Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 351 tentang Wanita haid dan bercadar ikut shalat Id

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah ﷺ agar semua wanita, termasuk yang sedang haid dan yang biasa tinggal di rumah, keluar untuk menghadiri shalat Id dan berkumpul bersama kaum muslimin. Wanita haid tidak ikut shalat, tetapi tetap hadir menyaksikan kebaikan dan mendengarkan khutbah. Bagi yang tidak memiliki jilbab/cadar, diperbolehkan meminjam dari saudarinya. Ini mengajarkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan kemudahan dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari No. 351

Teks Arab lengkap:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ، الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ. قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ. قَالَ "لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا"

Terjemahan: Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sedang haid dan wanita-wanita yang dipingit (yang biasa tinggal di rumah) pada hari raya, agar mereka menyaksikan perkumpulan kaum muslimin dan doa mereka. Dan wanita-wanita yang haid menjauh dari tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: 'Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?' Beliau menjawab: 'Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya untuknya.'"

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Kewajiban Shalat Dalam Pakaian.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya wanita keluar untuk shalat Id dan mendengarkan khutbah, meskipun sedang haid.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "mengeluarkan" di sini adalah perintah sunnah, bukan wajib, dan wanita haid tetap mendapat pahala karena kehadirannya untuk kebaikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabat wanita yang banyak meriwayatkan hadits tentang urusan wanita. Dalam riwayat ini, beliau menyampaikan beberapa pelajaran penting:

Pertama: Perintah Keluar untuk Wanita pada Hari Raya

Rasulullah ﷺ memerintahkan agar semua wanita keluar rumah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Yang dimaksud "wanita haid" adalah mereka yang sedang mengalami haid, dan "dzawatil khudur" adalah wanita yang biasa tinggal di rumah (dipingit). Perintah ini menunjukkan bahwa kehadiran wanita dalam perkumpulan kaum muslimin pada hari raya adalah perkara yang dianjurkan, karena di dalamnya ada kebaikan, dakwah, dan doa bersama.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa wanita haid tidak ikut shalat karena shalat tidak sah bagi mereka, namun mereka tetap hadir untuk menyaksikan kebaikan, mendengarkan khutbah, dan merasakan kebersamaan umat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keterlibatan wanita dalam kegiatan keagamaan dan sosial, selama tidak melanggar syariat.

Kedua: Pemisahan Tempat bagi Wanita Haid

Rasulullah ﷺ memerintahkan agar wanita haid menjauh dari tempat shalat (mushalla). Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah dan menjaga kesucian. Namun mereka tetap berada di sekitar lokasi untuk mendengarkan khutbah dan doa.

Ketiga: Solusi bagi yang Tidak Memiliki Jilbab

Seorang wanita bertanya tentang saudarinya yang tidak memiliki jilbab (pakaian luar yang menutup aurat). Rasulullah ﷺ menjawab, "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya untuknya." Ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Pentingnya menutup aurat ketika keluar rumah, terutama pada acara umum.
  2. Semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
  3. Kemudahan syariat: jika seseorang tidak mampu, maka ada solusi dari saudara sesama muslim.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang bolehnya meminjam pakaian untuk menutup aurat, dan ini termasuk bentuk ta'awun (tolong-menolong) yang dianjurkan.

Keempat: Hikmah di Balik Perintah

Para ulama seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sepakat bahwa hadits ini menunjukkan perhatian Islam terhadap wanita. Wanita tidak dilarang keluar rumah secara mutlak, tetapi diperintahkan untuk keluar pada momen-momen tertentu dengan syarat menutup aurat dan menjaga adab. Ini juga mengajarkan bahwa hari raya adalah milik semua umat, termasuk wanita dan anak-anak.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sedang haid dan wanita-wanita yang dipingit pada hari raya." Dalam riwayat lain, beliau juga menceritakan bahwa para wanita pada masa itu sangat bersemangat untuk keluar dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin. Mereka tidak merasa keberatan meskipun harus berbagi jilbab dengan saudarinya. Ini menunjukkan kebersamaan dan kasih sayang di antara mereka.

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan bahwa kebaikan dan kebahagiaan hari raya tidak hanya untuk laki-laki, tetapi juga untuk wanita. Bahkan wanita yang sedang haid pun tetap diajak untuk merasakan kebersamaan dan mendengarkan nasihat. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang luas.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita dianjurkan keluar untuk shalat Id meskipun sedang haid, dengan syarat menutup aurat dan menjaga adab.
  2. Wanita haid tidak ikut shalat, tetapi tetap hadir untuk mendengarkan khutbah dan doa.
  3. Tolong-menolong dalam kebaikan adalah akhlak mulia, seperti meminjamkan jilbab kepada saudari yang tidak memiliki.
  4. Hari raya adalah milik semua umat, termasuk wanita dan anak-anak, sebagai momen kebersamaan dan syiar Islam.
  5. Menutup aurat adalah kewajiban ketika keluar rumah, dan jika tidak mampu, carilah solusi bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.