Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami tetap boleh tidur bersama, berbaring, dan berkumpul dengan istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan intim. Nabi ﷺ juga mencium istrinya saat berpuasa, dan mandi junub bersama dari satu bejana. Ini menunjukkan kasih sayang, kelembutan, dan kemudahan dalam rumah tangga Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Tidur Bersama Wanita Haid dalam Pakaian Mereka (no. 322), dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Penjelasan ulama terkait:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini adalah larangan berhubungan intim (jima'), bukan larangan berbaring, menyentuh, atau berkumpul bersama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bolehnya menyentuh dan berkumpul dengan wanita haid selain pada kemaluan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istrinya yang haid dengan penuh kelembutan, makan bersama, dan berbaring bersama.
Penjelasan Rinci
Hadits Ummu Salamah ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya berbaring dan berkumpul bersama istri yang haid.
Ummu Salamah menceritakan bahwa ia sedang haid ketika berbaring bersama Nabi ﷺ di bawah khamilah (selimut wol). Ketika ia menyadari haidnya, ia menyelinap keluar dan mengenakan pakaian khusus haid. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu haid (anufistī)?" Ia menjawab, "Ya." Lalu Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan membawanya masuk ke bawah selimut bersama beliau.
Ini menunjukkan bahwa hukum menjauhi wanita haid dalam ayat Al-Baqarah hanya khusus pada hubungan intim, bukan pada tidur bersama, berbaring, atau bersentuhan kulit. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa boleh bagi suami menyentuh dan berkumpul dengan istri yang haid selama tidak pada kemaluan.
Kedua: Bolehnya mencium istri saat berpuasa.
Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menciumnya saat beliau berpuasa. Ini menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai mengeluarkan mani atau melakukan hal yang membatalkan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini berlaku bagi orang yang mampu menahan diri, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Ketiga: Mandi junub dari satu bejana.
Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa ia dan Nabi ﷺ mandi junub dari satu bejana. Ini menunjukkan kebolehan menggunakan air yang sama untuk mandi suami-istri, dan ini disepakati oleh para ulama.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bolehnya menyentuh wanita haid secara umum.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga membolehkan, dengan catatan tidak pada kemaluan.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa larangan hanya pada jima', dan selain itu boleh.
Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat adalah bolehnya berkumpul, berbaring, dan menyentuh istri yang haid selain pada kemaluan, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Baqarah yang hanya melarang mendekati pada tempat haid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa menyandarkan kepalanya di pangkuan Aisyah saat ia haid, dan beliau membaca Al-Qur'an. Aisyah juga pernah minum dari gelas, lalu Nabi ﷺ mengambil gelas itu dan meletakkan mulutnya di tempat Aisyah minum. Ini menunjukkan betapa lembut dan penuh kasih sayangnya Nabi ﷺ kepada istrinya, meskipun dalam keadaan haid.
Hikmah: Islam tidak mempersulit suami-istri dalam bergaul. Yang dilarang hanya hubungan intim saat haid, karena ada kotoran dan bahaya. Selain itu, kasih sayang, kelembutan, dan kebersamaan tetap dianjurkan.
Kesimpulan Praktis
- Suami boleh tidur, berbaring, dan berkumpul dengan istri yang haid, selama tidak melakukan hubungan intim.
- Mencium istri saat berpuasa boleh, selama mampu menahan diri dan tidak membatalkan puasa.
- Suami-istri boleh mandi junub bersama dari satu bejana.
- Islam mengajarkan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga, bukan kekakuan.
- Hendaknya suami-istri saling memahami dan tidak berlebihan dalam menjauhi atau mendekati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.