Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kejujuran Hind binti Utbah di hadapan Nabi ﷺ tentang perubahan hatinya setelah masuk Islam, serta pertanyaannya tentang mengambil harta suaminya (Abu Sufyan) untuk kebutuhan anak-anak. Nabi ﷺ membenarkan perubahan hatinya dan mengizinkan Hind mengambil harta Abu Sufyan secara wajar (bil ma'ruf) untuk mencukupi kebutuhan keluarga, karena Abu Sufyan dikenal pelit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Para Ansar, Bab Penyebutan Hind binti Utbah. Sanadnya: Abdān → Abdullah (Ibnu al-Mubarak) → Yunus (Ibnu Yazid) → Az-Zuhri → Urwah → Aisyah رضي الله عنها.
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama, dan menjadi salah satu dalil penting dalam bab nafkah keluarga.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Terjemahan: "Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (bil ma'ruf). Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa nafkah keluarga adalah kewajiban suami, dan istri boleh mengambil secara ma'ruf jika suami tidak menunaikan kewajibannya.
Hadits terkait lain:
Dari Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda kepada Hind:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
"Ambillah apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya istri mengambil harta suami secara diam-diam jika suami tidak menunaikan nafkah, dengan syarat sebatas kebutuhan pokok.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa nafkah anak menjadi tanggungan ayah, dan ibu yang menanggungnya boleh mengambil dari harta ayah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat dalam melindungi hak anak dan istri.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, kejujuran Hind binti Utbah رضي الله عنها. Sebelum masuk Islam, ia adalah istri Abu Sufyan dan termasuk orang yang memusuhi Nabi ﷺ. Ia mengakui bahwa dahulu ia sangat menginginkan keluarga Nabi ﷺ terhina. Namun setelah Allah memberi hidayah Islam kepadanya, hatinya berubah total — ia justru menginginkan keluarga Nabi ﷺ dimuliakan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengubah hati manusia, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 63:
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَّا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ
Terjemahan: "Dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka. Walaupun engkau membelanjakan semua harta yang ada di bumi, engkau tidak akan dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka."
Kedua, Nabi ﷺ membenarkan pernyataan Hind dengan bersabda: "Saya juga berpikir demikian, demi Dia yang menguasai jiwaku!" Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan penerimaan beliau terhadap taubat dan perubahan seseorang.
Ketiga, masalah nafkah. Hind mengadu bahwa Abu Sufyan adalah orang yang pelit (مِسِّيكٌ — orang yang sangat kikir dalam menafkahkan harta). Ia bertanya apakah ia berdosa jika mengambil harta Abu Sufyan untuk memberi makan anak-anaknya. Nabi ﷺ menjawab: "لاَ أُرَاهُ إِلاَّ بِالْمَعْرُوفِ" — "Saya tidak mengizinkannya kecuali dengan cara yang ma'ruf (patut/wajar)."
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "بِالْمَعْرُوفِ" berarti sebatas kebutuhan pokok yang wajar, tidak berlebihan dan tidak untuk kemewahan. Ini adalah bentuk keadilan syariat: suami wajib menafkahi, dan jika ia lalai, istri boleh mengambil haknya secara wajar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya jika suami tidak menunaikan nafkah, dengan syarat:
- Sebatas kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal).
- Tidak untuk kebutuhan sekunder atau kemewahan.
- Tidak ada jalan lain selain mengambil secara diam-diam.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nafkah anak adalah tanggungan ayah, bukan ibu. Jika ibu yang mengeluarkan harta untuk anak, maka ia berhak mengambil kembali dari harta ayah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa istri boleh mengambil sebatas kebutuhan, dan jika lebih dari itu ia harus tetap adil. Sedangkan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa pengambilan harus sebatas darurat dan tidak boleh lebih. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh mengambil sebatas kebutuhan pokok dengan cara yang ma'ruf, karena ini adalah hak yang telah Allah tetapkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hind binti Utbah adalah perempuan Quraisy yang mulia, istri Abu Sufyan bin Harb. Sebelum masuk Islam, ia pernah terlibat dalam Perang Uhud dan bahkan memerintahkan Wahsyi untuk membunuh Hamzah bin Abdul Muthalib رضي الله عنه. Namun setelah Fathu Makkah, ia masuk Islam bersama suaminya.
Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa setelah masuk Islam, Hind datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh kejujuran. Ia mengakui bahwa dahulu ia sangat memusuhi keluarga Nabi ﷺ, tetapi sekarang hatinya telah berubah. Nabi ﷺ tidak mencelanya, bahkan membenarkan perasaannya.
Kemudian Hind mengadukan masalah rumah tangganya. Abu Sufyan, meskipun seorang pemimpin Quraisy yang kaya, dikenal sangat pelit terhadap keluarganya. Hind harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia berdosa jika mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.
Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi batasan: "Ambillah sebatas kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf." Ini adalah solusi syariat yang penuh hikmah — melindungi hak anak dan istri tanpa menzalimi suami.
Hikmah: Islam adalah agama yang adil. Ia tidak membiarkan anak-anak kelaparan hanya karena kekikiran ayah. Namun ia juga tidak membiarkan istri mengambil harta suami secara berlebihan. Semua ada batasannya: bil ma'ruf — dengan cara yang patut.
Kesimpulan Praktis
- Bagi suami: Nafkah keluarga adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik. Jangan pelit terhadap istri dan anak-anak, karena mereka adalah amanah dari Allah.
- Bagi istri: Jika suami tidak menunaikan nafkah, boleh mengambil harta suami sebatas kebutuhan pokok, dengan cara yang ma'ruf, tanpa berlebihan.
- Bagi keluarga: Komunikasi yang jujur dan baik adalah kunci. Hind berbicara terus terang kepada Nabi ﷺ, dan beliau memberi solusi yang adil.
- Bagi kita semua: Islam mengubah hati. Permusuhan bisa berubah menjadi kecintaan jika Allah memberi hidayah. Jangan putus asa terhadap orang yang keras hatinya.
- Pelajaran adab: Ketika mengadukan masalah, sampaikan dengan jujur dan sopan, sebagaimana Hind menyampaikan kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.