Penjelasan Hadits Bukhari No. 3912 tentang Penetapan tunjangan bagi Muhajirin sesuai kadar pengorbanan hijrahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan Khalifah Umar bin Al-Khattab dalam mengatur harta negara (Baitul Mal). Beliau membedakan tingkatan keutamaan dalam hijrah. Seseorang yang berhijrah karena dorongan iman dan pilihannya sendiri, dengan meninggalkan harta dan kampung halamannya, tidak sama derajatnya dengan anak kecil yang ikut berhijrah bersama orang tuanya. Ini mengajarkan bahwa Islam menghargai keikhlasan dan pengorbanan pribadi, dan para pemimpin wajib memperhatikan keadilan sesuai dengan kadar amal dan jasa seseorang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan Ansar, Bab Hijrah Nabi ﷺ dan Para Sahabatnya ke Madinah, no. 3912. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Dalil dari Al-Qur'an tentang keutamaan orang-orang yang berhijrah dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka:

QS. At-Taubah [9]: 20

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ

"Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan."

Ayat ini menegaskan bahwa derajat orang yang berhijrah dan berjihad dengan pengorbanan diri dan hartanya sangat tinggi di sisi Allah. Ini sejalan dengan makna hadits di atas, bahwa pengorbanan pribadi dalam hijrah memiliki nilai tersendiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah kisah dari sahabat agung, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah khalifah kedua yang dikenal dengan keadilannya yang sangat tegas. Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin, beliau mengatur pemberian tunjangan ('atha') bagi kaum Muslimin dari Baitul Mal.

Para ulama menjelaskan bahwa Umar bin Al-Khattab adalah orang pertama yang mengadakan sistem diwan (pencatatan administrasi negara) dan mengatur pemberian gaji/tunjangan secara teratur. Beliau mengurutkan penerima berdasarkan kedudukan dan keutamaan mereka dalam Islam, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah.

Dalam hadits ini, Umar memberikan tunjangan 4000 dirham kepada para Muhajirin al-Awwalin (Muhajirin generasi pertama, yaitu mereka yang berhijrah sebelum penaklukan Makkah atau yang ikut serta dalam Perang Badar). Namun, beliau memberikan 3500 dirham kepada putranya sendiri, Abdullah bin Umar. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab dengan tegas dan adil: "Sesungguhnya ia berhijrah bersama kedua orang tuanya. Ia tidak sama dengan orang yang berhijrah sendirian."

Maksudnya, Abdullah bin Umar saat itu masih kecil dan ikut berhijrah bersama ayahnya, Umar. Beliau tidak berhijrah atas pilihan dan pengorbanan pribadinya sendiri seperti para sahabat lain yang meninggalkan harta, keluarga, dan kampung halaman mereka dengan penuh kesulitan dan risiko. Oleh karena itu, Umar tidak menyamakan derajat mereka.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membedakan pemberian berdasarkan keutamaan dan kadar pengorbanan. Ini bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan keadilan yang proporsional. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa juga menyebutkan bahwa para pemimpin boleh memberikan tunjangan berdasarkan keutamaan dan kebutuhan, selama hal itu dilakukan dengan adil dan tidak melebihi hak yang semestinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan keadilan Umar yang tidak memihak kepada keluarganya sendiri. Beliau justru mengurangi jatah putranya karena alasan yang jelas dan ilmiah. Ini adalah pelajaran besar bagi para pemimpin agar tidak memprioritaskan kerabatnya tanpa alasan yang benar.

Story Telling

Kisah ini menunjukkan betapa agungnya keadilan Umar bin Al-Khattab. Beliau adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam menggunakan harta kaum Muslimin. Suatu ketika, beliau pernah berkata, "Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan seorang pengurus anak yatim. Jika aku kaya, aku tidak mengambilnya; dan jika aku miskin, aku memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (baik)." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq).

Kisah ini juga mengingatkan kita pada ketegasan Umar yang tidak segan menegur putranya sendiri di depan umum. Beliau tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan keluarga. Bahkan, beliau lebih mendahulukan orang lain yang lebih berjasa daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teladan luar biasa tentang 'adalah (keadilan) dan zuhud (tidak cinta dunia) dalam kepemimpinan.

Kesimpulan Praktis

  1. Keadilan pemimpin adalah wajib. Seorang pemimpin tidak boleh memihak kerabat atau orang terdekatnya tanpa alasan yang benar.
  2. Menghargai keutamaan dan pengorbanan. Islam mengajarkan untuk menghargai orang-orang yang lebih dahulu berkorban dan lebih besar jasanya, sebagaimana Umar membedakan tingkatan para Muhajirin.
  3. Tidak iri terhadap kelebihan orang lain. Kita tidak boleh iri jika ada orang yang diberi lebih karena keutamaannya. Sebaliknya, kita berusaha meningkatkan amal dan pengorbanan kita.
  4. Keikhlasan dalam beramal. Hijrah yang dilakukan dengan pilihan dan pengorbanan pribadi lebih utama daripada yang dilakukan karena ikut-ikutan. Ini mengajarkan kita untuk ikhlas dan sungguh-sungguh dalam setiap amal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?