Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hijrah dalam arti berpindah tempat untuk menyelamatkan agama sudah tidak berlaku lagi setelah Islam kuat dan tersebar luas. Namun, semangat hijrah tetap hidup melalui dua hal: jihad (berjuang di jalan Allah) dan niat yang baik. Jadi, seorang mukmin tetap dituntut berjuang dan berniat baik di mana pun ia berada.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 3900:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Keutamaan Ansar, dari jalur Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr Al-Awza'i) dari Atha' bin Abi Rabah, yang menceritakan bahwa ia bersama 'Ubaid bin 'Umar Al-Laitsi mengunjungi Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan bertanya tentang hijrah.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 97
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi.' Malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali."
Ayat ini menunjukkan bahwa hijrah dahulu wajib bagi yang tertindas dan tidak bisa menjalankan agamanya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencela orang yang enggan berhijrah padahal mampu, karena mereka menzalimi diri sendiri dengan meninggalkan kewajiban hijrah.
Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Nabi ﷺ bersabda pada hari penaklukan Makkah:
لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah (setelah penaklukan Makkah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak ada hijrah" adalah hijrah dari Makkah ke Madinah sudah terputus setelah penaklukan Makkah, karena Makkah telah menjadi negeri Islam. Yang tersisa adalah jihad dan niat baik.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa perkataan 'Aisyah ini menunjukkan hijrah yang bersifat fardhu 'ain (kewajiban individu) telah berakhir, namun hijrah maknawi — yaitu meninggalkan keburukan dan berhijrah menuju ketaatan — tetap berlaku sepanjang zaman.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar, mufti penduduk Makkah — bersama 'Ubaid bin 'Umar Al-Laitsi mengunjungi 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang hukum hijrah. Pertanyaan ini muncul karena para tabi'in ingin mengetahui apakah kewajiban hijrah masih berlaku setelah Islam tersebar luas.
Makna "Tidak ada hijrah hari ini":
'Aisyah menjelaskan bahwa pada awal Islam, seorang mukmin terpaksa meninggalkan kampung halamannya menuju Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah (disiksa dan dipaksa meninggalkan agamanya). Setelah Allah menguatkan Islam dan kaum muslimin memiliki kekuatan, seorang mukmin bisa beribadah kepada Rabbnya di mana saja ia mau. Maka hijrah fisik tidak lagi menjadi kewajiban.
Makna "tetapi jihad dan niat":
Yang tetap berlaku adalah:
- Jihad — berjuang menegakkan kalimat Allah, baik dengan tangan, lisan, maupun hati (sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad bahwa jihad memiliki tingkatan-tingkatan).
- Niat — niat baik dalam setiap amal, karena amal bergantung pada niatnya. Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa niat adalah asas seluruh amal.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari): Hijrah ada dua jenis — hijrah hissiyah (fisik, berpindah tempat) yang telah berakhir, dan hijrah ma'nawiyah (meninggalkan larangan Allah) yang tetap berlaku hingga hari kiamat.
- Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim): Hadits ini menjadi dalil bahwa hijrah fardhu telah gugur, tetapi amal-amal penggantinya tetap ada, yaitu jihad dan niat baik.
- Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa niat yang baik dapat mengubah amal biasa menjadi amal yang bernilai pahala besar, dan inilah yang menjadi "hijrah" seorang mukmin di zaman ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "tidak ada hijrah" berlaku khusus setelah penaklukan Makkah, namun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan jika seorang muslim tidak bisa menjalankan agamanya. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah hijrah fisik dari Makkah ke Madinah telah berakhir, tetapi hijrah maknawi (menjauhi maksiat menuju ketaatan) dan hijrah dari negeri yang menindas agama tetap berlaku sesuai kondisi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in yang dikenal sangat alim dan menjadi mufti Makkah — bersama 'Ubaid bin 'Umar Al-Laitsi sengaja mengunjungi 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk menanyakan hal yang membuat mereka gelisah: apakah hijrah masih wajib? Pertanyaan ini menunjukkan kesungguhan para tabi'in dalam memahami agama secara langsung dari sumbernya.
'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan salah satu yang paling memahami sunnah — menjawab dengan jawaban yang sangat bijak: beliau tidak hanya menyebutkan hukum, tetapi juga menjelaskan hikmah dan konteksnya. Beliau menjelaskan bahwa dahulu hijrah diperlukan karena lemahnya kaum muslimin, tetapi setelah Islam kuat, yang dibutuhkan adalah jihad dan niat baik.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan penting dalam bab hijrah dan jihad.
Hikmahnya: seorang muslim tidak perlu menunggu kondisi ideal untuk beramal. Di mana pun ia berada, ia bisa berjihad dengan kemampuannya dan memperbaiki niatnya.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dari Makkah ke Madinah sudah berakhir, tetapi hijrah maknawi — meninggalkan dosa dan menuju ketaatan — tetap berlaku sepanjang zaman.
- Jihad tetap disyariatkan sesuai kemampuan: dengan tangan, lisan, hati, atau harta, sesuai aturan syariat.
- Niat baik adalah amal yang sangat berharga. Setiap amal mubah bisa menjadi ibadah dengan niat yang benar.
- Jangan menunda kebaikan dengan alasan kondisi belum ideal. Di mana pun berada, seorang mukmin bisa beribadah dan berbuat baik.
- Belajarlah dari para ulama seperti Atha' bin Abi Rabah yang tidak segan bertanya langsung kepada ahlinya untuk memahami agama dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.