Penjelasan Hadits Bukhari No. 3272 tentang Larangan shalat saat matahari terbit dan terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita mengerjakan shalat sunnah pada waktu matahari sedang terbit dan sedang terbenam, yaitu saat ujung sinarnya mulai muncul atau mulai hilang. Larangan ini karena waktu tersebut adalah waktu yang dikaitkan dengan setan, sehingga kita diperintahkan menjauhinya. Setelah matahari terbit atau terbenam dengan sempurna, barulah shalat diperbolehkan kembali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Permulaan Penciptaan, Bab Sifat Iblis dan Pasukannya, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حَتَّى تَبْرُزَ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حَتَّى تَغِيبَ، وَلَا تَحَيَّنُوا بِصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Terjemahan: "Apabila ujung sinar matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat hingga matahari muncul sempurna. Apabila ujung sinar matahari terbenam, maka tahanlah diri dari shalat hingga matahari terbenam sempurna. Dan janganlah kalian sengaja mencari waktu shalat saat terbit atau terbenamnya matahari, karena ia terbit di antara dua tanduk setan."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menjaga waktu shalat dan menjauhi larangan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk shalat, dan kita diperintahkan mengikuti ketentuan waktu tersebut, tidak menyerobot waktu yang dilarang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan dua hal penting:

Pertama, larangan mengerjakan shalat sunnah pada saat matahari sedang terbit (antara munculnya ujung sinar hingga terbit sempurna) dan saat matahari sedang terbenam (antara mulai hilangnya sinar hingga terbenam sempurna). Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib yang belum dikerjakan atau shalat tahiyyatul masjid. Adapun shalat yang memiliki sebab tertentu atau shalat fardhu yang dikhawatirkan habis waktunya, maka tetap boleh dikerjakan menurut pendapat yang kuat.

Kedua, larangan "tahayyun" yaitu sengaja memilih dan menunggu waktu terbit atau terbenamnya matahari untuk mengerjakan shalat. Ini menunjukkan bahwa larangan bukan hanya sekedar kebetulan, tetapi memang sengaja mencari waktu tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena pada waktu tersebut matahari sedang berada di antara dua tanduk setan. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "qarnasy syaithan" secara hakiki, yaitu setan benar-benar berada di posisi tersebut, dan sebagian lain memahaminya secara majazi, yaitu waktu tersebut adalah waktu yang disukai setan untuk menyesatkan manusia agar menyembah matahari.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas (nahyu) dan tidak boleh dilanggar kecuali ada dalil khusus yang membolehkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah untuk membedakan antara ibadah kepada Allah dan ibadah kepada matahari, karena orang-orang musyrik dahulu menyembah matahari pada waktu terbit dan terbenam.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah, sedangkan shalat fardhu yang waktunya sempit tetap boleh dikerjakan meskipun pada waktu terbit atau terbenam, karena menjaga kewajiban lebih utama.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa waktu larangan ini adalah waktu yang singkat, yaitu sekitar 10-15 menit sebelum matahari terbit sempurna dan setelah mulai terbenam. Setelah matahari terbit atau terbenam dengan sempurna, maka shalat sunnah boleh dikerjakan kembali.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, sangat ketat dalam mengamalkan larangan ini. Beliau bahkan tidak mengerjakan shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut meskipun sedang dalam perjalanan. Ini menunjukkan kesungguhan para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga detail terkecil.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mengerjakan shalat sunnah pada waktu terbit matahari. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu tidak boleh, dan beliau mengingatkan bahwa larangan ini adalah larangan yang jelas dari Nabi ﷺ. Imam Ahmad juga menegaskan bahwa seorang muslim harus berhati-hati dalam masalah waktu shalat, karena waktu adalah bagian dari ibadah itu sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengerjakan shalat sunnah pada saat matahari sedang terbit (sekitar 10-15 menit setelah terbitnya ujung sinar hingga terbit sempurna) dan saat matahari sedang terbenam (sekitar 10-15 menit sebelum terbenam sempurna).
  2. Jangan sengaja menunggu waktu terbit atau terbenam matahari untuk mengerjakan shalat, karena itu adalah waktu yang dikaitkan dengan setan.
  3. Shalat fardhu tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut jika dikhawatirkan waktunya habis, karena menjaga kewajiban lebih utama.
  4. Setelah matahari terbit atau terbenam sempurna, shalat sunnah boleh dikerjakan kembali, seperti shalat Dhuha setelah matahari naik dan shalat Maghrib setelah matahari terbenam.
  5. Hikmah larangan ini adalah untuk membedakan antara ibadah kepada Allah dan ibadah kepada matahari yang dilakukan orang-orang musyrik, serta untuk menjauhi waktu yang disukai setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?