Penjelasan Hadits Bukhari No. 316 tentang Wanita haid tetap boleh menyelesaikan haji dan mengqadha umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tetap boleh melakukan seluruh rangkaian ibadah haji, kecuali thawaf di Ka'bah. Jika haid datang di tengah-tengah ibadah haji tamattu', maka ia tidak perlu membatalkan hajinya. Yang perlu dilakukan adalah tetap melanjutkan niat hajinya, dan mengganti umrahnya di lain waktu setelah suci. Perintah Nabi ﷺ kepada 'Aisyah untuk mengurai rambut, menyisir, dan menunda umrahnya menunjukkan bahwa seorang wanita yang haid tidak boleh melakukan thawaf, namun ia tetap bisa melanjutkan ibadah haji lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Menguraikan Rambut Wanita Saat Mandi dari Haid, no. 316, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang larangan mendekati shalat (termasuk thawaf di Ka'bah yang merupakan shalat) saat haid:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah perempuan pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid tidak boleh thawaf, karena thawaf di Ka'bah hukumnya seperti shalat. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada 'Aisyah untuk mengurai rambut dan menyisir adalah isyarat bahwa ia tetap dalam keadaan ihram dan tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, namun ia harus menunda thawaf umrahnya sampai suci.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Wanita Haid Tetap Sah Ihramnya

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kesepakatan ulama (ijma') bahwa wanita yang haid tetap sah ihramnya untuk haji maupun umrah. Haid tidak menghalangi sahnya ihram, hanya menghalangi thawaf.

2. Larangan Thawaf Bagi Wanita Haid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa thawaf di Ka'bah hukumnya seperti shalat, dan Allah ﷻ berfirman bahwa orang yang berhadas tidak boleh mendekati shalat. Maka wanita haid tidak boleh thawaf sampai suci. Inilah sebabnya Nabi ﷺ menyuruh 'Aisyah menunda umrahnya—karena umrah mengharuskan thawaf, sedangkan 'Aisyah belum suci.

3. Perintah Mengurai Rambut dan Menyisir

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada 'Aisyah untuk mengurai rambut dan menyisir adalah isyarat bahwa ia tetap dalam keadaan ihram. Mengurai rambut dan menyisir adalah perkara yang dibolehkan dalam ihram, dan ini menunjukkan bahwa 'Aisyah tidak membatalkan ihramnya, hanya mengubah niat dari tamattu' menjadi ifrad (haji saja).

4. Perubahan Niat dari Tamattu' Menjadi Ifrad

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ketika seorang wanita haid tidak bisa melakukan umrah karena tidak bisa thawaf, maka ia boleh mengubah niatnya menjadi haji ifrad (haji saja), lalu setelah selesai haji dan suci, ia melakukan umrah sebagai pengganti. Ini persis yang dilakukan 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

5. Umrah Pengganti Setelah Haji

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa 'Aisyah diperintahkan Nabi ﷺ untuk melakukan umrah dari at-Tan'im sebagai pengganti umrah tamattu' yang tertunda. Ini menunjukkan bahwa kewajiban umrah tetap harus ditunaikan, hanya waktunya diundur sampai wanita tersebut suci dari haidnya.

Story Telling

Ada kisah indah tentang kelembutan Nabi ﷺ terhadap kaum wanita dalam urusan ibadah. Ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengalami haid di tengah perjalanan haji, ia merasa sedih dan khawatir ibadahnya terhalang. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ dengan perasaan cemas, "Wahai Rasulullah, ini malam Arafah, dan aku berniat tamattu' dengan umrah. Bagaimana aku bisa berangkat ke Arafah sedangkan aku belum thawaf umrah?"

Maka Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang menjawab, "Uraikan rambutmu, sisirlah, dan tahanlah umrahmu." Artinya: jangan bersedih, kamu tetap bisa melanjutkan hajimu. Yang perlu kamu lakukan hanyalah menunda thawaf umrah sampai kamu suci.

'Abdurrahman bin Abi Bakar—saudara 'Aisyah—menceritakan bahwa setelah 'Aisyah menyelesaikan seluruh rangkaian haji dan telah suci dari haidnya, Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk mengantarkan 'Aisyah ke at-Tan'im untuk berihram umrah sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah mempersulit, namun juga tidak menggugurkan kewajiban. Semua ada jalan keluarnya dengan tetap menjaga kemurnian ibadah.

Kesimpulan Praktis

Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan:

  1. Wanita haid tetap sah ihramnya untuk haji maupun umrah. Haid bukan penghalang untuk berniat haji.
  2. Wanita haid tidak boleh thawaf di Ka'bah sampai suci, karena thawaf hukumnya seperti shalat.
  3. Jika haid datang di tengah ibadah haji tamattu', maka ia boleh mengubah niatnya menjadi haji ifrad, lalu setelah suci ia melakukan umrah sebagai pengganti.
  4. Jangan bersedih ketika ibadah tertunda karena udzur syar'i — Allah ﷻ Maha Mengetahui dan tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
  5. Bagi yang mengalami udzur, hendaknya bertanya kepada ulama agar mendapatkan solusi yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan mengambil keputusan sendiri yang bisa membatalkan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?