim secara zahir, sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Imam al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Keutamaan Menghadap Kiblat, nomor 393. Perawi akhirnya adalah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang tanda-tanda keislaman, seperti hadits tentang larangan memerangi orang yang mengucapkan la ilaha illallah.

Adapun ayat Al-Qur'an yang relevan dengan tema ini adalah firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 143

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia."

Ayat ini menunjukkan bahwa kiblat adalah tanda identitas umat Islam, dan menghadap kiblat merupakan bagian dari syiar Islam yang membedakan Muslim dari yang lain. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kiblat adalah pembeda antara orang yang mengikuti Rasul dan yang berpaling.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki sanad yang menarik. Imam al-Bukhari meriwayatkannya melalui dua jalur: pertama dari Ibnu Abi Maryam dari Yahya dari Humaid dari Anas, dan kedua dari Ali bin Abdullah dari Khalid bin al-Harits dari Humaid. Humaid adalah Humaid bin Abi Humaid ath-Thawil, seorang tabi'in yang tsiqah. Ia mendengar dari Anas bin Malik, sahabat Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau.

Dalam hadits ini, Maimun bin Siyah bertanya kepada Anas bin Malik: "Apa yang mengharamkan darah dan harta seseorang?" Maksudnya, apa yang membuat darah dan harta seseorang menjadi terlarang untuk diganggu, sehingga ia dianggap sebagai Muslim yang dilindungi?

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menjawab dengan empat kriteria:

Pertama, man syahida an la ilaha illallah — siapa yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ini adalah syahadat tauhid, inti keislaman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syahadat adalah pintu masuk Islam, dan dengan itu darah serta harta seseorang menjadi terlindungi secara zahir.

Kedua, wastagbala qiblatana — menghadap kiblat kami. Yakni kiblat kaum Muslimin, yaitu Ka'bah di Makkah. Ini menunjukkan bahwa ia mengikuti syiar Islam yang paling jelas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menghadap kiblat adalah tanda zahir keislaman seseorang.

Ketiga, wa shalla shalatana — shalat seperti shalat kami. Yakni shalat lima waktu dengan tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya mengaku Muslim, tetapi juga menjalankan ibadah yang menjadi rukun Islam.

Keempat, wa akala dzabihata — memakan sembelihan kami. Yakni ia memakan hewan yang disembelih oleh kaum Muslimin, yang menunjukkan bahwa ia tidak mengharamkan apa yang dihalalkan Islam, dan tidak mengikuti syariat lain dalam hal ini.

Anas bin Malik kemudian menyimpulkan: fa huwa al-muslim, lahu ma lil-muslim, wa 'alaihi ma 'alal-muslim — maka dia adalah Muslim, memiliki hak seperti Muslim lainnya, dan memiliki kewajiban seperti Muslim lainnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa keislaman seseorang dapat diketahui dari tanda-tanda zahir, dan tidak perlu mencari-cari apa yang ada di dalam hatinya. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa kita menghukumi berdasarkan zahir, dan Allah yang mengetahui batin.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip penting: Islam adalah agama yang memiliki tanda-tanda jelas, dan siapa yang menampakkan tanda-tanda itu, maka ia berhak mendapatkan hak-hak sebagai Muslim. Ini juga menjadi dasar larangan memerangi orang yang mengucapkan syahadat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang apakah keempat kriteria ini harus terpenuhi semuanya atau cukup sebagian, maka yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa syahadat adalah syarat utama, sedangkan tiga lainnya adalah tanda-tanda yang menyertainya. Ini sebagaimana dipahami Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Namun, dalam konteks hadits ini, Anas bin Malik menyebutkan keempatnya sebagai satu kesatuan yang menunjukkan keislaman seseorang secara zahir.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Maimun bin Siyah, seorang tabi'in, datang kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang telah lama berkhidmat kepada beliau. Maimun bertanya dengan penuh adab: "Wahai Abu Hamza, apa yang mengharamkan darah dan harta seseorang?"

Pertanyaan ini muncul di masa ketika kaum Muslimin berhadapan dengan berbagai kelompok yang mengaku Islam, namun perilakunya tidak mencerminkan keislaman. Anas bin Malik, yang pernah menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan orang-orang yang menampakkan keislaman, menjawab dengan jawaban yang sangat bijak: bahwa keislaman seseorang dikenali dari syahadat, kiblat, shalat, dan sembelihan.

Jawaban ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir atau halal darahnya, selama ia menampakkan tanda-tanda keislaman. Ini adalah pelajaran besar tentang kehati-hatian dalam masalah takfir (mengkafirkan), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.

Kesimpulan Praktis

  1. Syahadat adalah kunci — Siapa yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlas, maka darah dan hartanya dilindungi secara zahir.
  2. Kiblat adalah identitas — Menghadap kiblat dalam shalat adalah tanda bahwa seseorang mengikuti umat Islam.
  3. Shalat adalah amal nyata — Shalat sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa seseorang menjalankan rukun Islam.
  4. Sembelihan adalah syiar — Memakan sembelihan Muslim menunjukkan bahwa seseorang tidak mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.
  5. Jangan tergesa-gesa menghukumi — Kita menghukumi berdasarkan zahir, dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain selama ia menampakkan keislaman.
  6. Hak dan kewajiban sama — Seorang Muslim memiliki hak yang sama dengan Muslim lainnya, dan wajib menjalankan kewajiban yang sama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?