Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara tayammum yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Ammar bin Yasir, yaitu cukup satu kali menepukkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Hadits ini juga memuat dialog sahabat Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa Al-Asy'ari tentang boleh tidaknya tayammum ketika air tidak ditemukan, serta kekhawatiran Abdullah bin Mas'ud bahwa keringanan ini bisa disalahgunakan. Para ulama menjelaskan bahwa tayammum adalah keringanan (rukhshah) dari Allah yang tetap memiliki aturan, bukan alasan untuk meninggalkan air ketika air tersedia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Terjemahan: "…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tayammum, Bab "Tayammum Sebagai Satu Tindakan" (no. 347), dari jalur Al-A'masy dari Syaqiq (Abu Wa'il) dari Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa Al-Asy'ari. Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dari jalur yang sama, dan Imam An-Nawawi menjelaskan maknanya dalam Syarh Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memuatnya dalam bab khusus tentang tata cara tayammum.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar bab ini, termasuk perbedaan pendapat sahabat tentang tayammum bagi orang junub yang tidak menemukan air.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan tata cara tayammum yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa tayammum adalah salah satu kekhususan umat ini dan bentuk kasih sayang Allah.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dialog antara Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa Al-Asy'ari
Dalam hadits ini, Abu Musa bertanya kepada Abdullah bin Mas'ud: jika seseorang junub dan tidak menemukan air selama sebulan, apakah ia boleh tayammum dan shalat? Abdullah bin Mas'ud awalnya menjawab tidak, dengan alasan bahwa jika keringanan ini diberikan secara mutlak, dikhawatirkan orang akan bertayammum padahal air tersedia hanya karena air itu dingin. Ini adalah kekhawatiran ijtihad seorang sahabat, bukan penolakan terhadap ayat.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Abdullah bin Mas'ud memahami ayat secara hati-hati agar tidak membuka pintu kelalaian. Namun, ketika Abu Musa menyebutkan hadits Ammar bin Yasir, Abdullah bin Mas'ud tidak membantahnya secara tegas, tetapi menyebutkan bahwa Umar pun tidak sepenuhnya merasa tenang dengan riwayat itu. Ini menunjukkan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad di kalangan sahabat, bukan perselisihan dalam pokok agama.
2. Tata cara tayammum menurut hadits Ammar
Nabi ﷺ mengajarkan kepada Ammar: cukup satu kali menepukkan telapak tangan ke tanah, lalu meniup atau mengibaskannya, kemudian mengusap wajah dan kedua tangan. Dalam riwayat lain di hadits ini disebutkan: mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan satu kali tepukan.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa inilah tata cara tayammum yang paling shahih dan disepakati: satu kali tepukan untuk wajah dan kedua tangan hingga pergelangan. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat tayammum cukup dengan satu kali tepukan, meskipun ada perbedaan kecil dalam rincian mengusap tangan.
3. Hikmah dan batasan tayammum
Tayammum adalah rukhshah (keringanan) yang berlaku ketika:
- Tidak ada air, atau
- Air ada tetapi tidak cukup, atau
- Air ada tetapi tidak bisa digunakan karena sakit atau bahaya.
Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat tayammum menunjukkan kelapangan Islam dan bahwa ibadah tidak memberatkan. Namun, keringanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan air ketika air tersedia dan tidak membahayakan. Inilah yang dikhawatirkan Abdullah bin Mas'ud, dan kekhawatiran itu beralasan secara ijtihad, meskipun hadits Ammar tetap menjadi dalil yang kuat.
4. Kedudukan riwayat Ammar
Hadits Ammar bin Yasir ini menjadi dalil utama dalam bab tayammum. Imam Al-Bukhari memuatnya dalam bab khusus, dan Imam Muslim juga meriwayatkannya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tayammum tidak perlu sampai menggulingkan badan seperti hewan, tetapi cukup dengan mengusap wajah dan tangan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.
Story Telling
Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia, termasuk orang-orang pertama yang masuk Islam dan pernah disiksa bersama keluarganya karena keimanannya. Suatu ketika Nabi ﷺ mengutusnya untuk suatu keperluan, lalu ia junub dan tidak menemukan air. Karena tidak tahu caranya, ia menggulingkan tubuhnya di tanah seperti hewan, mengira itulah tayammum. Ketika ia menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak marah, tetapi dengan lembut mengajarkan cara yang benar: cukup satu kali menepukkan tangan ke tanah, mengibaskannya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.
Kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar, dan bahwa kesalahan karena ketidaktahuan tidak dihukum, tetapi diperbaiki dengan ilmu. Ibnu Hajar menyebutkan riwayat ini dalam Fathul Bari sebagai dalil bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan, dan bahwa seorang muslim hendaknya bertanya ketika tidak tahu, bukan berijtihad dengan cara yang salah.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum adalah keringanan dari Allah ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air karena bahaya.
- Tata cara tayammum yang diajarkan Nabi ﷺ: satu kali menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci, mengibaskannya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
- Tidak boleh bertayammum ketika air tersedia dan tidak membahayakan, karena itu menyalahi tujuan syariat.
- Perbedaan ijtihad sahabat seperti antara Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa adalah hal yang wajar, dan yang benar adalah yang sesuai dengan dalil yang shahih.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika tidak mengetahui hukum, sebagaimana Ammar bertanya kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.