Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 378 tentang Imam diikuti dalam gerakan shalat, termasuk saat duduk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, kewajiban makmum untuk mengikuti imam dalam shalat berjamaah, baik dalam gerakan maupun keadaan (duduk/berdiri). Kedua, penetapan bahwa satu bulan dalam kalender Hijriah bisa terdiri dari 29 hari, dan ini adalah ketetapan syariat yang sah. Hadits ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya yang menjenguk beliau saat sakit, serta bagaimana beliau tetap memimpin shalat meskipun dalam keadaan terluka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Shalat di Atas Atap dan Mimbar serta Kayu", nomor 378. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Perintah Mengikuti Imam", nomor 411, dari jalur Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

(QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk shalat berjamaah dan mengikuti imam dalam gerakan shalat, sebagaimana dipahami oleh para ulama tafsir dari kalangan salaf.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa makmum wajib mengikuti imam dalam semua gerakan shalat, dan tidak boleh mendahului imam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa seorang imam yang shalat sambil duduk karena uzur, maka makmum yang sehat tetap wajib shalat berdiri, tidak boleh ikut duduk. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Rasulullah ﷺ jatuh dari kuda dan mengalami luka di kaki atau bahunya. Karena sakit, beliau bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya selama satu bulan, dan memilih tinggal di sebuah ruangan atas (mashrubah) yang tangganya terbuat dari batang kurma.

Para sahabat datang menjenguk beliau. Kemudian beliau shalat bersama mereka sambil duduk, sedangkan para sahabat shalat sambil berdiri. Setelah selesai, beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti..." — ini adalah kaidah besar dalam shalat berjamaah.

2. Penjelasan Ulama tentang Mengikuti Imam

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Innama ju'ila al-imamu liyu'tama bihi" (Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti) adalah kaidah umum yang mencakup semua gerakan imam. Makmum tidak boleh mendahului imam, tidak boleh tertinggal terlalu jauh, dan harus mengikuti imam dalam semua keadaan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Makmum wajib mengikuti imam dalam takbir, ruku', sujud, dan semua gerakan shalat.
  • Jika imam shalat sambil duduk karena uzur (sakit), maka makmum yang sehat tetap shalat sambil berdiri. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dari perintah mengikuti imam adalah untuk menjaga persatuan dan keteraturan dalam shalat berjamaah. Jika setiap orang shalat dengan caranya sendiri, maka akan terjadi kekacauan.

3. Penjelasan tentang Bulan 29 Hari

Di akhir hadits, disebutkan bahwa Nabi ﷺ turun dari ruangan tersebut setelah 29 hari. Para sahabat bertanya karena beliau bersumpah satu bulan, dan beliau menjawab: "Sesungguhnya bulan itu ada 29 hari."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa bulan Hijriah bisa berjumlah 29 hari. Ini bukan berarti Nabi ﷺ melanggar sumpahnya, tetapi justru menunjukkan bahwa sumpah beliau telah terpenuhi karena satu bulan dalam syariat bisa berjumlah 29 hari.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa penetapan awal bulan dalam Islam didasarkan pada ru'yatul hilal (melihat bulan sabit). Jika hilal terlihat pada malam ke-30, maka bulan itu genap 30 hari; jika tidak terlihat, maka bulan itu 29 hari. Ini adalah ketetapan syariat yang jelas.

4. Pelajaran tentang Adab Menjenguk Orang Sakit

Hadits ini juga mengajarkan adab menjenguk orang sakit. Para sahabat datang mengunjungi Nabi ﷺ ketika beliau sakit, dan ini adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan pahalanya besar di sisi Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ jatuh dari kuda dan terluka, beliau tetap bersemangat untuk mengajarkan umatnya. Meskipun sakit, beliau tidak meninggalkan shalat berjamaah. Beliau memimpin para sahabat sambil duduk, dan kemudian memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana seharusnya makmum mengikuti imam.

Para sahabat yang datang menjenguk beliau tidak hanya sekadar bertanya kabar, tetapi mereka juga memanfaatkan kesempatan untuk belajar langsung dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim sejati selalu mengambil pelajaran dari setiap keadaan, bahkan dalam keadaan sakit sekalipun.

Hikmah: Sakit bukanlah alasan untuk meninggalkan ketaatan. Selama masih mampu, seorang muslim harus tetap beribadah sesuai kemampuannya. Dan ketika seorang pemimpin atau imam dalam keadaan sakit, ia tetap memiliki tanggung jawab untuk membimbing umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mengikuti imam dalam semua gerakan shalat: takbir, ruku', sujud, dan salam. Tidak boleh mendahului imam.
  2. Jika imam shalat sambil duduk karena uzur, maka makmum yang sehat tetap shalat sambil berdiri.
  3. Bulan Hijriah bisa berjumlah 29 atau 30 hari, dan ini adalah ketetapan syariat yang harus diterima dengan penuh keyakinan.
  4. Menjenguk orang sakit adalah amalan yang sangat dianjurkan, dan seorang muslim sejati tetap bisa belajar dan mengajarkan kebaikan dalam keadaan apapun.
  5. Sakit bukan penghalang untuk beribadah — shalat tetap wajib dilaksanakan sesuai kemampuan, baik berdiri, duduk, maupun berbaring.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.