Penjelasan Hadits Bukhari No. 377 tentang Shalat di atas mimbar dan atap

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di atas mimbar yang terbuat dari kayu tamarisk (atslul ghabah). Beliau berdiri di atas mimbar, bertakbir, membaca, rukuk di atas mimbar, lalu turun mundur untuk sujud di tanah, kemudian naik lagi. Hadits ini menjadi dalil bahwa imam boleh berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum, dan shalat di atas mimbar atau atap hukumnya boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Atas Atap dan Mimbar, no. 377, dari sahabat Sahl bin Sa'd as-Sa'idi رضي الله عنه, melalui jalur Abu Hazim (Salamah bin Dinar), dari Sufyan bin 'Uyainah, dari Ali bin Abdullah al-Madini.

Teks hadits yang disebutkan memuat dialog penting antara Imam Ahmad bin Hanbal dengan Ali bin al-Madini (guru Al-Bukhari), di mana Imam Ahmad menyimpulkan:

> "Aku hanya ingin (menunjukkan) bahwa Nabi ﷺ berada lebih tinggi dari manusia, maka tidak mengapa imam berada lebih tinggi dari manusia (makmum) — berdasarkan hadits ini."

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan mengikuti jejak Nabi ﷺ dan kewajiban meneladani beliau:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

وَإِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Catatan: ayat yang tepat untuk konteks meneladani Nabi ﷺ adalah QS. Al-Ahzab [33]: 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi penjelasan Sahl bin Sa'd tentang bahan mimbar Nabi ﷺ dan cara beliau shalat di atasnya. Beberapa poin fiqih penting:

  1. Bahan mimbar — terbuat dari atslul ghabah, yaitu kayu tamarisk (sejenis pohon yang tumbuh di daerah Ghubah, dekat Madinah). Ini menunjukkan kesederhanaan sarana ibadah Nabi ﷺ.
  2. Tata cara shalat di atas mimbar — Nabi ﷺ berdiri di atas mimbar, menghadap kiblat, bertakbir, membaca, rukuk di atas mimbar, lalu turun mundur (istilah: raqa'a al-qahqara) untuk sujud di tanah, kemudian naik lagi. Ini menunjukkan bahwa sujud dilakukan di tanah, bukan di atas mimbar.
  3. Hukum imam lebih tinggi dari makmum — inilah inti yang ditarik oleh Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Beliau menyimpulkan bahwa tidak mengapa imam berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Shalat di Atas Atap dan Mimbar, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat di atas mimbar dan tempat tinggi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) — sebagaimana disebutkan langsung dalam hadits ini melalui Ali bin al-Madini — berpendapat bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya imam berada lebih tinggi dari makmum. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung banyak faedah fiqih, di antaranya:
  • Bolehnya shalat di atas mimbar dan tempat yang tinggi.
  • Bolehnya imam lebih tinggi dari makmum, dan ini tidak makruh.
  • Disyariatkannya turun mundur (al-qahqara) saat berpindah dari tempat tinggi ke tempat sujud, agar tidak membelakangi kiblat.
  • Bahwa sujud wajib dilakukan di tanah jika memungkinkan, dan tidak boleh sujud di atas mimbar jika mimbar itu tinggi dan tidak memungkinkan sujud dengan sempurna.
  • Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum imam lebih tinggi dari makmum:
  • Jumhur (mayoritas): boleh, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama: memakruhkan jika tanpa kebutuhan, karena dikhawatirkan imam merasa sombong atau makmum tidak dapat melihat gerakan imam dengan jelas.
  • Pendapat yang kuat: boleh, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak ada larangan tegas.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di atas mimbar adalah untuk mengajarkan kepada manusia tata cara shalat, dan bukan karena beliau ingin meninggikan diri. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama adalah pendidikan umat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Bolehnya shalat di atas mimbar.
  • Bolehnya imam lebih tinggi dari makmum.
  • Bahwa sujud harus di tanah jika memungkinkan.
  • Bahwa perpindahan dari mimbar ke tanah dilakukan dengan turun mundur agar tetap menghadap kiblat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memakruhkan imam berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum jika tanpa kebutuhan, dengan alasan:

  • Dikhawatirkan menimbulkan kesombongan.
  • Makmum mungkin tidak dapat melihat gerakan imam dengan jelas.

Namun pendapat yang paling kuat adalah boleh, berdasarkan hadits ini dan penetapan Imam Ahmad bin Hanbal serta jumhur ulama. Kemakruhan hanya berlaku jika ada unsur kesombongan atau jika makmum tidak dapat mengikuti gerakan imam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Sahl bin Sa'd as-Sa'idi رضي الله عنه — seorang sahabat yang masih muda ketika Nabi ﷺ wafat dan hidup cukup lama — ditanya oleh orang-orang tentang bahan mimbar Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan penuh keyakinan:

> "Tidak ada yang tersisa di antara orang-orang yang lebih tahu tentangnya daripada saya."

Ini bukanlah kesombongan, melainkan kejujuran ilmiah. Sahl bin Sa'd adalah salah satu sahabat yang paling lama hidup dan menyaksikan langsung peristiwa-peristiwa penting di Masjid Nabawi. Beliau menjelaskan bahwa mimbar itu terbuat dari kayu tamarisk, dibuat oleh seorang budak milik seorang wanita untuk Rasulullah ﷺ.

Kemudian beliau menceritakan bagaimana Nabi ﷺ shalat di atas mimbar tersebut: berdiri, bertakbir, membaca, rukuk, lalu turun mundur untuk sujud di tanah, kemudian naik lagi. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya dengan praktik langsung, bukan hanya ucapan.

Imam Ahmad bin Hanbal — imam Ahlus Sunnah, yang dikenal sangat teguh dalam mengikuti sunnah — ketika ditanya oleh Ali bin al-Madini tentang hadits ini, beliau menyimpulkan dengan cerdas:

> "Aku hanya ingin (menunjukkan) bahwa Nabi ﷺ berada lebih tinggi dari manusia, maka tidak mengapa imam berada lebih tinggi dari manusia (makmum)."

Ini menunjukkan kedalaman pemahaman Imam Ahmad dalam menggali hukum dari hadits, dan bagaimana beliau tidak ragu untuk mengambil kesimpulan yang mungkin tidak disukai sebagian orang, selama ada dalilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat di atas mimbar, atap, atau tempat tinggi — sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.
  2. Boleh imam berada lebih tinggi dari makmum — ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini dan penetapan Imam Ahmad bin Hanbal.
  3. Sujud harus di tanah jika memungkinkan — Nabi ﷺ turun dari mimbar untuk sujud di tanah.
  4. Turun mundur (al-qahqara) saat berpindah dari tempat tinggi ke tempat sujud — agar tidak membelakangi kiblat.
  5. Hindari kesombongan — jika imam berada di tempat tinggi karena ingin meninggikan diri, maka itu terlarang. Yang dibolehkan adalah jika ada kebutuhan atau untuk mengajarkan umat.
  6. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, termasuk dalam hal tempat dan tata cara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?