Penjelasan Hadits Bukhari No. 3537 tentang Larangan memakai kunyah Nabi sebagai panggilan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang para sahabat menggunakan kunyah beliau (Abu al-Qasim) sebagai panggilan/penanda diri, sementara nama "Muhammad" tetap boleh dipakai. Larangan ini khusus pada masa hidup Nabi ﷺ agar tidak terjadi kerancuan antara beliau dan orang lain. Setelah Nabi ﷺ wafat, para ulama menjelaskan larangan tersebut tidak lagi berlaku, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 40

وَمَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Terjemahan: "Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Hadits terkait:

  1. Hadits ini sendiri (Shahih Al-Bukhari no. 3537, Kitab al-Manaqib, Bab Kunyah Nabi ﷺ), dari Anas bin Malik رضي الله عنه.
  2. Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sebutlah dengan namaku, tetapi jangan kalian gunakan kunyahku. Barangsiapa menggunakan namaku, maka silakan, tetapi jangan menggunakan kunyahku."
  3. Hadits riwayat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian menamai (anak) dengan namaku, janganlah kalian memberi kunyah dengan kunyahku."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat khusus dan berlaku pada masa hidup Nabi ﷺ karena kekhawatiran terjadinya kerancuan (iltibas) ketika seseorang dipanggil "Abu al-Qasim" lalu Nabi ﷺ menoleh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan ini telah mansukh (dihapus) setelah wafatnya Nabi ﷺ, karena illat (sebab) larangan—yaitu kekhawatiran kerancuan—sudah hilang.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa nama Nabi ﷺ "Muhammad" dan "Ahmad" adalah nama yang mulia, dan kunyah beliau "Abu al-Qasim" memiliki keistimewaan tersendiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi ketika Nabi ﷺ sedang berada di pasar. Seorang lelaki memanggil orang lain dengan panggilan "Ya Abal Qasim" (Wahai Abu Qasim). Nabi ﷺ yang mendengar panggilan tersebut menoleh, karena beliau menyangka dirinya yang dipanggil—sebab kunyah beliau memang Abu al-Qasim. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Sebutlah nama kalian dengan namaku, tetapi janganlah kalian memanggil diri kalian dengan kunyahku."

Makna hadits:

  1. Boleh menggunakan nama "Muhammad" — Nabi ﷺ membolehkan umatnya menamai anak mereka dengan nama beliau, yaitu Muhammad.
  2. Larangan menggunakan kunyah "Abu al-Qasim" — Nabi ﷺ melarang para sahabat menggunakan kunyah beliau sebagai panggilan diri.

Perbedaan pendapat ulama dalam memahami larangan ini:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk di antaranya Al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan Imam Malik, berpendapat bahwa larangan ini bersifat khusus pada masa hidup Nabi ﷺ. Setelah beliau wafat, larangan tersebut tidak lagi berlaku. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menunjukkan sebagian sahabat tetap menggunakan kunyah Abu al-Qasim setelah Nabi ﷺ wafat, dan tidak ada pengingkaran dari para ulama.
  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan tetap berlaku secara umum, baik sebelum maupun sesudah wafatnya Nabi ﷺ, berdasarkan zahir hadits.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan telah mansukh, dengan alasan:
  • Illat larangan adalah kekhawatiran kerancuan (iltibas) antara Nabi ﷺ dan orang lain. Setelah Nabi ﷺ wafat, kekhawatiran ini hilang.
  • Terdapat riwayat bahwa sebagian tabi'in menggunakan kunyah Abu al-Qasim tanpa ada pengingkaran.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah larangan berlaku khusus pada masa hidup Nabi ﷺ, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Hikmah larangan:

  • Menjaga kehormatan dan keistimewaan Nabi ﷺ agar tidak disamakan dengan orang lain dalam hal panggilan yang bisa menimbulkan kerancuan.
  • Pendidikan adab kepada umat agar berhati-hati dalam menggunakan nama dan panggilan yang berkaitan dengan Nabi ﷺ.
  • Menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan umat, bahkan dalam hal kecil seperti panggilan nama.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, seorang sahabat yang lama berkhidmat kepada Nabi ﷺ, bahwa suatu hari Nabi ﷺ berjalan di pasar. Pasar saat itu ramai dengan orang-orang yang berjual beli dan berseru memanggil satu sama lain. Tiba-tiba seorang lelaki memanggil kawannya dengan panggilan "Ya Abal Qasim!" Mendengar panggilan itu, Nabi ﷺ yang sedang berjalan menoleh, karena beliau mengira dirinya yang dipanggil—sebab kunyah beliau memang Abu al-Qasim.

Ketika Nabi ﷺ menyadari bahwa yang dipanggil bukanlah beliau, beliau pun bersabda dengan lembut namun tegas: "Sebutlah nama kalian dengan namaku, tetapi janganlah kalian memanggil diri kalian dengan kunyahku."

Anas bin Malik رضي الله عنه yang menyaksikan kejadian itu meriwayatkannya kepada generasi setelahnya, sehingga hadits ini sampai kepada kita melalui Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi kemudian menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan Nabi ﷺ terhadap keistimewaan beliau, dan merupakan pendidikan adab bagi umat Islam agar tidak mencampuradukkan antara pribadi Nabi ﷺ dengan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menamai anak dengan nama "Muhammad" — ini adalah sunnah yang baik dan tidak ada larangan.
  2. Larangan menggunakan kunyah "Abu al-Qasim" — menurut pendapat yang paling kuat (jumhur ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar), larangan ini berlaku khusus pada masa hidup Nabi ﷺ dan telah mansukh setelah beliau wafat. Namun, sebagian ulama tetap memakruhkan penggunaannya sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan.
  3. Mengambil pelajaran adab — hendaknya seorang Muslim menjaga adab dalam menggunakan nama dan panggilan, terutama yang berkaitan dengan Nabi ﷺ.
  4. Mengikuti pemahaman ulama — dalam masalah ini, kita mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Katsir yang telah mengkaji hadits ini secara mendalam.
  5. Tidak berlebihan (ghuluw) — Islam mengajarkan keseimbangan; kita menghormati Nabi ﷺ tanpa berlebihan, dan kita memahami larangan beliau sesuai dengan maksud dan konteksnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?