Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) bagi wanita yang sedang haid untuk meninggalkan Mina menuju kota asalnya setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, setelah ia melakukan Tawaf Ifadah. Tawaf Ifadah adalah tawaf wajib yang menjadi rukun haji. Jika seorang wanita haid sebelum Tawaf Ifadah, maka ia harus menunggu suci untuk melakukan tawaf tersebut. Namun, jika haidnya datang setelah Tawaf Ifadah, maka ia tetap boleh pulang dan tidak perlu menunggu suci untuk melakukan Tawaf Wada' (tawaf perpisahan), karena kewajiban tawaf wada' gugur baginya berdasarkan keringanan ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat agar sesuai kaidah):
<p>حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ، إِذَا حَاضَتْ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ: إِنَّهَا لَا تَنْفِرُ. ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: تَنْفِرُ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ لَهُنَّ.</p>
Terjemahan:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Seorang wanita haid diberi keringanan untuk pergi (meninggalkan Mina) jika ia telah haid (setelah Tawaf Ifadah)." Dan Ibnu Umar pada mulanya berpendapat bahwa ia tidak boleh pergi. Kemudian aku mendengarnya berkata: "Ia boleh pergi, karena Rasulullah ﷺ memberi keringanan kepada mereka (para wanita)."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang keringanan dalam beribadah dan tidak memberatkan hamba-Nya:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
<p>يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Kitab Haid, Bab Wanita Haid Setelah Ifadah" untuk menunjukkan bahwa hukum-hukum haid dipelajari dari Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil gugurnya Tawaf Wada' bagi wanita haid, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa wanita haid yang telah melakukan Tawaf Ifadah tidak wajib melakukan Tawaf Wada', berdasarkan hadits ini dan hadits Ibnu Abbas lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah haji ada beberapa tawaf:
- Tawaf Qudum (tawaf kedatangan) – hukumnya sunnah.
- Tawaf Ifadah (tawaf rukun) – hukumnya wajib, tidak sah haji tanpa ini.
- Tawaf Wada' (tawaf perpisahan) – hukumnya wajib bagi yang akan meninggalkan Mekkah.
Masalah muncul ketika seorang wanita haid. Jika ia haid sebelum Tawaf Ifadah, maka ia harus menunggu suci, karena Tawaf Ifadah adalah rukun yang tidak bisa digugurkan. Namun jika ia haid setelah Tawaf Ifadah, maka ia tidak perlu menunggu suci untuk Tawaf Wada'.
Pendapat Ibnu Umar yang Berubah:
Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menceritakan bahwa Ibnu Umar pada awalnya berpendapat wanita haid tidak boleh pulang (harus menunggu suci untuk Tawaf Wada'). Namun setelah mengetahui keringanan dari Nabi ﷺ, ia mengubah pendapatnya dan berkata, "Ia boleh pergi, karena Rasulullah ﷺ memberi keringanan kepada mereka."
Ini menunjukkan adab para sahabat: mereka sangat tunduk kepada dalil, dan tidak segan mengubah pendapat ketika mengetahui sunnah Nabi ﷺ. Ini pelajaran penting bagi kita untuk selalu mendahulukan dalil di atas pendapat pribadi atau pendapat guru.
Pendapat Ulama Madzhab:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita haid yang telah melakukan Tawaf Ifadah tidak wajib Tawaf Wada'. Ini berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Tawaf Wada' gugur bagi wanita haid, namun ia wajib membayar dam (sembelihan) sebagai kompensasi. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu tidak ada dam, karena keringanan dari Nabi ﷺ bersifat mutlak.
- Imam Malik berpendapat bahwa Tawaf Wada' tidak wajib bagi wanita haid, dan ini sejalan dengan jumhur.
Hikmah Keringanan Ini:
- Menghindari kesulitan – Menunggu suci di Mina bisa memakan waktu berhari-hari, menyulitkan wanita dan rombongannya.
- Menghormati kondisi wanita – Islam memahami kodrat wanita yang mengalami haid setiap bulan.
- Kemudahan dalam beribadah – Ini adalah bentuk rahmat Allah dan Rasul-Nya kepada umat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha mengalami haid setelah Tawaf Ifadah pada Haji Wada'. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda: "Apakah itu menahanmu dari (melaksanakan) haji?" Ummu Salamah menjawab, "Tidak, aku telah bertawaf Ifadah." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, pergilah (pulang), sesungguhnya itu hanyalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ juga mengalami hal ini, dan Nabi ﷺ memberikan solusi yang memudahkan. Beliau menenangkan Ummu Salamah bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi wanita, bukan aib atau halangan untuk menyempurnakan ibadah haji setelah rukunnya ditunaikan.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang haid setelah Tawaf Ifadah boleh langsung pulang tanpa menunggu suci untuk Tawaf Wada'.
- Tawaf Wada' gugur baginya, dan tidak ada kewajiban membayar dam menurut pendapat yang lebih kuat.
- Jika haid sebelum Tawaf Ifadah, maka ia harus menunggu suci, karena Tawaf Ifadah adalah rukun haji yang tidak bisa digugurkan.
- Pelajaran adab dari Ibnu Umar: kita harus selalu siap menerima kebenaran dan mengubah pendapat jika dalil menunjukkan hal yang berbeda.
- Islam adalah agama yang mudah – syariat memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.