Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3237 tentang Bab Jika Salah Seorang di Antara Kalian Mengatakan Amin. Dan Para Malaikat di Langit, Maka Salah Satunya Mengikuti yang Lain, Diampuni Baginya Apa yang Telah Berlalu dari Dosanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kewajiban istri untuk memenuhi ajakan suami ke ranjang selama tidak ada uzur syar'i (seperti haid, sakit, atau bahaya). Jika istri menolak tanpa alasan hingga suami marah dan tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknat istri tersebut sepanjang malam. Ini menunjukkan besarnya hak suami dalam hubungan suami istri, namun tetap dalam bingkai kasih sayang dan kewajiban agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari

Teks Arab dengan harakat lengkap:

<p>حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ».</p>

Terjemahan: "Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya (untuk berhubungan), lalu ia menolak, sehingga suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi."

Hadits Shahih Muslim (no. 1436) dengan redaksi senada:

<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا».</p>

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 34 (tentang hak suami)

<p>ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ</p>

Terjemahan: "Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suami tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat malaikat ini berlaku jika istri menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti haid, nifas, sakit, atau bahaya fisik). Beliau menekankan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya hak suami dalam hal ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menulis bahwa "laknat" di sini berarti pengusiran dari rahmat Allah. Beliau juga mengutip pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i bahwa menolak ajakan suami tanpa uzur adalah dosa besar.
  • Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang mengaitkannya dengan amalan para malaikat di langit, menunjukkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hubungan vertikal antara hamba dan Penciptanya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Hak Suami atas Istri

Dalam Islam, suami memiliki hak untuk berhubungan dengan istrinya, dan istri wajib memenuhinya selama tidak ada halangan syar'i. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika istri menolak tanpa uzur, maka ia berdosa dan tidak diberi nafkah pada malam itu. Imam Malik juga senada, namun menekankan agar suami bersikap lembut.

  1. Makna Laknat Malaikat

Laknat di sini berarti doa malaikat agar istri dijauhkan dari rahmat Allah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa laknat ini berlangsung hingga pagi karena dosa penolakan tersebut berlangsung selama malam itu. Jika suami tidur dalam keadaan marah, maka istri terus-menerus dalam keadaan bermaksiat hingga ia meminta maaf atau suami memaafkannya.

  1. Syarat Marahnya Suami

Syarat laknat adalah suami "tidur dalam keadaan marah". Jika suami tidak marah atau memaafkan, maka laknat tidak terjadi. Ibnu Hajar mencatat bahwa marahnya suami harus wajar, bukan karena kehendak untuk menyakiti istri.

  1. Kewajiban Istri dan Keutamaan Suami

Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in) berkata: "Wanita yang saleh adalah yang memenuhi hak suaminya di tempat tidur, karena hal itu akan menjaga kehormatannya." Sa'id bin al-Musayyib juga menekankan bahwa istri hendaknya tidak menolak ajakan suami kecuali jika ada udzur yang jelas.

  1. Hikmah di Balik Hadits

Hadits ini mengajarkan pentingnya kerukunan suami istri. Nafsu seksual adalah fitrah, dan Islam mengaturnya agar tidak disalurkan secara haram. Jika istri menolak, suami bisa tergoda melakukan dosa, sehingga syariat menekankan kewajiban istri untuk memenuhi kebutuhan suami.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istri." (HR. Tirmidzi, hasan). Kisah ini menunjukkan tingginya kedudukan suami, namun tetap dalam bingkai saling menghormati. Sahabat Umar bin Khattab pun pernah menasihati para istri agar tidak menolak ajakan suami, karena hal itu menjadi sebab masuk surga.

Kesimpulan Praktis

  • Istri wajib memenuhi ajakan suami ke ranjang selama tidak ada uzur syar'i (haid, nifas, sakit parah, atau membahayakan dirinya).
  • Jika ada uzur, istri harus menjelaskan dengan lembut agar suami tidak marah.
  • Suami hendaknya bersikap sabar dan tidak memaksa jika istri benar-benar tidak mampu, karena hak ini tidak bersifat mutlak jika ada bahaya.
  • Keduanya dianjurkan untuk saling memahami dan berkomunikasi dengan baik agar rumah tangga harmonis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan hak dan kewajiban suami istri sesuai petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.