Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang para sahabat memanfaatkan sumur di daerah Al-Hijr (kediaman kaum Tsamud yang diazab Allah). Larangan itu bukan sekadar anjuran, tetapi perintah tegas: airnya tidak diminum, tidak dijadikan bekal, bahkan adonan yang sudah diuleni pun harus dibuang. Ini pelajaran tentang menutup pintu sebab-sebab kebinasaan dan menghormati tanda-tanda azab Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah Ta'ala berfirman tentang kaum Tsamud:
وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Dan adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir azab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Fushshilat [41]: 17)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hadits-hadits Para Nabi, Bab Perkataan Allah Ta'ala: "Dan kepada Tsamud, saudara mereka Shalih" (no. 3378), dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (bukan sekadar makruh), karena berkaitan dengan tempat yang ditimpa azab.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa dari riwayat lain) menyebutkan bahwa ini termasuk bab ittiba' (mengikuti perintah Nabi ﷺ) dan menjauhi tempat-tempat azab.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang memanfaatkan sumur Al-Hijr karena airnya terkait dengan kaum yang diazab.
Penjelasan Rinci
Konteks kejadian: Peristiwa ini terjadi saat Ghazwah Tabuk (perang Tabuk) pada tahun 9 Hijriah. Dalam perjalanan menuju Tabuk, Rasulullah ﷺ dan para sahabat melewati daerah Al-Hijr, yaitu wilayah bekas kediaman kaum Tsamud, kaumnya Nabi Shalih عليه السلام, yang dibinasakan Allah dengan suara keras dan gempa karena mendustakan rasul dan menyembelih unta mukjizat.
Makna larangan:
- Larangan minum dan mengambil air dari sumur Al-Hijr — Ini menunjukkan bahwa tempat-tempat yang ditimpa azab memiliki kekhususan yang harus dihormati. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena airnya najis secara fisik, tetapi karena ta'abbudi (menghormati syiar azab) dan menutup jalan menyerupai kaum yang dibinasakan.
- Perintah membuang adonan dan air yang sudah diambil — Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tegas dan wajib ditaati, bukan sekadar anjuran. Jika hanya makruh, adonan yang sudah jadi tidak perlu dibuang. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa ini adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kebinasaan).
- Riwayat lain dari Sabrah bin Ma'bad dan Abu Syumus — Disebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membuang makanan yang telah diolah. Ini memperkuat bahwa larangan mencakup semua pemanfaatan, bukan hanya minum langsung.
- Riwayat Abu Dzarr — "Barangsiapa yang menguleni (adonan) dengan airnya..." menunjukkan larangan ini berlaku umum bagi siapa saja yang berada di tempat itu.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memanfaatkan bekas tempat azab, baik air, tanah, maupun tumbuhannya, karena dikhawatirkan terkena dampak azab atau menyerupai perilaku kaum yang dibinasakan.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa ini termasuk bab menghindari tempat-tempat yang diazab dan tidak tinggal di sana kecuali sekadar lewat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga memerintahkan para sahabat untuk menutupi kepala dan mempercepat langkah saat melewati Al-Hijr, sebagai bentuk penghormatan dan rasa takut kepada Allah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dari daftar (seperti Al-Bukhari sendiri melalui penyusunan bab) memasukkan hadits ini dalam bab para nabi, menunjukkan kaitan antara azab kaum Tsamud dan pelajaran bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar tentang kewajiban meninggalkan air Al-Hijr saat itu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat sampai di Al-Hijr dalam perjalanan Tabuk, beliau memerintahkan para sahabat untuk bergegas meninggalkan tempat itu dan tidak singgah lama. Para sahabat yang sudah kelelahan dan kehausan sempat menguleni adonan dengan air sumur di sana. Namun begitu Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera memerintahkan agar adonan dibuang dan airnya ditumpahkan.
Ibnu Umar رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan hal itu sebagai pelajaran bagi umat setelahnya: bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ harus didahulukan di atas kebutuhan fisik, dan bahwa tempat azab adalah peringatan, bukan tempat untuk dimanfaatkan.
Hikmah: Betapa besar rasa takut para sahabat kepada Allah dan ketaatan mereka kepada Nabi ﷺ. Mereka tidak membantah, tidak menawar, dan tidak mencari alasan. Mereka langsung membuang apa yang telah mereka olah. Ini adalah pelajaran tentang adab terhadap syiar Allah dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan bekas kaum yang diazab.
Kesimpulan Praktis
- Taat kepada perintah Nabi ﷺ harus didahulukan, bahkan ketika bertentangan dengan kebutuhan fisik atau usaha yang sudah dilakukan.
- Tempat-tempat yang ditimpa azab (seperti Al-Hijr) hendaknya tidak dijadikan tempat tinggal, tempat mengambil air, atau tempat bercocok tanam. Jika hanya lewat, hendaknya mempercepat langkah dan tidak singgah lama.
- Menutup pintu kebinasaan (saddudz dzari'ah) adalah prinsip penting dalam syariat. Larangan memanfaatkan air Al-Hijr adalah contoh nyata.
- Mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu — Kisah kaum Tsamud bukan sekadar cerita, tetapi peringatan agar kita tidak mengulangi kesalahan mereka: mendustakan rasul dan berpaling dari petunjuk.
- Adab terhadap syiar Allah — Menghormati tanda-tanda kebesaran Allah, termasuk tempat-tempat yang menjadi bukti azab-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.