Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bai'at (janji setia) yang dilakukan oleh para sahabat Anshar, termasuk 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, kepada Rasulullah ﷺ. Isi bai'at ini adalah komitmen untuk mentauhidkan Allah, menjauhi dosa-dosa besar seperti syirik, mencuri, zina, membunuh, dan merampok. Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin harus berpegang teguh pada janji taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta konsekuensi dari pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada keputusan Allah—jika Dia menghendaki, Dia mengampuni; dan jika Dia menghendaki, Dia menyiksa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 12
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ ۙفَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai'at, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan Anshar, Bab Kedatangan Anshar kepada Nabi ﷺ di Mekkah dan Bai'at al-Aqabah, no. 3893. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hudud, Bab Hukuman bagi Pencuri, no. 1709.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk bai'at yang dilakukan pada peristiwa Aqabah, dan para naqib (pemimpin rombongan) yang dipilih oleh Nabi ﷺ berjumlah dua belas orang. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menjelaskan bahwa bai'at ini mencakup pokok-pokok keimanan dan komitmen untuk meninggalkan dosa-dosa besar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu riwayat penting yang menggambarkan peristiwa Bai'at al-Aqabah, yaitu perjanjian setia antara Nabi ﷺ dengan kaum Anshar dari Yatsrib (Madinah) sebelum hijrah. 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu menyebut dirinya sebagai salah satu naqib, yaitu pemimpin yang dipilih untuk mewakili kaumnya dalam bai'at tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa isi bai'at ini mencakup:
- Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun — ini adalah inti tauhid, yaitu mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menegaskan bahwa tauhid adalah wasiat pertama yang disampaikan oleh seluruh nabi.
- Tidak mencuri — menahan tangan dari mengambil hak orang lain. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mencuri termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
- Tidak berzina — menjaga kemaluan dari perbuatan haram. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra' [17]: 32.
- Tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah — menghormati nyawa manusia yang dilindungi oleh syariat.
- Tidak merampok — tidak mengambil harta orang lain secara paksa atau dengan cara yang batil.
- Tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf — yaitu ketaatan kepada Rasulullah ﷺ dalam segala perintah yang baik.
Yang menarik, di akhir bai'at mereka berkata: "Jika kami melakukan dosa-dosa tersebut, maka keputusan ada di tangan Allah" — maksudnya, jika mereka melanggar, maka urusan mereka diserahkan kepada Allah; jika Allah menghendaki, Dia mengampuni, dan jika menghendaki, Dia menyiksa. Ini menunjukkan keyakinan Ahlus Sunnah bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari Islam, dan urusan akhiratnya diserahkan kepada Allah. Inilah pemahaman yang dipegang oleh para ulama salaf, sebagaimana dijelaskan oleh Imam ath-Thahawi dalam Aqidah-nya dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa bai'at kepada pemimpin adalah perkara yang disyariatkan, dan bahwa seorang mukmin harus menepati janjinya selama tidak bertentangan dengan syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ memilih dua belas naqib dari kalangan Anshar pada Bai'at al-Aqabah, beliau bersabda kepada mereka: "Kalian adalah penjamin atas kaum kalian, sebagaimana para hawariyyin (pengikut setia) adalah penjamin atas Isa bin Maryam. Dan aku adalah penjamin atas kaumku." Mereka menjawab: "Ya." (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami').
Peristiwa ini menunjukkan betapa besar tanggung jawab yang dipikul oleh para sahabat. Mereka bukan hanya berjanji untuk diri mereka sendiri, tetapi juga menjadi pemimpin yang menjaga kaumnya agar tetap di atas ketaatan. 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu adalah salah satu dari para naqib tersebut, dan beliau dikenal sebagai sahabat yang teguh dalam ilmu dan amal.
Hikmah dari kisah ini: seorang mukmin yang berjanji kepada Allah harus menepatinya dengan sungguh-sungguh. Bai'at bukan sekadar ucapan, tetapi komitmen yang diwujudkan dalam amal sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Jaga tauhid — jangan pernah menyekutukan Allah dalam bentuk apa pun, baik dalam ibadah, doa, maupun keyakinan.
- Jauhi dosa-dosa besar — seperti mencuri, zina, membunuh, dan merampok hak orang lain.
- Tepati janji kepada Allah — setiap janji ketaatan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
- Serahkan urusan akhirat kepada Allah — jangan berputus asa dari rahmat Allah, dan jangan pula merasa aman dari siksa-Nya.
- Jadilah teladan bagi orang lain — sebagaimana para naqib menjaga kaumnya, kita pun harus saling menasihati dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.