Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ yang berkaitan dengan cara berpakaian dan duduk yang bisa membuka aurat atau menyerupai cara berpakaian yang tidak sopan. Pertama, larangan isytimal ash-shamma' yaitu membungkus seluruh tubuh dengan satu kain tanpa membiarkan ada celah untuk mengeluarkan tangan, sehingga jika terjatuh atau ingin mengambil sesuatu, aurat bisa terbuka. Kedua, larangan ihtiba' dalam satu kain tanpa ada bagian kain yang menutupi aurat, yaitu duduk dengan lutut ditegakkan dan tangan melingkari lutut, sementara auratnya terbuka. Kedua larangan ini bertujuan menjaga aurat dan kehormatan seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Menutupi Aurat", no. 367, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para penyusun kitab sunan lainnya.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ melarang dua hal: (1) membungkus tubuh dengan satu kain tanpa celah untuk tangan, dan (2) duduk ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutupi aurat.
Dalil lain yang menguatkan larangan menjaga aurat adalah firman Allah Ta'ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menutup aurat, terutama saat shalat dan thawaf. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap aurat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan masalah ini. Al-Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) yang meriwayatkan hadits ini dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah, adalah salah satu ulama besar tabi'in yang dikenal luas ilmunya tentang hadits dan fiqih.
Pertama: Larangan Isytimal Ash-Shamma'
Isytimal ash-shamma' secara bahasa berarti membungkus diri dengan kain seperti pakaian orang-orang zaman jahiliyah. Bentuknya adalah seseorang membungkus seluruh tubuhnya dengan satu kain, lalu mengangkat salah satu ujungnya ke pundak dan ujung lainnya ke pundak yang lain, sehingga tidak ada celah untuk mengeluarkan tangan. Jika ia terjatuh atau ingin mengambil sesuatu, ia harus membuka seluruh kainnya, dan auratnya bisa terbuka.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena dua sebab: pertama, bisa membuka aurat ketika butuh menggunakan tangan; kedua, cara ini menyerupai pakaian orang-orang yang sombong dan tidak butuh menggunakan tangan untuk bekerja. Syariat ingin umatnya selalu dalam keadaan siap dan tidak menyulitkan diri sendiri.
Kedua: Larangan Al-Ihtiba' dalam Satu Kain Tanpa Menutup Aurat
Al-Ihtiba' adalah duduk di atas pantat, lutut ditegakkan ke arah perut, dan tangan melingkari lutut. Ini adalah cara duduk yang nyaman bagi orang Arab. Namun, jika seseorang duduk seperti ini dengan satu kain yang tidak cukup lebar, maka auratnya bisa terbuka dari arah belakang atau samping.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan terbukanya aurat. Jika seseorang duduk ihtiba' dengan kain yang menutupi auratnya, maka tidak mengapa. Namun, jika kainnya tidak menutupi, maka haram. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dan wajib menutupinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menambahkan bahwa larangan ini bukan berarti ihtiba' itu haram secara mutlak. Jika aurat tertutup, maka duduk ihtiba' dibolehkan. Bahkan, ada hadits shahih bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah duduk ihtiba' ketika kainnya menutupi auratnya. Jadi, yang dilarang adalah ihtiba' yang menyebabkan terbukanya aurat.
Hikmah Larangan Ini:
- Menjaga aurat – Ini adalah tujuan utama. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutup, baik dalam shalat maupun di luar shalat, kecuali untuk kebutuhan darurat.
- Menghindari cara berpakaian yang menyulitkan – Islam mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan.
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang jahiliyah – Cara berpakaian seperti ini adalah kebiasaan orang-orang sebelum Islam yang tidak menjaga aurat.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu – beliau adalah perawi hadits ini – bahwa suatu hari Nabi ﷺ masuk masjid, lalu ada seorang laki-laki yang shalat dengan kain yang tidak menutupi auratnya dengan sempurna. Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk menutup aurat dan melarang shalat dalam keadaan terbuka auratnya. Ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap masalah aurat, sampai-sampai beliau tegur langsung di dalam masjid.
Kisah lain, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, dan kami memakai kain yang sempit. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Jika kain itu sempit, maka pakailah sebagai sarung (menutup dari pusar ke bawah), dan jika terlalu sempit, maka jahitlah dua kain menjadi satu.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan agar aurat selalu tertutup, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menutup aurat dalam shalat dan di luar shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Hindari cara berpakaian yang bisa membuka aurat seperti isytimal ash-shamma', terutama jika kainnya tidak cukup lebar.
- Duduk ihtiba' dibolehkan selama aurat tertutup. Jika tidak, maka haram.
- Pilih pakaian yang sopan dan tidak transparan, karena menutup aurat secara bentuk saja tidak cukup jika masih terlihat warna kulit.
- Ajarkan adab berpakaian ini kepada keluarga dan anak-anak, karena menjaga aurat adalah bagian dari menjaga kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.