Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di atas permadani (atau alas yang suci) adalah boleh dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga mengajarkan adab bertamu, keutamaan shalat berjamaah meski di rumah, serta bagaimana posisi makmum laki-laki dan perempuan ketika berjamaah. Para ulama menjadikannya dalil bahwa bersuci dengan air (memercikkan/menyiram) pada alas yang suci adalah sah, dan bahwa shalat sunnah berjamaah di rumah diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Atas Permadani (no. 380), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits (potongan yang menjadi inti pembahasan):
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Terjemahan: "Aku mengambil permadani kami yang telah menghitam karena lama dipakai, lalu aku memercikkannya dengan air. Rasulullah ﷺ berdiri (shalat), aku dan anak yatim berbaris di belakang beliau, sedangkan nenek tua berdiri di belakang kami. Rasulullah ﷺ shalat bersama kami dua rakaat, kemudian beliau pergi."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kebolehan shalat di mana saja yang suci:
وَجَعَلَ لِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 125 — potongan yang menyebut tentang orang-orang yang bersuci). Terjemahan ringkas: "...dan sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang beri'tikaf, yang ruku', dan yang sujud."
Adapun hadits lain yang menguatkan bahwa bumi dijadikan tempat suci untuk shalat:
Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: "Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku... dan bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat di atas hasir (tikar/permadani) dan bahwa menyiramnya dengan air adalah bentuk menyucikannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah berjamaah di rumah, dan bahwa posisi makmum perempuan berada di belakang barisan laki-laki.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menekankan pentingnya kebersihan tempat shalat dan keutamaan shalat berjamaah meski hanya dua atau tiga orang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kebolehan shalat di atas permadani atau tikar.
Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini membantah anggapan sebagian orang yang memakruhkan shalat di atas alas selain tanah. Selama alas itu suci dan tidak menghalangi kontak langsung dengan tempat sujud, maka shalat sah. Bahkan Nabi ﷺ secara eksplisit shalat di atas hasir (tikar yang terbuat dari daun kurma atau sejenisnya).
Kedua: Menyiram tikar dengan air sebagai bentuk bersuci.
Anas bin Malik رضي الله عنه menyiram tikar yang sudah menghitam karena lama dipakai dengan air. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa menyucikan alas dengan air adalah sah, dan bahwa tikar tersebut sebelumnya mungkin terkena najis atau debu yang mengganggu. Ini juga menunjukkan semangat para sahabat dalam menyambut Nabi ﷺ dengan persiapan terbaik.
Ketiga: Shalat sunnah berjamaah di rumah.
Nabi ﷺ tidak shalat di masjid dalam peristiwa ini, melainkan di rumah Mulaika. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah berjamaah di rumah, dan bahwa hal itu tidak mengurangi keutamaan selama dilakukan dengan niat yang benar. Ini juga menunjukkan keluwesan syariat dan perhatian Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, termasuk kaum wanita dan anak-anak.
Keempat: Posisi makmum dalam shalat berjamaah.
Dalam hadits ini, Anas bin Malik dan seorang anak yatim berbaris di belakang Nabi ﷺ, sedangkan Mulaika (nenek tua) berdiri di belakang mereka. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa:
- Jika makmumnya satu orang laki-laki, ia berdiri di belakang imam (sebelah kanan).
- Jika ada dua atau lebih laki-laki, mereka berbaris di belakang imam.
- Jika ada perempuan, ia berdiri di barisan belakang, tidak sejajar dengan laki-laki.
Kelima: Adab bertamu dan memuliakan tamu.
Mulaika mengundang Nabi ﷺ untuk makan, dan Nabi ﷺ memenuhi undangan tersebut. Ini menunjukkan sunnahnya memenuhi undangan walimah atau jamuan makan, serta keutamaan menyambut tamu dengan baik. Setelah makan, Nabi ﷺ tidak langsung pergi, tetapi beliau shalat berjamaah bersama mereka — ini menunjukkan bahwa beliau menggabungkan antara memuliakan tuan rumah dan mengajarkan ibadah.
Keenam: Perhatian Nabi ﷺ terhadap anak yatim.
Dalam hadits ini disebutkan ada seorang anak yatim yang ikut shalat berjamaah. Ibnu Rajab dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap anak yatim dan kaum lemah, serta mendidik mereka dalam ibadah sejak dini.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menekankan bahwa shalat sunnah berjamaah di rumah lebih utama dilakukan sendiri, kecuali jika ada tujuan pendidikan atau pengajaran. Namun, Imam asy-Syafi'i dan Imam an-Nawawi berpendapat bahwa shalat sunnah berjamaah di rumah adalah boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena ada dalil tegas dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang serupa.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, yang saat itu masih muda, tinggal bersama Nabi ﷺ dan melayani beliau selama sepuluh tahun. Neneknya, Mulaika, adalah seorang wanita tua yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Suatu hari, ia memasak makanan khusus untuk Nabi ﷺ dan mengundang beliau ke rumahnya.
Nabi ﷺ datang, makan dengan tenang, dan setelah selesai, beliau melihat tikar tua yang sudah menghitam karena lama dipakai. Beliau tidak mengeluh atau meminta yang lebih baik, tetapi justru berkata, "Berdirilah, aku akan shalat bersama kalian."
Anas kecil segera bangkit, mengambil tikar itu, dan menyiramnya dengan air agar bersih dan layak untuk shalat. Ia lalu berbaris di belakang Nabi ﷺ bersama seorang anak yatim, sementara neneknya berdiri di barisan paling belakang. Nabi ﷺ shalat dua rakaat, lalu pergi dengan wajah yang tenang.
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak pernah memandang rendah tempat atau alas yang sederhana. Beliau mengajarkan bahwa yang penting adalah kebersihan hati dan tempat, bukan kemewahan. Beliau juga mengajarkan bahwa shalat berjamaah bisa dilakukan di mana saja, bahkan di rumah yang sederhana, dan bahwa semua orang — anak-anak, pemuda, dan orang tua — memiliki tempat dalam shalat berjamaah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh shalat di atas permadani atau tikar selama suci dan tidak menghalangi sujud.
- Menyucikan alas dengan air adalah sah dan pernah dipraktikkan para sahabat.
- Shalat sunnah berjamaah di rumah diperbolehkan, terutama untuk pengajaran dan mempererat ukhuwah.
- Posisi makmum: laki-laki di belakang imam, perempuan di barisan belakang.
- Memuliakan tamu dan memenuhi undangan adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Perhatikan anak yatim dan kaum lemah dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.
- Sederhana dalam tempat ibadah — yang penting adalah kebersihan dan kekhusyukan, bukan kemewahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.