Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memerintahkan pemisahan pasangan Majusi yang menikah dengan mahram (kerabat dekat), dan (2) beliau awalnya tidak mengambil jizyah dari orang Majusi hingga Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu bersaksi bahwa Nabi ﷺ pernah mengambil jizyah dari Majusi Hajar. Ini menunjukkan bahwa jizyah boleh diambil dari selain Ahli Kitab, dan bahwa hukum Islam dibangun di atas dalil, bukan sekadar pendapat pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 29
وَقَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Terjemahan: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu) orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jizyah wa Al-Mushalahah, dari jalur 'Amr bin Dinar, dari Bajalah bin 'Abdah. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab tentang jizyah dan perjanjian dengan ahli perang.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jizyah boleh diambil dari orang Majusi, meskipun mereka bukan Ahli Kitab, berdasarkan kesaksian Abdurrahman bin 'Auf.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat jizyah diambil dari semua orang kafir, baik Ahli Kitab maupun bukan, berdasarkan hadits ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah membahas secara panjang lebar bahwa jizyah diambil dari Majusi dan selain mereka, dan menyebutkan hadits Bajalah ini sebagai dalil utama.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat jizyah mencakup Ahli Kitab secara khusus, namun hadits Nabi ﷺ menunjukkan bahwa Majusi juga diperlakukan demikian.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Bajalah bin 'Abdah adalah seorang juru tulis Juz bin Muawiya, paman Al-Ahnaf bin Qais. Ia menceritakan kisah ini di depan Jabir bin Zaid dan 'Amr bin Aus di tangga sumur Zamzam pada tahun 70 H, ketika Mus'ab bin Az-Zubair memimpin jemaah haji dari Basrah. Ini menunjukkan bahwa hadits ini disampaikan dalam majelis ilmu yang dihadiri para tabi'in besar.
Dua kandungan utama:
Pertama: Perintah memisahkan pasangan Majusi yang menikah dengan mahram.
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengirim surat setahun sebelum wafatnya, memerintahkan agar pasangan Majusi yang menikah dengan kerabat dekat (mahram) dipisahkan. Ini menunjukkan bahwa Umar menerapkan hukum Islam dalam masalah pernikahan mahram terhadap orang Majusi yang berada di bawah kekuasaan Islam, meskipun mereka tidak memeluk Islam.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa Umar memandang pernikahan mahram sebagai sesuatu yang diharamkan secara syar'i, dan beliau ingin mencegah kemungkaran ini terjadi di wilayah kekuasaan Islam. Ini bukan berarti memaksa mereka masuk Islam, tetapi menegakkan hukum yang mencegah kemungkaran yang disepakati oleh semua agama.
Kedua: Jizyah dari orang Majusi.
Umar awalnya tidak mengambil jizyah dari orang Majusi karena beliau ragu apakah mereka termasuk Ahli Kitab atau tidak. Kemudian Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengambil jizyah dari Majusi Hajar (sebuah wilayah di Arab Timur, dekat Bahrain).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah menjelaskan bahwa kesaksian Abdurrahman bin 'Auf ini menjadi dasar hukum yang kuat, karena beliau adalah salah satu sahabat yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ini. Umar kemudian menerima kesaksian ini dan mengambil jizyah dari Majusi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa jizyah diambil dari semua orang kafir, baik Ahli Kitab maupun bukan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jizyah hanya diambil dari Ahli Kitab dan Majusi, tidak dari penyembah berhala Arab. Namun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena keumuman perintah memerangi orang kafir hingga mereka membayar jizyah.
Pelajaran tentang metode Umar:
Hadits ini juga menunjukkan adab Umar bin Al-Khaththab dalam menetapkan hukum. Beliau tidak langsung mengambil jizyah dari Majusi karena belum ada dalil yang jelas bagi beliau. Ketika ada sahabat yang bersaksi dengan dalil dari Nabi ﷺ, beliau langsung menerimanya. Ini menunjukkan bahwa pemimpin harus berpegang pada dalil, dan bahwa kesaksian seorang sahabat yang adil dapat menjadi hujjah.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini adalah contoh bagaimana para sahabat saling mengingatkan dengan dalil, dan bagaimana Umar tidak merasa berat untuk merujuk kembali kepada sunnah ketika ada yang mengingatkannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Bajalah bin 'Abdah datang ke Madinah atau menulis kepada Umar, dan ia adalah juru tulis bagi Juz bin Muawiya. Ketika surat Umar datang, ia membacakannya di hadapan Jabir bin Zaid dan 'Amr bin Aus di tangga Zamzam. Jabir bin Zaid adalah seorang tabi'in besar dari Basrah, murid dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang dikenal luas ilmunya.
Dalam majelis itu, Bajalah menceritakan bagaimana Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, dengan segala keagungan dan keadilannya, tetap merujuk kepada dalil. Beliau tidak mengambil jizyah dari Majusi sampai ada kesaksian dari Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya.
Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah menyebutkan bahwa Umar sangat berhati-hati dalam masalah ini karena menyangkut harta dan hak orang non-Muslim yang berada di bawah perlindungan Islam. Beliau tidak ingin mengambil sesuatu yang tidak menjadi hak kaum Muslimin, dan tidak ingin meninggalkan sesuatu yang menjadi hak mereka.
Hikmahnya: seorang pemimpin yang adil adalah yang berpegang pada dalil, bermusyawarah dengan ahli ilmu, dan tidak segan untuk merujuk kembali kepada kebenaran ketika ada yang mengingatkannya.
Kesimpulan Praktis
- Jizyah boleh diambil dari selain Ahli Kitab, seperti Majusi, berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin 'Auf. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
- Hukum Islam dibangun di atas dalil, bukan opini atau tradisi. Umar bin Al-Khaththab mencontohkan bagaimana seorang pemimpin harus merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam menetapkan kebijakan.
- Kesaksian sahabat yang adil adalah hujjah dalam masalah hukum, terutama dalam perkara yang tidak diketahui secara luas.
- Mencegah kemungkaran tetap dilakukan terhadap non-Muslim yang berada di bawah kekuasaan Islam, seperti pernikahan mahram, tanpa memaksa mereka masuk Islam.
- Bermusyawarah dengan ahli ilmu adalah sunnah para pemimpin yang adil, sebagaimana Umar bermusyawarah dengan para sahabat dalam masalah jizyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.