Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah Bai'at Al-Aqabah — janji setia yang diambil Nabi ﷺ dari para sahabat Anshar sebelum hijrah. Isinya enam komitmen: tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak, tidak memfitnah, dan tidak mendurhakai Nabi dalam kebaikan. Siapa yang menepatinya, pahalanya di sisi Allah; siapa yang melanggar lalu dihukum di dunia, itu menjadi kafarat (penghapus dosa); siapa yang dilanggar lalu Allah tutupi, urusannya diserahkan kepada Allah — Dia bisa menghukum atau memaafkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Manaqib Al-Anshar, Bab Kedatangan Anshar kepada Nabi ﷺ di Mekkah dan Bai'at Al-Aqabah (no. 3892), dari sahabat 'Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه.
Hadits ini berkaitan erat dengan ayat Al-Qur'an berikut:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 12
وَيَٰٓأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbai'at, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai'at mereka, dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat ini memuat enam syarat bai'at yang sama dengan hadits 'Ubadah, menunjukkan kesinambungan manhaj bai'at dalam Islam.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan peristiwa Bai'at Al-Aqabah — sebuah momentum penting dalam sejarah dakwah Islam, ketika penduduk Yatsrib (Madinah) menyatakan kesetiaan kepada Nabi ﷺ. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bai'at ini merupakan tonggak persiapan hijrah dan pembentukan masyarakat Islam pertama.
Enam komitmen bai'at:
- لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا — tidak menyekutukan Allah. Ini adalah pokok seluruh agama, sebagaimana ditegaskan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman bahwa tauhid adalah asas keselamatan.
- وَلاَ تَسْرِقُوا — tidak mencuri. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah.
- وَلاَ تَزْنُوا — tidak berzina. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Al-Jawab Al-Kafi menjelaskan bahwa zina merusak kehormatan, nasab, dan tatanan sosial.
- وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ — tidak membunuh anak. Ini merujuk pada praktik jahiliyah mengubur bayi perempuan hidup-hidup, sebagaimana disebut dalam QS. At-Takwir [81]: 8-9.
- وَلاَ تَأْتُونَ بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ — tidak membuat fitnah/dusta. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "antara tangan dan kaki" adalah kiasan dari perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja — yakni dusta yang direkayasa.
- وَلاَ تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ — tidak mendurhakai Nabi dalam hal kebaikan. Ibnu Hajar menegaskan bahwa ketaatan ini terbatas pada ma'ruf (kebaikan), karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Tiga kategori balasan:
Nabi ﷺ menyebutkan tiga keadaan:
- Menepati bai'at → pahala di sisi Allah (surga).
- Melanggar lalu dihukum di dunia → menjadi kafarat (penghapus dosa). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukuman hadd di dunia menghapus dosa tersebut sehingga tidak dihukum lagi di akhirat.
- Melanggar lalu Allah tutupi → urusannya kepada Allah: Dia bisa menghukum atau memaafkan. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan pentingnya tidak membuka aib sendiri.
Perbedaan pendapat ulama:
Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa hadits ini berlaku umum untuk seluruh umat, bukan hanya Anshar — karena syarat-syaratnya adalah pokok syariat. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan taubat dan harapan kepada ampunan Allah.
Story Telling
Dikisahkan oleh 'Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه — seorang sahabat yang ikut Perang Badar dan hadir di Bai'at Al-Aqabah — bahwa Rasulullah ﷺ berdiri di tengah sekelompok sahabatnya dan bersabda: "Marilah berbai'at kepadaku..."
Bayangkan suasana malam itu di Aqabah, di luar kota Mekkah. Para penduduk Yatsrib datang dengan penuh harapan, menyatakan kesetiaan kepada Nabi ﷺ yang saat itu masih dalam tekanan kaum Quraisy. Mereka berjanji bukan hanya dengan lisan, tetapi dengan hati dan amal. 'Ubadah sendiri berkata: "Maka saya berbai'at kepada beliau atas syarat-syarat ini."
Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa bai'at ini adalah cikal bakal lahirnya masyarakat Madinah yang menjadi contoh terbaik umat Islam sepanjang sejarah.
Hikmah: Bai'at bukan sekadar formalitas, tetapi ikatan iman yang menuntut konsekuensi amal. Para Anshar membuktikan kesetiaan mereka dengan pengorbanan nyata — menerima Nabi ﷺ dan kaum Muhajirin dengan tangan terbuka.
Kesimpulan Praktis
- Tauhid adalah pondasi — jaga akidah dari segala bentuk syirik, baik besar maupun kecil.
- Jauhi dosa-dosa besar yang disebutkan dalam bai'at: mencuri, berzina, membunuh, memfitnah.
- Taat kepada Nabi ﷺ dalam kebaikan — ikuti sunnahnya dalam ibadah dan muamalah.
- Jika terjatuh dalam dosa, segera bertaubat; jika dihukum di dunia, itu kafarat; jika Allah tutupi, berharap ampunan-Nya.
- Jangan membuka aib sendiri — tutupi dosa dan bertaubatlah kepada Allah, sebagaimana Ibnu Rajab menekankan dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.