Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sejarah awal diwajibkannya shalat fardhu. Awalnya setiap shalat fardhu hanya dua rakaat, baik saat di rumah maupun bepergian. Kemudian ketika sudah menjadi kewajiban tetap, shalat untuk yang tidak bepergian (mukim) ditambah menjadi empat rakaat, sedangkan shalat safar tetap dua rakaat. Ini menunjukkan kemudahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, terutama bagi musafir.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an (sebagai penguat bahwa shalat adalah kewajiban yang telah ditetapkan waktunya):
> إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Hadits (Shahih Al-Bukhari No. 350):
Teks Arab lengkap dengan harakat:
> حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: "فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ، فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ، وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ"
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Allah mewajibkan shalat ketika Dia mewajibkannya, hanya dua rakaat (dalam setiap shalat) baik ketika berada di tempat tinggal atau dalam perjalanan. Kemudian shalat yang dilakukan dalam perjalanan tetap sama, tetapi (raka'at dari) shalat bagi yang tidak bepergian ditambahkan."
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini melalui gurunya Shalih bin Kaisan (keduanya termasuk ulama dalam daftar).
- Al-Bukhari (dalam daftar) mengeluarkan hadits ini dalam Shahih-nya.
- Imam an-Nawawi (dalam daftar) menjelaskan dalam Syarh Muslim bahwa tambahan rakaat untuk shalat hadhar (mukim) terjadi setelah hijrah, sebagai penyempurnaan kewajiban.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan informasi penting tentang sejarah pensyariatan shalat fardhu. Beberapa poin penjelasan dari ulama-ulama dalam daftar:
- Awal mula kewajiban shalat:
- Menurut para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, shalat fardhu diwajibkan pada malam Isra' Mi'raj, sebelum hijrah. Pada saat itu, setiap shalat hanya dua rakaat, baik bagi yang mukim maupun musafir. Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain (Shahih Muslim) bahwa jumlah rakaat shalat pada awalnya adalah dua rakaat.
- Penambahan setelah hijrah:
- Setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, Allah menambahkan rakaat bagi yang mukim (tidak bepergian) menjadi empat rakaat untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya, sedangkan shalat Subuh tetap dua rakaat, dan shalat Maghrib tetap tiga rakaat (karena asalnya sudah tiga rakaat?—perlu diperhatikan: riwayat lain menyebut Maghrib adalah witirnya shalat siang).
- Dalam Fath al-Bari (syarah Shahih Bukhari), Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penambahan tersebut untuk membedakan antara kewajiban orang yang mukim dan musafir, sebagai bentuk keringanan bagi musafir.
- Hikmah tetapnya shalat safar dua rakaat:
- Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi musafir dengan tetap mempertahankan dua rakaat. Ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa qashar shalat (meringkas rakaat) disyariatkan untuk meringankan beban perjalanan.
- Pendapat ulama tentang hukum qashar:
- Mayoritas ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Abu Hanifah) sepakat bahwa qashar shalat (menjadi dua rakaat) bagi musafir adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan ada yang mewajibkannya. Namun hadits ini justru menunjukkan asal pensyariatan dua rakaat untuk musafir adalah tetap, sedangkan yang ditambah adalah shalat hadhar.
- Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa shalat safar tetap dua rakaat sebagai bentuk kemurahan.
- Kesimpulan:
- Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam penuh dengan keringanan. Di antara bentuk keringanan itu adalah shalat qashar bagi musafir.
- Juga menunjukkan bahwa perubahan hukum ibadah bisa terjadi sesuai tahapan pensyariatan, dan apa yang ditetapkan setelahnya adalah yang berlaku (nasikh).
Story Telling
Kisah singkat dari sahabat:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ pernah mengqashar shalat dalam perjalanan, dan Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmah: Para sahabat mengamalkan keringanan ini dengan penuh keteladanan. Ketika dalam perjalanan, mereka tidak memaksakan diri untuk menyempurnakan rakaat, karena itu adalah sunnah Nabi yang penuh kasih sayang.
Dari sini, kita belajar bahwa agama ini mudah, dan kita dianjurkan mengambil rukhsah (keringanan) yang diberikan, terlebih dalam keadaan bepergian.
Kesimpulan Praktis
- Shalat fardhu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu untuk yang mukim ditambah, sedangkan untuk musafir tetap dua rakaat sebagai keringanan.
- Bagi musafir, disunnahkan mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) sesuai sunnah Nabi dan para sahabat.
- Jangan merasa berdosa ketika mengqashar shalat saat safar, karena itu adalah bagian dari syariat yang telah ditetapkan.
- Ambillah keringanan dari Allah agar ibadah terasa ringan, terutama dalam perjalanan yang melelahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.