Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3845 tentang Qasamah pertama terjadi pada Bani Hasyim di masa jahiliyah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan asal-usul pertama kali praktik qasamah (sumpah 50 orang untuk membela diri dari tuduhan pembunuhan) di masa Jahiliyah, yang kemudian diakui dan disempurnakan oleh Islam. Kisahnya bermula dari seorang Bani Hasyim yang dibunuh oleh majikannya dari Quraisy karena masalah seutas tali pengikat unta, lalu Abu Thalib menuntut qisas dengan tiga pilihan: membayar diyat 100 unta, bersumpah 50 orang bahwa ia tidak membunuh, atau diqisas. Akhirnya, 48 orang bersumpah dan mereka semua mati dalam setahun sebagai bukti kebenaran sumpah tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Keutamaan Ansar, Bab Qasamah di Masa Jahiliyah, no. 3845) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa mendapat suatu keringanan dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan cara yang baik, dan membayar diyat kepadanya dengan cara yang baik. Itulah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."

Penjelasan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan asal-usul qasamah yang kemudian diakui oleh syariat Islam. Beliau merujuk pada pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang menerima qasamah sebagai bukti dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksi mata, dengan syarat-syarat tertentu.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (syarah Shahih Muslim) juga membahas qasamah dan menyebutkan bahwa praktik ini sudah ada di masa Jahiliyah, lalu Islam datang dengan menyempurnakannya. Beliau mengutip pendapat Imam Malik yang membolehkan qasamah dalam kasus pembunuhan yang mencurigakan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu cara untuk menegakkan keadilan ketika tidak ada bukti langsung, dan ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang menjaga darah manusia.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, menceritakan peristiwa pertama kali qasamah terjadi di kalangan Bani Hasyim pada masa Jahiliyah. Kisahnya bermula dari seorang lelaki Bani Hasyim yang bekerja sebagai penggembala unta milik seorang Quraisy. Saat berhenti, semua unta diikat kecuali satu. Ketika ditanya, ia menjawab bahwa unta itu tidak memiliki tali pengikat. Majikannya marah dan memukulnya dengan tongkat hingga tewas.

Sebelum meninggal, korban bertemu seorang Yaman dan berpesan agar menyampaikan pesan di musim haji kepada Abu Thalib, bahwa ia dibunuh karena masalah seutas tali. Pesan itu tersampaikan, lalu Abu Thalib menuntut kepada si pembunuh dengan tiga pilihan:

  1. Membayar diyat 100 ekor unta.
  2. Bersumpah 50 orang dari kaumnya bahwa ia tidak membunuh.
  3. Jika tidak, ia akan diqisas (dibunuh).

Si pembunuh memilih opsi kedua, tetapi akhirnya hanya 48 orang yang bersumpah, karena dua orang lainnya memilih membayar tebusan. Ajaibnya, dalam waktu setahun, semua yang bersumpah itu mati, sebagai bukti kebenaran sumpah mereka yang palsu.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah 50 orang dari pihak tertuduh untuk membela diri dari tuduhan pembunuhan. Jika mereka bersumpah, mereka bebas dari tuntutan, tetapi jika tidak mau bersumpah, mereka harus membayar diyat. Praktik ini kemudian diakui oleh syariat Islam dengan beberapa penyesuaian, seperti yang dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menambahkan bahwa qasamah hanya berlaku dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksi mata, dan sumpah dilakukan di hadapan hakim. Ini adalah salah satu bentuk keadilan dalam Islam untuk melindungi darah manusia.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menekankan bahwa qasamah bukanlah hukuman, melainkan alat bukti. Jika tertuduh bersumpah, ia bebas, tetapi jika tidak, ia harus membayar diyat. Ini menunjukkan keseimbangan antara hak korban dan hak tertuduh.

Story Telling

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya keadilan dan tanggung jawab. Di masa Jahiliyah, meskipun belum ada wahyu, sudah ada tradisi qasamah yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa pembunuhan. Ketika Islam datang, tradisi ini disempurnakan dengan aturan yang lebih adil.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 3845) bahwa setelah peristiwa ini, Abu Thalib dan Bani Hasyim menerapkan qasamah sebagai cara untuk menuntut keadilan. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan sudah ada sejak zaman Jahiliyah, dan Islam datang untuk menyempurnakannya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa setiap tindakan, sekecil apapun, akan dimintai pertanggungjawaban. Si pembunuh yang hanya marah karena seutas tali, akhirnya harus menanggung akibatnya. Ini mengingatkan kita untuk selalu bersabar dan tidak mudah marah, karena kemarahan bisa membawa pada penyesalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Praktik qasamah diakui dalam Islam sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksi mata, dengan syarat-syarat tertentu.
  2. Keadilan harus ditegakkan meskipun pelaku adalah orang yang kuat atau kaya, seperti yang dilakukan Abu Thalib terhadap pembunuh dari Quraisy.
  3. Sumpah adalah perkara serius karena sumpah palsu akan mendatangkan azab Allah, seperti yang terjadi pada 48 orang yang bersumpah palsu dan mati dalam setahun.
  4. Kemarahan harus dikendalikan karena bisa menyebabkan penyesalan yang mendalam, seperti yang dialami si pembunuh karena masalah seutas tali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.